Begini Pak harus dibedakan antara pelapor dan penyebar kontent.
Dan bedakan pula pelapor dengan uploader.
Kalau kita merekam diam-diam orang yang lagi ML dan kita upload video mereka ke internet ya jelas dong kena pasal penyebar pornografi dan bisa dituntut pula pencemaran nama baik.
Terus fungsi pelapor adalah orang yang melihat video tersebut di internet dan melaporkannya ke Kominfo atau Polisi jadi disini tentu kita berbicara mengenai pelapor bukan uploader.
Pornografi itu tidak relatif Pak. Sudah jelas batasan, ukuran dan definisinya.
Bisa dibaca UU No. 44 Tahun 2008 khususnya pembukaan di Pasal 1 ayat 1.
Code:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Kemudian di Bab 2 mulai pasal 4 sampai pasal 12 jelas sekali apa yang dilarang dan bentuk media pornografi tersebut.
Selain itu di situs AduanKontent.id jelas banget fungsi dan tujuan apa yang harus dilaporkan:
Jadi patokannya ke Undang-Undang ya. Terus kalau kita melaporkan suatu situs atau akun media sosial karena kita tidak suka dengan kontent-nya (beda pandangan politik, beda agama, beda suku) dan lain-lain ya jelas tidak termasuk dalam kriteria bermuatan negatif menurut UU.
So, gak perlu takut atau paranoid sih kalau memang kita melaporkan suatu situs/akun media sosial yang jelas-jelas terindikasi mengandung pornografi, judi, perdagangan anak, narkoba atau lain-lain pasti akan aman-aman saja.