Mengungkap penipuan hostinger.co.id


Status
Not open for further replies.
Wah kalau begini, kejadian akan 'kuat-kuatan'. DI satu sisi penyedia berpendapat kalau pembayaran adalah per-tahun dan sebaliknya sisi pelanggan berpendapat sebaliknya.

Saya sarankan 'jalan tengah' (tidak ingin memihak ke pihak manapun) yaitu pengembalian uang dengan perhitungan:

Code:
Pembayaran              : 3.563.208
Denda (15%)             :   534.481  -
-----------------------------------
Dasar pengembalian      : 2.178.727
Pemakaian : 449.900 x 2 :   899.800  -
-----------------------------------
Pengembalian:           : 1.278.927

Catatan:
- Denda diterapkan karena pihak menyedia 'sudah' membayar pajak. Nilai 15% (bukan 10%) diambil karena ada biaya lain selain pajak (misalnya accounting adjusment)
- Pemakaian dihitung berdasarkan paket bulanan; dianggap sudah 2 bulan karena jadian DDOS terjadi setelah 30 hari (masuk bulan kedua)

Demikian. Harap jadikan pertimbangan agar bisa tercapai 'win-win solution'.

saya salut sama bapak, yg sangat bijaksana.
 
Terima kasih atas feedbacknya. Dari sisi kami, masalah tersebut terjadi karena adanya perubahan upgrade paket VPS dalam log kami.

b0b9b8e5-f479-4a53-6be6-575ae5d04eb8.png


Karena permasalahan ini, saat ini kami telah menyesuaikannya dengan paket awal agar semuanya menjadi jelas :) . Jika ada kesalahan durasi atau masa aktif, semua klien bisa segara menghubungi kami untuk memverifikasinya. Kami akan membantu :) .

----------------------------------------------------------------------------------
Berikut kronologi kenapa VPS disuspend dan mengapa kami tidak memberikan garansi refund.

Klien mengorder dengan durasi 1 tahun (12 bulan) dan telah dibayarkan.

View attachment 2444

Setelah itu, klien melakukan abuse dengan menyebabkan server overload secara terus menerus dan telah diperingatkan hingga suspend tiga (3) kali. Setelah suspend tersebut klien tidak dapat menyelesaiakn masalah overload (karena VPS kami unmanaged). Setelah dilakukan pengecekan secara detil ternyata VPS tersebut menjadi korban DDOS xmlrpc dan kami akhirnya membantu menyelesaikan masalah tersebut meski hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami. namun, sebagai komitmen kami memberikan layanan yang terbaik kepada semua klien kami, maka kami melakukan hal tersebut :) . VPS tersebut saat ini aktif dan dapat digunakan.

Klien kemudian meminta refund karena telah order vps di layanan lain. Namun, kami memiliki TOS yang jelas bahwa kami tidak memberikan untuk abuse atau penyalahgunaan >> https://www.hostinger.co.id/ketentuan-penggunaan
Kami pastikan klien hanya akan mendapatkan invoice atau tagihan dengan biaya 1 tahun jika klien mengorder dengan durasi 1 tahun. Artinya, kami tidak men-charge order bulanan dengan harga durasi 1 tahun. Kami rasa semua clear di sini karena tidak akan ada orang yang mau mengorder durasi perbulan dengan harga pertahun :) .

Kami juga berharap ini menjadi pengalaman para penyedia layanan web hosting di Indonesia terkait permasalahan klien dan melihat masalahnya secara objektif :) . Sebagai layanan web hosting, tentu kami tidak dapat memilih klien namun klien-lah yang harus memilih layanan hosting tersebut dan tak jarang meski kita sudah melakukan hal terbaik membantu klien, masih saja klien tidak puas dan memberikan cap yang jelek.

TOS adalah hal yang perlu untuk dipahami oleh semua klien. Kami memberikan TOS yang jelas dan kami pastikan kami selalu profesional dengan hal tersebut.

Semoga thread ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Tetap semangat dan sukses selalu.


ternyata sakarang sdh dirubah untuk pembenaran.
dulu nggak ada paket triwulanan ataupun tahunan, yg ada paket bulanan.

lihat pada invoice yg dulu.

356ab53ff2ea429cba8af4169eb92f69.png
 
Wah kalau begini, kejadian akan 'kuat-kuatan'. DI satu sisi penyedia berpendapat kalau pembayaran adalah per-tahun dan sebaliknya sisi pelanggan berpendapat sebaliknya.

Saya sarankan 'jalan tengah' (tidak ingin memihak ke pihak manapun) yaitu pengembalian uang dengan perhitungan:

Code:
Pembayaran              : 3.563.208
Denda (15%)             :   534.481  -
-----------------------------------
Dasar pengembalian      : 2.178.727
Pemakaian : 449.900 x 2 :   899.800  -
-----------------------------------
Pengembalian:           : 1.278.927

Catatan:
- Denda diterapkan karena pihak menyedia 'sudah' membayar pajak. Nilai 15% (bukan 10%) diambil karena ada biaya lain selain pajak (misalnya accounting adjusment)
- Pemakaian dihitung berdasarkan paket bulanan; dianggap sudah 2 bulan karena jadian DDOS terjadi setelah 30 hari (masuk bulan kedua)

Demikian. Harap jadikan pertimbangan agar bisa tercapai 'win-win solution'.

saya salut, pak mustafaramadhan sangat bijaksana.
 
Wah kalau begini, kejadian akan 'kuat-kuatan'. DI satu sisi penyedia berpendapat kalau pembayaran adalah per-tahun dan sebaliknya sisi pelanggan berpendapat sebaliknya.

Saya sarankan 'jalan tengah' (tidak ingin memihak ke pihak manapun) yaitu pengembalian uang dengan perhitungan:

Code:
Pembayaran              : 3.563.208
Denda (15%)             :   534.481  -
-----------------------------------
Dasar pengembalian      : 2.178.727
Pemakaian : 449.900 x 2 :   899.800  -
-----------------------------------
Pengembalian:           : 1.278.927

Catatan:
- Denda diterapkan karena pihak menyedia 'sudah' membayar pajak. Nilai 15% (bukan 10%) diambil karena ada biaya lain selain pajak (misalnya accounting adjusment)
- Pemakaian dihitung berdasarkan paket bulanan; dianggap sudah 2 bulan karena jadian DDOS terjadi setelah 30 hari (masuk bulan kedua)

Demikian. Harap jadikan pertimbangan agar bisa tercapai 'win-win solution'.
saya juga salut om @mustafaramadhan membantu mengambil jalan tengah
tp saya jg heran dr dasar pengembalian itu di ambil dr mana yah ? apa total pembayaran di kurangin denda ?
apa gak salah hitung ya om ?
 
saya juga salut om @mustafaramadhan membantu mengambil jalan tengah
tp saya jg heran dr dasar pengembalian itu di ambil dr mana yah ? apa total pembayaran di kurangin denda ?
apa gak salah hitung ya om ?
Kan 'pembeli' anggap kalau dia bayar paket bulanan yang dibayar sekaligus 1 tahun. Kalau bulanan ya harus harga 449.900/bulan. Denda itu istilah karena 'penjual' harus bayar PPN 10% dan tambahan 5% untuk lain-lain (misalnya urusan 'pembukuan' yang sudah 'tutup buku'). Pada dasarnya 'denda' sebesar 15% hanya 'perkiraan' saya saja. Besarannya bisa dinego antara dua pihak. Yang jelas harus lebih daripada 10%.
 
gini om
3.563.208 - 534.481(PPN + denda ) = 3.028.727
nah di sana perhitungan nya beda :D maaf hanya koreksi aja :D
 
gini om
3.563.208 - 534.481(PPN + denda ) = 3.028.727
nah di sana perhitungan nya beda :D maaf hanya koreksi aja :D
Wah berarti ada yang hilang 1 jutaan

Semestinya:
Code:
Pembayaran  : 3.563.208
Denda (15%)  :  534.481  -
-----------------------------------
Dasar pengembalian  : 3.028.727
Pemakaian : 449.900 x 2 :  899.800  -
-----------------------------------
Pengembalian:  : 2.128.927
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top