Saya setuju dengan mas
@Minimal bahwa TOS itu hanya:
1. Aturan yang mengikat antara hoster dan client
2. TOS harus tunduk di bawah undang-undang
Saat hoster terjerat menjadi saksi, selama bukti bukti elektronik (invoice, transaksi keuangan / rekening koran) tidak menunjukkan keterlibatan hoster, walau tanpa pengacara insya Alloh tetep bisa dan aman.
Saat saya menjadi saksi penggelapan uang oleh salah satu client, client tersebut mengaku bahwa saya yang membuatkan applikasi tersebut dan sebagai sysadmin. client tsb juga mengaku telah membayar sy sejumlah sekian dollar per bulan. Tinggal mempersilahkan penyidik untuk check rekening koran dan paypal kita.. selama hanya ada transaksi jual beli domain dan hosting tanpa ada biaya lain insya Alloh aman.