Kita tidak tahu bagaimana proses akad yang terjadi antara sang hoster dengan clientnya, yang jelas di awal telah dijelaskan bahwa sang sales menyarankan untuk menggunakan google aplikasi saja, mungkin karena desakan client akhirnya sang sales terpaksa melayaninya juga.
Proses jual beli dianggap sah, jika kedua belah pihak saling bertemu dan bertatap muka untuk melakukan transaksinya, jika melalui chat online saja, saya pandang masih belum memenuhi syarat dalam jual beli. kecuali memang betul-betul sudah kenal sama orang yang diajak chat tersebut.
selain itu, Kita harus bisa membedakan perbedaan antara jual beli "barang" dengan jual beli "jasa";
bisnis webhosting masuk dalam kategori bisnis "jasa", sebab manfaatnya bisa dirasakan
Kalau bisnis webhosting di katakan jual barang, terus mana barangnya ?