Resolved pertanggung jawaban niagahoster


Status
Not open for further replies.
INTINYA BUKAN DI MASALAH PELANGGARAN TAPI KENAPA DOMAIN DIAKTIFKAN KALAU TIDAK BOLEH ????

saya beli domain dimana aja untuk nama apa aja tidak ada masalah, kalaupun tidak boleh pasti ada peberitauan sebelum diaktifkan

dan uang dikembalikan uangnya klo sudah terlanjur diaktifkan
 
INTINYA BUKAN DI MASALAH PELANGGARAN TAPI KENAPA DOMAIN DIAKTIFKAN KALAU TIDAK BOLEH ????

saya beli domain dimana aja untuk nama apa aja tidak ada masalah, kalaupun tidak boleh pasti ada peberitauan sebelum diaktifkan

dan uang dikembalikan uangnya klo sudah terlanjur diaktifkan
 
@TS, maaf intermezo sebentar ya boz ....
jadi kepikiran kenapa 'dibawa ke pengadilan' sering dibilang 'dibawa ke meja hijau' yah? Apakah memang semua meja di pengadilan warnanya hijau yah? Kenapa 'hijau' ? Kenapa juga jubahnya hakim warnanya hitam? kenapa tidak 'hijau' juga? Semoga ada yg bisa jelaskn dengan baik ... tapi jangan lupa back to topic.
ampunn om...
saya gak ngerti om
maap om..
:20::20:

INTINYA BUKAN DI MASALAH PELANGGARAN TAPI KENAPA DOMAIN DIAKTIFKAN KALAU TIDAK BOLEH ????
saya beli domain dimana aja untuk nama apa aja tidak ada masalah, kalaupun tidak boleh pasti ada peberitauan sebelum diaktifkan
dan uang dikembalikan uangnya klo sudah terlanjur diaktifkan

bukannya ada fitur auto-provision, automatic billing (atau entah apalah namanya . . . )
untuk domain yg gak perlu dokumen keliatannya udah begitu semua

client order ---> client bayar (dengan angka 'cantik') ---> sistem mendeteksi pembayaran ---> sistem mencocokkan data pembayaran (angka 'cantik' <---> invoice) ---> aktivasi order
atau
client order ---> client bayar ---> client verifikasi pembayaran manual (input kode invoice) ---> sistem mencocokkan data pembayaran (kode invoice) ---> aktivasi order

gak perlu lagi ada campur tangan provider/seller
client lebih cepat mendapatkan yg dibeli kapanpun, provider diuntungkan juga karena gak perlu ngeladenin komplain macam "mana nih hosting/domain saya? udah bayar kok belum aktif"
nah, salah juga kan?
:D
 
Setiap orang pasti punya kesalahan. Kalo Transfer ke tempat lain itu tanggung jawab client, Pihak hoster pastinya gak mau rugi & gak mau ambil resiko.

Hoster indonesia itu terkait sama hukum yang ada di indonesia.
Itu niagahoster juga udah profesional karena ngikutin hukum & mau nge-refund domainnya.

apakah ditempat anda
ampunn om...
saya gak ngerti om
maap om..
:20::20:



bukannya ada fitur auto-provision, automatic billing (atau entah apalah namanya . . . )
untuk domain yg gak perlu dokumen keliatannya udah begitu semua

client order ---> client bayar (dengan angka 'cantik') ---> sistem mendeteksi pembayaran ---> sistem mencocokkan data pembayaran (angka 'cantik' <---> invoice) ---> aktivasi order
atau
client order ---> client bayar ---> client verifikasi pembayaran manual (input kode invoice) ---> sistem mencocokkan data pembayaran (kode invoice) ---> aktivasi order

gak perlu lagi ada campur tangan provider/seller
client lebih cepat mendapatkan yg dibeli kapanpun, provider diuntungkan juga karena gak perlu ngeladenin komplain macam "mana nih hosting/domain saya? udah bayar kok belum aktif"
nah, salah juga kan?
:D

nah jika seperti itu prosesnya saya tidak akan posting disini masalah ini, karena setiap pembelian domain di niagahoster harus konfirmasi klo sudah transfer baru diaktifkan
 
apakah ditempat anda
nah jika seperti itu prosesnya saya tidak akan posting disini masalah ini, karena setiap pembelian domain di niagahoster harus konfirmasi klo sudah transfer baru diaktifkan

itu di skema kedua kan sudah saya tulis,
verifikasi manual juga bisa untuk auto provision, automatic billing (atau entah apalah namanya . . . )
kalo di laman ketentuan pembayaran semua bisa di-automasi, kecuali dengan metode alternatifnya (email atau live chat)
https://www.niagahoster.co.id/pembayaran

kan bisa juga dengan mencocokkan input di 'Berita transfer' yg diisi dengan kode invoice
 
kalau pake otomatis semestinya tidak perlu menunggu lama aktifnya karena saya juga pernah beli dengan sistem otomatis, dan tidak perlu nunggu sampe 4 jam baru aktif setelah konfirmasi
 
Apakah nama domain juga diatur 'boleh atau tidak' dalam per-undang-undangan di Indonesia?.

Ingat yang saya maksud adalah nama domain dan bukan content dari website dari domain tersebut.
 
Apakah nama domain juga diatur 'boleh atau tidak' dalam per-undang-undangan di Indonesia?.

Ingat yang saya maksud adalah nama domain dan bukan content dari website dari domain tersebut.

ini baru pertanyaan yg bagus ....

setahu saya belum pernah denger ada peraturan ttg pembelian nama domain, saya sudah beli ratusan domain baru sekarang bermasalah
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top