Hosting Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan


Status
Not open for further replies.
ini yg bikin rame judulnya, di judul yang menjadi subjek adalah "Hosting" sedangkan diisi tulisan sama sekali tidak ada kata kata "Hosting"maupun "Hoster".. yang ada hanyalah "ecommerce" :peep:
menurut hemat saya, karena kita memang berada dan bertempat tinggal di "Endonesa" :D , sebaiknya kita mengikuti aturan tempat dimana kita tinggal

sedangkan garis besar tulisan berita tersebut intinya ini
kalau judul tidak dirubah kan kurang menarik :p. paling tidak ada sedikit menyerempet bisnis "ngonline endonesa" :)
 
Pilihan untuk memiliki badan hukum itu terserah pada rekan2 sendiri. Soal mahal-murah atau rumit-ribet terkembali pada kepentingan dalam membangun bisnisnya kok.
Pernah ada rencana aturan berbentuk Permen atau Kepmen Kominfo yang akan mengatur keberadaan data center, tapi saya belum sempat membaca detail tentang aturan tersebut. Tapi sekilas saya baca cuplikannya itu lebih mengatur hal yang bersifat teknis. Mungkin ada rekan2 sudah sempat membacanya. Share donk....

ini udah jadi RPP, udah 3 x hearing di bogor om, intinya bikin DC di Indo yang untuk dijual ke publik harus certified, bisa dengan SNI (harus dirumuskan lagi) atau pake yang sudah ada TIER
 
Last edited:
saya sih setuju setuju saja dengan peraturan di atas , jika hanya mendaftarkan legalitas usaha
namun yg jadi pertanyaannya apakah nanti akan ada biaya2 di sana , gimana dengan usaha pemula yg mulai bisnis ini dengan modal kecil / terbatas , atau gmana dengan penjual yg memakai sistem drop shipper buat usaha mereka apa kena biaya juga dan harus terdaftar
pasti ga akan lama bangkrut klo ada biaya2 seperti itu , belum biaya pajak dari yg lain2 nya.
setuju sama bro @vishalhost , kalo masih awal2 kek saya gini.... masih serem juga kalo harus di "palak"in....
 
Judl asli : Bisnis Online Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan


kalau saya pribadi setuju saja, demi kemananan dan kenyaman penjual dan pembeli. tapi.... asal jangan dipalak (oleh oknum) :( . karena ketakutan orang2 adalah ketika mau registrasi ada oknum bermain mencari uang saku

Setuju juga perlu didukung jika memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dunia eCommerce Indonesia. Aturan pendaftarannya juga belum tahu? Ada yang sudah tahu belum. Mari kita cermati dan analisa bersama - sama. Aturannya itu memberikan kemudahan untuk SME/UKM (Small Medium Enterprise/Usaha Kecil Menengah) untuk berkembang lebih maju lagi atau sebaliknya.
Nah dari komunitas ini saja muncul banyak persepsi yaitu kendala utama memang selalu dibenturkan dengan biaya (cost) yang mayoritas banyak yang keberatan. * belum lagi jika ketemu oknum dan biaya di mark up.

Daftarnya masih harus offline yah? harus ke bagian ini terus ke sini. *bola ping pong
Kalau pendaftaran bisa online dan pembayarannya pun bisa online untuk bisnis online - sepertinya cocok kan? tinggal meminimalisir beberapa kekurangan yang ada.
 
Intinya penerapan kebijakan di Endonesia seperti hukum Markovnikov. The rich get richer.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top