hostingceria
Expert 1.0
Rasanya ini butir2 yang bisa menjadi masalah bagi jasa web hosting:
Pasal 9
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Walaupun maksudnya adalah penyelenggara harus bertanggung-jawab dalam menelusuri dan menindak-lanjuti setiap laporan pelanggaran, tapi bunyi butir tersebut bisa menjebak.
saya masih ga habis pikir kenapa harus penyelenggara yang bertanggung jawab, kalo klien masih sedikit 100an sih ok lah bisa dimonitor terus menerus, kalo sudah 10rb gimana caranya monitor dengan konsisten? Saya juga setuju dengan ungkapan pak onno, hal ini akan membuat para pembuat konten bisa seenaknya dan ujung2nya penyelenggara (dalam hal ini webhoster) yang ketiban batunya, ujung2nya akan banyak yg berkasus dengan polisi entah karena kelalaian pengecekan atua memang sengaja ingin dijatuhkan saingan.