(ask) Bagimana cara tercepat lapor konten internet negatif ?


Status
Not open for further replies.
Haha.

Kalau ujung-ujungnya multitafsir ya semuanya juga bisa dikatakan multitafsir. Kalau kalimat di dalam UU saja dikatakan multitafsir maka semua kalimat biasa pun bisa digolongkan multitafsir juga dong.

Orang tua?

Orang tua = Bapak Ibu kita?
Orang tua = Orang yang lebih tua?

Jadi daripada berdebat mengenai dialektika gramatikal lebih baik om @Pencari_Ilmu share saja web apa yang mau dilaporkan ke Kominfo biar teman-teman di sini bisa melihat apakah web tersebut tergolong pornografi atau content negatif menurut apa yang digolongkan oleh Kominfo.

Tapi kalau tetap mau dirahasiakan sih, kita semua di sini seperti berbicara dalam gelap tanpa tahu subjek-nya apa dan gak akan pernah habis masalahnya.

Sekian dan terima kasih. :D
tidak perlu dishare...konten di websitenya andaikata telur, sudah terbuka semua cangkangnya :)
 
t a n g k a s.co.id <== ini dari dulu ga pernah bisa diblok :D .. padahal udah sering banget dilaporin ... hehehe....
 
anehnya di aduankonten.id, agar bisa diproses lebih cepat, pelapor diharuskan untuk mengisi nama lengkap, nomor identitas (KTP), dan nomor hp.. menurut saya harusnya tidak perlu..email saja sudah cukup untuk komunikasi? (bisa dibaca di sini: http://tekno.kompas.com/read/2017/0...i-bisa-dipantau-dan-lebih-transparan?page=all)

dari website kompas di atas ada komen lucu dari kominfo:

“Kominfo berupaya untuk transparan, maka masyarakat juga harus transparan. Kalau sama-sama transparan kami lebih ada pressure untuk segera menyelesaiakan aduan yang masuk,” ia menuturkan."
--------

kenapa masyarakat harus transparan? bukannya mereka yg harus transparan?

pelapor harusnya bisa anonim, kewajiban aduankonten.id adalah mengecek aduan yang masuk, bukan siapa yang melaporkan..saya sendiri tidak begitu percaya pada kominfo kalau data kita akan aman dan privasi terjaga.

bayangkan saja kalau sampe data kita bocor dan terlapor melapor balik? bisa timbul sengketa atau gugatan pencemaran nama baik nantinya :)

sampai 2 hari belum ada respon dari aduankonten.id, sengaja saya tidak mengisi NIK dan nomor hp, coba kita lihat seberapa cepat responnya..hasil googling katanya responnya paling lambat 7 hari...kita tunggu saja :)

saya juga kayak gitu juga waktu lapor memang harus ini data lengkap sampai NIK ya saya isi aja kan memang yg mau dilapor web ada konten porno..tapi ya itu udah submit tiket gak diproses2 ya sudah lah yang penting udah ikut berpartisipasi. Ya mungkin udah ada mesin ratusan milyar jadi yang lapor manual udah gak perlu lagi. Jadi semua udah otomatis.

ssttt tapi pakai opera VPN kok masih lancar jaya ya
 
Pornografi itu tidak relatif Pak. Sudah jelas batasan, ukuran dan definisinya.
Bisa dibaca UU No. 44 Tahun 2008 khususnya pembukaan di Pasal 1 ayat 1.
Code:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
:)
Jika patokan ukuran pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, dst....
Bagaimana dengan tayangan film/gambar/lukisan seni "telanjang".... ( Bidang Seni )
Bagaimana juga dengan pola pakaian adat, seperti koteka, atau budaya bali tempo dulu, dll ( Bidang Budaya )

Atau tayangan video youtube budaya masyarakat Bali tempo dulu, seperti di bawah ini apa termasuk pornografi:
hxxps://www.youtube.com/watch?v=rnXd-UPvK7Y
hxxps://www.youtube.com/watch?v=1KoOgnn69Lg
hxxps://www.youtube.com/watch?v=rR7og3oatrc
 
Last edited:
sudah 6 hari tidak ada tanggapan dari aduankonten.id, tinggal nunggu 1 hari lagi (katanya paling lambat direspon dalam 7 hari)
-------
pernah dengar forum semprot?
mereka masih aman, damai, sejahtera, sentosa dan bisa diakses via ip
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top