Hosting Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan


Status
Not open for further replies.
betul seperti yg kawan kawan katakan, mudah mudah pemerintah bisa lebih bijak dalam mengelola peraturan ini nanti kedepannya seperti apa .
 
Saya setuju-setuju saja apabila harus mendaftarkan legalitas usaha di bisnis e-commerce, namun jika sistem pendaftarannya harus dengan mendatangi bolak-balik ke departemen perdagangan / departemen kominfo cuma ngurusin surat-surat dan tanda tangan yang prosesnya lebih dari satu hari ya buat apa? karena namanya bisnis e-commerce seharusnya pengurusan ijin usaha juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang bolak-balik, it's ok jika perlu dokumen seperti register domain .id tapi jika perlu datang bolak-balik sih ogah banget... ujung-ujung nya ini jadi lahan bisnis baru buat notaris yang bisa ngurusin "terima beres"
 
Kenapa harus ke mentri perdagangan ya? Ngurusnya kaya gmna itu? Dari segi keamanan sih OK. Tapi indonesia kan banyak pelaku bisnis OL yang kecil2an. Kalau birokrasi berbelit apalagi mahal, kan kasin mereka. Ya, yang penting gak mahal & gak ribet
 
sekedar info, untuk kota surabaya mengurus perijinan tidak sulit, apalagi semenjak walikota nya bu risma, saya sendiri sejak tahun 2009 sampai saat ini tidak mengalami kendala baik dalam mengurus perijinan maupun pajak, tidak ada sama sekali pungutan liar.
bagi rekan rekan yang masih "merasa" mengurus perijinan ini sulit saya rasa sebaiknya dicoba saja, apalagi sekarang untuk mengurus siup, tdp, ke mall saja sudah bisa, selama anda punya KTP, memiliki rumah jelas (petugas pajak datang kerumah untuk pengecekan), status jelas, dan tidak punya niatan kriminal Insya Allah 99% dijamin ngga berbelit ( sementara ini untuk surabaya hehehehe ngga tau dikota lain). teman teman di kantor pajak pun supportnya bagus!
Hidup Bu Risma!! :36:
 
sekedar info, untuk kota surabaya mengurus perijinan tidak sulit, apalagi semenjak walikota nya bu risma, saya sendiri sejak tahun 2009 sampai saat ini tidak mengalami kendala baik dalam mengurus perijinan maupun pajak, tidak ada sama sekali pungutan liar.
bagi rekan rekan yang masih "merasa" mengurus perijinan ini sulit saya rasa sebaiknya dicoba saja, apalagi sekarang untuk mengurus siup, tdp, ke mall saja sudah bisa, selama anda punya KTP, memiliki rumah jelas (petugas pajak datang kerumah untuk pengecekan), status jelas, dan tidak punya niatan kriminal Insya Allah 99% dijamin ngga berbelit ( sementara ini untuk surabaya hehehehe ngga tau dikota lain). teman teman di kantor pajak pun supportnya bagus!
Hidup Bu Risma!! :36:

bu risma itu yg jilbab ya mas , yg klo ga salah kemarinan nonton timnas 19 vs persebaya
 
Kalo sekedar SIUP, TDP dan NPWP sih rasanya gak sulit banget dan cukup murah. Kebetulan di beberapa kota/kab pengajuan perizinan (SIUP dan TDP) di gratiskan 100%. Untuk NPWP badan hukum pun tidak di pungut 100%. Kalo ketakutan soal pelaporan pajak tahunan, selama ini tidaklah terlalu sulit (cukup buat laporan keuangan sederhana) selesai kok. Nah kalo bayar itu mah yang perlu dipertanyakan apa saja aitem biayanya (atau lewat pihak ketiga).......?
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top