mybloodiscoffee
Expert 1.0
Bkn UU om yg jadi pertanyaan, yg jadi pertanyaan pertama adalah badan pertahanan negara ini pd ngapain, polisi knp gk kerja menyelidiki.
Apa perlu lapor kali FBI ya.
https://lockbitvictims.ic3.gov agar ditangani.
Biro Investigasi Federal (FBI) sedang menyelidiki kampanye ransomware yang dikenal sebagai LockBit. Sejak Januari 2020, LockBit telah berfungsi sebagai varian ransomware berbasis afiliasi di bawah model Ransomware-as-a-Service (RaaS). Afiliasi menyebarkan LockBit menggunakan berbagai Alat, Teknik, dan Prosedur yang bervariasi dan telah menyerang berbagai bisnis dan organisasi infrastruktur penting baik di dalam negeri Amerika Serikat maupun internasional. LockBit diluncurkan pada Januari 2020 dengan versi yang dikenal sebagai LockBit 1.0, tetapi sejak itu telah merilis versi tambahan yang terdiri dari LockBit 2.0 (LockBit Red), LockBit 3.0 (LockBit Black), LockBit Linux/ESXI, LockBit Green dan sedang mengembangkan LockBit 4.0. FBI, berkoordinasi dengan satuan tugas internasional, berpartisipasi dalam operasi gangguan bersama terhadap LockBit. Berikut ini adalah kuesioner untuk para korban AS dan non-AS yang ingin berpartisipasi dalam penuntutan LockBit AS (misalnya, untuk mengajukan pernyataan dampak terhadap korban atau untuk menuntut ganti rugi), dan/atau mencari informasi tambahan atau bantuan terkait serangan LockBit terhadap organisasi mereka. Harap lengkapi semua kolom kuesioner sebaik mungkin dan FBI akan menghubungi Anda sesegera mungkin. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi [email protected] .
Semua data elektronik sudah ada UU nya dan itu kejadian masuk pasal 27/2022 jika memang tjd kebocoran. Jika pun tidak ada kebocoran data hanya enkripsi pihak pengelola data jg bisa kena imbasnya krn tdk melindungi data sehingga tjd kejadian tsb dan tdk bisa selalu pakai alasan umum bahwa tidak ada sistem yang aman krn urusan big data di data center apalagi data warga negara itu udah masuk ranah audit IT jg bung. Jadi ini memang sudah masuk pasal UU PDP bukan ngga lagi.