Seberapa Kuat T.O.S Provider Hosting dan Adakah Jaminan Perlindungan Hukum?


Status
Not open for further replies.
dan baiknya ToS senantiasa diperbarui sesuai aturan yang berlaku
ini saran dari salah satu kawan yg berprofesi sebagai praktisi di bidang hukum

btw, kalo untuk registrasi domain dengan nama suatu perusahaan oleh staf yang bersangkutan atas nama pribadi gimana ya?
khawatir tiba2 staf tersebut bermasalah, kemudian mem-blackmail mantan perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan
pasti kan kita selaku hoster bisa ikut terseret

mohon saran dari yg berpengalaman

karena melanggar Pasal 196 UU Kesehatan
herbal? obat aborsi? apa 'alat bantu' nih? :D
 
Bahkan saat di Bareskrim kita dikasih jamuan layaknya tamu. Padahal saya juga gak pake pengacara sama sekali karena memang saksi gak butuh pengacara.
Memang petugas reserse itu pintar dan mengerti pak dalam memperlakukan saksi sesuai kondisi dan karakternya....
Pernah saya mendatangkan 3 orang saksi dalam kasus penipuan, dan ketika petugas menginterogasi 3 orang saksi, 2 orang saksi nada bicaranya reserse datar, halus dan slow. giliran saksi ke-3 yg penampilannya agak garang dan ketika diinterogasi reserse sambil mbentak dan nggebrak meja. :D
 
Last edited:
Ahahahaha web bokep jg pak? amankan dulu filenya pak ahahahaha
herbal? obat aborsi? apa 'alat bantu' nih? :D

Obat aborsi pak :D awalnya saya lihat order domain aja, terus minta arahin ke blogspot. Jadi saya ga masalah, setelah beberapa bulan saya cek di smart search juga pake hosting ternyata. Jadi terminate aja daripada bikin masalah entar :D
 
Cara paling aman, setiap yg order domain & hosting pakai surat perjanjian dengan tanda tangan bermaterai

tapi ribet juga,,hehe

Di forum ini kn banyak juragan2 hoster gede,,, knp g bikin Asosiasi Hoster gt untuk melindungi pengusaha hosting
 
yang sulit kadang pas order awal pakai nama domain yang benar.
Lalu dia menambahkan addon domain dengan domain gratis dan biasanya agak random namanya. Domain gratisan diisi konten porn biasanya.
Saya kalau nemu yang kaya gini langsung tak terminate aja daripada bikin ribet nantinya.

minimal 2 bulan sekali saya cek domain2 yang berbau "watch" "porn" "streaming" "video" "aborsi" "sextoys" lalu akses satu2 pastikan kontennya benar. Kalau sudah terbukti isi kontennya tidak beres ya sikat saja.

Repotnya ini cek manual, belum punya rumus untuk cek yang lebih singkat dan praktis. Yang lain ada saran mungkin via command.
upload ke google drive ya mas wkwkwk
kalau ndak hd ndak usah do save mas wkwkwkw :D :D
 
berarti kesimpulannya TOS dibuat hanya untuk antara provider ke customer dan TOS juga sebagai bukti SOP untuk ke penegak hukum jika suatu saat dipertanyakan ya? dan TOS harus sesuai dan mengikuti hukum yang berlaku di negara ini. kemudian TOS bukan jaminan Jaminan Perlindungan Hukum,,,,
bener gk? :D
Bener.. Cuma mau meluruskan mungkin 'jaminan perlindungan hukum' ini semacam lembaga tertentu katakanlah DWH misalnya.. Jika salah satu anggotanya terseret kasus kliennya yg mana si penyedia layanan samasekali tidak mengetahui isi konten kliennya... Dan si penyedia layanan mesti ikut mempertanggungjawabkan dengan dijadikannya sebagai tersangka..

Nah disini, perlukah ada lembaga tertentu misalnya ACHI atau DWH yang 'menjamin perlindungan hukum' atau kasarnya membantu menyediakan pengacara kepada hoster yang terseret kasus karena perbuatan kliennya..

Dan asumsikan jika hoster tsb benar2 tidak mengetahui isi kontennya. Dan hanya jadi 'korban kesialan' karena kliennya yg berulah. Sehingga memang perlu diberi bantuan hukum oleh lembaga tsb misalnya DWH atau ACHI.

Saya tahu, bahwa yang benar tetaplah benar dan salah tetaplah salah . Tapi yang nampak sekarang benar belum tentu benar, yang sekarang tampak salah belum tentu salah.

Banyak kok orang ga salah dan ga tau apa2 tinggal di sel penjara dan berstatus tersangka atas apa yg tidak mereka lakukan.
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Back
Top