yuk diskusi tentang "Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia"


Status
Not open for further replies.
Rasanya ini butir2 yang bisa menjadi masalah bagi jasa web hosting:

Pasal 9

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.


Walaupun maksudnya adalah penyelenggara harus bertanggung-jawab dalam menelusuri dan menindak-lanjuti setiap laporan pelanggaran, tapi bunyi butir tersebut bisa menjebak.

saya masih ga habis pikir kenapa harus penyelenggara yang bertanggung jawab, kalo klien masih sedikit 100an sih ok lah bisa dimonitor terus menerus, kalo sudah 10rb gimana caranya monitor dengan konsisten? Saya juga setuju dengan ungkapan pak onno, hal ini akan membuat para pembuat konten bisa seenaknya dan ujung2nya penyelenggara (dalam hal ini webhoster) yang ketiban batunya, ujung2nya akan banyak yg berkasus dengan polisi entah karena kelalaian pengecekan atua memang sengaja ingin dijatuhkan saingan.
 
ujung2nya akan banyak yg berkasus dengan polisi entah karena kelalaian pengecekan atua memang sengaja ingin dijatuhkan saingan.

akan lebih sering yang kedua kayaknya, saingan jaman sekarang kejam2... dari DDOS hingga RPMkonten nantinya semua bisa digunakan... cciihhh...
 
Ini memang memojokan Para Provider,,,
bahkan ketua MK pun ikut mengkritisi,,,
dan Aksi Dukungan penolakan sudah ramai digalang oleh para Facebookers
 
Kecaman sudah muncul di berbagai media, ex: facebook, kaskus, dll

kenapa kita sebagai anggota DWH tidak ramai2 pula dalam penolakan RPM ini :noidea:
 

Attachments

  • 18455_300058750274_300057540274_3290721_7528660_s.jpg
    18455_300058750274_300057540274_3290721_7528660_s.jpg
    6.7 KB · Views: 1
Kecaman sudah muncul di berbagai media, ex: facebook, kaskus, dll

kenapa kita sebagai anggota DWH tidak ramai2 pula dalam penolakan RPM ini :noidea:

Mengapa ? jawabnya karena itu regulasi dari pemerintah. Saya secara pribadi setuju dengan UU itu hanya saja seperti yang Pak Onno W. Purbo bilang semalam di Metro TV bahwa UU RPM Konten itu perlu disesuaikan, dalam hal ini pemerintah dan rakyat harus bersosialisasi dan pihak dari pemerintahpun dalam hal ini Depkominfo setuju dengan hal sosialisasi itu. Jadi bukan keputusan sepihak dari pemerintah sendiri serta perlu pengawasan lebih lanjut dalam implementasi UU tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang korup dan tidak bertanggung jawab.
 
Sebenarnya ga usah mensanksikan dulu terhadap apa yang akan dilakukan pemerintah.
Setiap rencana sebuah departemen kebanyakan juga merupakan hasil dari sebuah kondisi itu sendir, dan selanjutnya rencana itu diterusakan ke mentri bersangkutan. MENFOMINFO bukan orang yang punya track record buruk, jadi tidak usah takut.. toh ini semua untuk kebaikan..

Internet bersih merupakan sebuah hal yang seharusnya didambakan...
Boleh jadi sekarang ini mungkin diantara temen2 netter kebanyakan yang kontra mungkin belum punya keturunan artinya memandang itu mungkin dari perspektif pribadi..

Internet masa depan bisa dilihat progresnya dari sekarang, sekarnag internet sudah menjadi sebuah bagian hidup.. jika mencaci maki di internet serta melakukan pencurian virtual semakin mudah karena tidak merasa mencuri secara harfiah maka hal ini akan sangat berbahaya sekali karena bisa jadi akan terbawa ke kehidupan harian.

Jadi klo menurut saya tidak ada yang perlu diragukan terhadap regulasi, ingat kita hidup saat ini akan meneruskan sesuatunya untuk generasi yang akan datang, jika kita menghalalkan apa yang tidak baik saat ini bisa jadi besok anak kita sendiri juga akan melakukan hal yang sama :) apakah ada yang mau begitu?

So mari kita dukung, dan kita awasi, dan bagi yang usaha webhosting ini merupakan sesuatu penyelamat karena akan lebih mudah mengelola hosting.. ga perlu capek2 ngurusin klien yang bawel masalah lisensi atau kontent :) tinggal bilang "nih ada peraturan negaranya".. Dan tentu saja usaha webhosting pasti untuk uang makan juga, so menaruh yang tidak pantas atau mungkin tidak halal tentu membuat uang tersebut akan menjadi tidak halal juga.... jadi peraturan ini sudah menjadi solusi yang baik untuk kondisi internet yang semakin buruk :)
 
@ ceo.ahlul

Mantap.... cara praktis berpikir positive.
Jika kita ingin profesional.... sebaik-nya kita pelajari regulasi itu sendiri dan "wait and see"
 
@ ceo.ahlul

Mantap.... cara praktis berpikir positive.
Jika kita ingin profesional.... sebaik-nya kita pelajari regulasi itu sendiri dan "wait and see"

nah wait-nya itu kita isi diskusi lebih dalam mengenai peraturan ini... biar hoster nubie kayak saya ini lebih ngarti lagi...
karena bagaimanapun pengetahuan yg mendetil tentang peraturan ini begitu penting, paling tidak bila memang jadi disahkan dan dijalankan, kita sebagai penyelenggara yang notabene-nya sebagai pihak yg akan mendapatkan dampak langsung dari peraturan ini bisa mengadaptasi secepat mungkin terhadap peraturan ini nanti... supaya tetap bisa survive... CMIIW
 
Saya masih tertawa baca pasal 7 butir a. Penyebaran CV, resume dan portfolio bisa diartikan tidak diijinkan untuk didistribusikan. kekekeke ...
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top