Seberapa Kuat T.O.S Provider Hosting dan Adakah Jaminan Perlindungan Hukum?


Status
Not open for further replies.

CloudFastest

Apprentice 1.0
Thread ini mengandung dua pertanyaan. Seberapa Kuat TOS Provider Hosting di mata Hukum? Dan Sudah Adakah Lembaga yang Menaungi/Menjamin dan Memberi Bantuan Hukum Bagi Hoster yang terseret kasus ?

Sekedar pengingat, bahwa beberapa tahun silam ada kejadian yang cukup memilukan bagi salah satu rekan hoster sekaligus anggota DWH. https://www.diskusiwebhosting.com/threads/kasus-hoster-pornografi.1459/

Terkait permasalahan yang menimpa hoster tsb, kita asumsikan bahwa hoster tsb sama sekali tidak mengetahui isi konten yang bermasalah.

Dalam keterangan yag bersangkutan. Dia tidak didampingi pengacara karena keterbatasan biaya dan mungkin seperti kebanyakan umumnya yg memang buta perkara hukum.

Di industri ini, seperti yg kita tahu. Bukan hanya perusahaan besar (PT), tapi ada yg masih reseller dan single fighter atau menjalankan usahanya ini secara individu.

Jadi seberapa kuatkah TOS dimata hukum?
Adakah bantuan perlindungan hukum yg membantu jika suatu saat terjadi masalah serupa?

Bagaimana dengan DWH dan ACHI?
 
wah itu kasus 2009?
btw gmn kabar hoster nya skarang ya? sepertinya masih eksis..
makanya itu memang yg melanggar UU indonesia sangat2 dilarang..
nice info om.
Masih eksis dan bertahan om, jadi .net sekarang.. Lagipula akhir dari masalah tsb pun kurang tahu berakhir seperti apa. Cuma alangkah indahnya memang ada lembaga tersendiri yg menaungi para hoster. Sebagai jaminan rasa aman. Mengingat TOS Hoster isinya hampir sama semua, dan ga sedikit yg Coppas isi TOS nya.. Bukan karena doyan plagiat tapi mungkin karena tidak tahu cara yang tepat membuat T.O.S ini.. Walau sebetulnya bisa di sederhanakan
 
saya sbg reseler pun juga pernah memikirkan hal ini
apakah TOS diweb kita kuat dimata hukum??
Belajar dari kasus yg terdahulu. Artinya TOS tidak cukup kuat dimata hukum.. Menurut saya ya.. Tp intinya adalah pertanyaan kedua. Jika ada lembaga tertentu yg menaungi, TOS bisa diperkuat dengan bantuan lembaga tsb.
 
Saya juga pernah terseret ke kasus penggelapan uang di salah satu client yang merembet ke saya sebagai penyedia layanan hosting. saat ditanya sebagai saksi, saya hanya menjawab bahwa saya hanya selaku penjual domain dan hosting, serta tidak mengetahui sedikitpun aktifitas yang dilakukan oleh client.

di TOS memang tercantum bahwa kita tidak bertanggung jawab atas content, namun di TOS juga ada larangan content pornografi, fraud, abuse dan spam. Sehingga jika kita "tau isi content tapi membiarkannya" maka kita akan dinyatakan bersalah.

Sekarang yang marak adalah kasus penipuan lowongan kerja. Penipu yang dulunya hanya menggunakan blogspot, sekarang sudah mulai membeli domain untuk memberi rasa percaya pada calon korban. dan ini juga jangan kita anggap sepele karena bisa berakibat terseretnya hoster ke kasus penipuan. Jalan yang pernah saya tempuh saat curiga dengan nama domain yang menggunakan Brand perusahaan besar, langkah pertama adalah suspend hosting dan akun, sampai dia mengirimkan dokumen resmi atau penunjukkan dari perusahaan pusat.
 
Last edited:
- Meregisterkan domain jualtocil.com
- Menyewakan hosting 100Mb dgn server di L.A disini sya menggunakan VPS, yg dedicated terletak di webnx.com
- Menginstall Wordpress dan pasang template

kalau dari pengalaman saya adalah yang perlu diperhatikan Data pelanggan nama, kontak dan ip harus benar tidak sembarang dan login log pelanggan adalah ip yang dipakai pelanggan bukan dari ip koneksi kita sendiri ini penting utk laporan ke cyber crime
terkadang ada pelanggan yang minta di daftarkan maka yg tercatat disistem adalah ip kita sendiri
biarkan pelanggan mendaftar secara online.
kemudian pastikan domain dan website tidak melanggar TOS jika ada indikasi atau laporan maka segera suspend no refund ahahaha, kalau pelanggan komplen minta buka maka beritahukan ada penyalahgunaan layanan dan ada laporan atau lakukan verifikasi ulang kepada pelanggan, (biasa jika memang salah pelanggan tidak pernah komplen)

untuk hal bantu install dan pasang template ini sudah bisa di indikasikan keterlibatan kita sendiri. karena biasanya ini ud masuk layanan managed atau jasa design.
 
1. ToS kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Undang-Undang.
2. ToS harus tunduk dan sesuai dengan ketentuan per-Undang-Udangan.

Sepakat. Kuat dimata Hukum artinya tidak melebihi kedudukannya daripada hukum tapi apakah (kuat) bisa dijadikan pembelaan.

Meregisterkan domain jualtocil.com
- Menyewakan hosting 100Mb dgn server di L.A disini sya menggunakan VPS, yg dedicated terletak di webnx.com
- Menginstall Wordpress dan pasang template.
Maaf sebelumnya, yang om kutip itu tidak lengkap. Ini mengaburkan peryataan mahavikri yang lengkapnya seperti ini:

- Meregisterkan domain jualtocil.com
- Menyewakan hosting 100Mb dgn server di L.A disini sya menggunakan VPS, yg dedicated terletak di webnx.com
- Menginstall Wordpress dan pasang template Web tersebut diisi oleh pemiliknya lalu digunakan utk menjual CD/DVD porn Child (pornografi anak).


Yang saya simpulkan, menginstall wordpress dan membuat konten diisi oleh klien.

Yang saya hitamkan adalah point dimana ada unsur keikutsertaan dalam kasus tersebut. Secara sadar pihak Mahavikri tahu bahwa weblog tersebut bakalan mengandung kontent yang berpotensi melanggar ToS hosting dia sendiri dan bahkan peraturan UU.

Yang tuan hitamkan, itu tidak lengkap dan artinya masih ambigu. Saya tidak yakin dan lebih berasumsi jika si hoster tidak tahu isi kontennya..

Karena dari yg tulis oleh mahavikri menurut saya ambigu. Artinya bisa jadi dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, mahavikri turut serta membantu dan meregisterkan secara langsung dan mengetahui isi kontennya tetapi dibiarkan. (Ini jelas2 pihak hoster salah)

Kemungkinan kedua. Pihak mahavikri sebagai penyedia layanan secara tidak langsung dianggap membantu meregisterkan domain karena tersangka utama meregisterkan domain tsb di mahavikri.

Intinya jika anda terlibat dalam proses perbuatan tindak pidana maka anda juga adalah pihak yang berperkara. Tapi memang harus dibuktikan dulu ada tidak unsur kesengajaan di sini.

Sepakat om. Tapi saya jadi ingat kasus pembunuhan beberapa tahun lalu.. Ada seorang tukang ojeg, yang mengantarkan penumpang ke suatu tempat. Dia sama sekali tidak tahu kalo si penumpang berniat melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada temannya sendiri. Si tukang ojeg ikut di penjara karena dianggap memfasilitasi kendaraan , dan mengantarkan pelaku menemui korban.
 
kalau dari pengalaman saya adalah yang perlu diperhatikan Data pelanggan nama, kontak dan ip harus benar tidak sembarang dan login log pelanggan adalah ip yang dipakai pelanggan bukan dari ip koneksi kita sendiri ini penting utk laporan ke cyber crime
terkadang ada pelanggan yang minta di daftarkan maka yg tercatat disistem adalah ip kita sendiri
biarkan pelanggan mendaftar secara online.
kemudian pastikan domain dan website tidak melanggar TOS jika ada indikasi atau laporan maka segera suspend no refund ahahaha, kalau pelanggan komplen minta buka maka beritahukan ada penyalahgunaan layanan dan ada laporan atau lakukan verifikasi ulang kepada pelanggan, (biasa jika memang salah pelanggan tidak pernah komplen)

untuk hal bantu install dan pasang template ini sudah bisa di indikasikan keterlibatan kita sendiri. karena biasanya ini ud masuk layanan managed atau jasa design.
Ya kalo bantu intall dan pasang template sudah masuk kategori Turut serta dan membantu. Tapi kasus mahavikri beberapa tahun lalu memang tidak begitu jelas, makanya saya hanya bisa berasumsi 'anggap saja ybs tidak tahu isi kontennya'

Dan yg @minal tebalkan itu tidak lengkap.
 
Ya kalo bantu intall dan pasang template sudah masuk kategori Turut serta dan membantu. Tapi kasus mahavikri beberapa tahun lalu memang tidak begitu jelas, makanya saya hanya bisa berasumsi 'anggap saja ybs tidak tahu isi kontennya'

Dan yg @minal tebalkan itu tidak lengkap.

maaf, justru beliau menulis ini dan ini yang memberatkan beliau sehingga ikut jadi tersangka:

"Sewaktu penangkapan, katanya saya hanya dijadikan saksi, tapi setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya malah dijadikan tersangka dan saksi. Kata penyidik, kesalahan saya karena mengetahui kalau web tsb untuk penjualan CD pornografi. Padahal di web saya (www.mahavikri.com) sudah dituliskan dalam bagian TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan""

Selama pihak hoster tidak mengetahui, mungkin tidak akan masalah.. karena saat hoster mengetahui isinya dan hanya diam, maka ini yang bermasalah.

Dalam TOS biasanya kita cantumkan:
1. Hoster tidak bertanggung jawab atas isi content
2. Menyebutkan Conten yang dilarang
3. Menyebutkan client tidak boleh melanggar Hukum
4. Menyebutkan hoster berhak memutus atau men-terminate jika diketahui conetnt melanggar
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Back
Top