Hosting Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan


Status
Not open for further replies.
disini ngurus cv kena 2 jutaan itu kalau alamat di pinggiran kota, kalau di perkotaan sampe 4 juta mas >.<
dulu disini juga segitu, sekarang betul seperti kata pak @mojopahit .. kemaren saya sempat mengajukan perubahan TDP, baik di kantor pajak maupun di dinas perdagangan gratis tis ngga bayar sama sekali, apalagi di dinas perdagangan, begitu jadi malah saya yang ditelepon sama petugas disana disuruh ambil dikantor mereka.
 
Kalo sekedar SIUP, TDP dan NPWP sih rasanya gak sulit banget dan cukup murah. Kebetulan di beberapa kota/kab pengajuan perizinan (SIUP dan TDP) di gratiskan 100%. Untuk NPWP badan hukum pun tidak di pungut 100%. Kalo ketakutan soal pelaporan pajak tahunan, selama ini tidaklah terlalu sulit (cukup buat laporan keuangan sederhana) selesai kok. Nah kalo bayar itu mah yang perlu dipertanyakan apa saja aitem biayanya (atau lewat pihak ketiga).......?
Kalau cuma ngurus siup dan tdp, mungkin ini gak masalah. Dan wajar kalau itu di wajibkan. Mungkin beritanya aja yang terlalu dibikin "wah" kali ya.
 
Kalau cuma ngurus siup dan tdp, mungkin ini gak masalah. Dan wajar kalau itu di wajibkan. Mungkin beritanya aja yang terlalu dibikin "wah" kali ya.
Pilihan untuk memiliki badan hukum itu terserah pada rekan2 sendiri. Soal mahal-murah atau rumit-ribet terkembali pada kepentingan dalam membangun bisnisnya kok.
Pernah ada rencana aturan berbentuk Permen atau Kepmen Kominfo yang akan mengatur keberadaan data center, tapi saya belum sempat membaca detail tentang aturan tersebut. Tapi sekilas saya baca cuplikannya itu lebih mengatur hal yang bersifat teknis. Mungkin ada rekan2 sudah sempat membacanya. Share donk....
 
Ayo! Jika ini untuk kebaikan bangsa Indonesia. Kasihan pada ibu-ibu yang mulai percaya bisnis online tiba-tiba kena tipu barangnya nggak datang.
 
ini yg bikin rame judulnya, di judul yang menjadi subjek adalah "Hosting" sedangkan diisi tulisan sama sekali tidak ada kata kata "Hosting"maupun "Hoster".. yang ada hanyalah "ecommerce" :peep:
menurut hemat saya, karena kita memang berada dan bertempat tinggal di "Endonesa" :D , sebaiknya kita mengikuti aturan tempat dimana kita tinggal

sedangkan garis besar tulisan berita tersebut intinya ini
Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.

Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.
 
ini yg bikin rame judulnya, di judul yang menjadi subjek adalah "Hosting" sedangkan diisi tulisan sama sekali tidak ada kata kata "Hosting"maupun "Hoster".. yang ada hanyalah "ecommerce" :peep:
menurut hemat saya, karena kita memang berada dan bertempat tinggal di "Endonesa" :D , sebaiknya kita mengikuti aturan tempat dimana kita tinggal

sedangkan garis besar tulisan berita tersebut intinya ini

Siap Pak. Hehe....
 
Tujuannya bagus demi melindungi konsumen.
Tapi efeknya akan menghambat kreatifitas dan perjuangan calon2 pengusaha sukses yang ingin memulai usaha dari nol (semoga bisa direnungkan)

Langkah kongkritnya nanti bagaimana? Apakah akan disosialisasikan bahwa calon konsumen ketika akan membeli barang secara online sebaiknya melihat terlebih dulu kalau si penjual sudah mempunyai ijin dari deperindag? Kalau IYA, maka deperindag harus menyediakan data secara online untuk menvirifikasi nomer ijin tersebut agar calon pembeli bisa mngeceknya secara langsung.

Tapi rasanya percum tak bergun.!! Kalau si penjual dasarnya memang penipu ya tetap penipu. Apa susahnya bagi dia kalau hanya asal tulis no ijin sekian dan sekian. bahkan akan lebih bahaya kalau dia mencomot nomer ijin perusahaan lain.
 
Tujuannya bagus demi melindungi konsumen.
Tapi efeknya akan menghambat kreatifitas dan perjuangan calon2 pengusaha sukses yang ingin memulai usaha dari nol (semoga bisa direnungkan)

just for joke, apabila subjeknya diganti jadi ky gini :
Tujuannya bagus demi melindungi wanita.
Tapi efeknya akan menghambat kreatifitas dan perjuangan laki laki yang ingin menikah tanpa surat nikah (semoga bisa direnungkan)

:21:
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top