anehnya di aduankonten.id, agar bisa diproses lebih cepat, pelapor diharuskan untuk mengisi nama lengkap, nomor identitas (KTP), dan nomor hp.. menurut saya harusnya tidak perlu..email saja sudah cukup untuk komunikasi? (bisa dibaca di sini:
http://tekno.kompas.com/read/2017/0...i-bisa-dipantau-dan-lebih-transparan?page=all)
dari website kompas di atas ada komen lucu dari kominfo:
“Kominfo berupaya untuk transparan, maka masyarakat juga harus transparan. Kalau sama-sama transparan kami lebih ada
pressure untuk segera menyelesaiakan aduan yang masuk,” ia menuturkan."
--------
kenapa masyarakat harus transparan? bukannya mereka yg harus transparan?
pelapor harusnya bisa anonim, kewajiban aduankonten.id adalah mengecek aduan yang masuk, bukan siapa yang melaporkan..saya sendiri tidak begitu percaya pada kominfo kalau data kita akan aman dan privasi terjaga.
bayangkan saja kalau sampe data kita bocor dan terlapor melapor balik? bisa timbul sengketa atau gugatan pencemaran nama baik nantinya
sampai 2 hari belum ada respon dari aduankonten.id, sengaja saya tidak mengisi NIK dan nomor hp, coba kita lihat seberapa cepat responnya..hasil googling katanya responnya paling lambat 7 hari...kita tunggu saja