GadoGadoHost
Beginner 2.0
NPWP gak ribet kok cukup daftar saja di kantor pajak gratis
Yup memang kebanyakan begitu, tapi saya kecil-kecilan yang brutonya tidak sampai 100 juta/tahun
NPWP tidak wajib. Perorangan boleh - boleh saja. Justru sebagai perorangan kita tidak terikat untuk memungut pajak atas penjualan pribadi kan?
FYI, kami sebenarnya hanya wajib memungut pajak 1 kali saja saat terjadi transaksi penjualan dari registrar - reseller dan itu kami rangkum dalam pajak saat deposit saja (biar tidak ribet untuk penerbitan fakturnya). Saat rekan2 sekalian melakukan reselling, sebagai non-PKP tidak wajib memungut pajak kan?
Yang jelas sistem kami mendukung penjualan rekan2 baik sebagai PKP maupun tidak. Rekan2 boleh memilih sendiri. Kalau diaktifkan fitur pajaknya, otomatis nanti saat registran membeli dari rekan-rekan secara otomatis akan ditambah PPN dan terbit faktur dan payment receipt saja. Jika tidak diaktifkan, hanya akan terbit payment receipt saja.
Karena tidak semua perusahaan tergolong dalam PKP. Apalagi sebagai pribadi
Jawaban yang sangat lengkap, salut buat DR
Terimakasih juga telah berkesempatan membuka peluang untuk usaha kecil-kecilan ini..
btw, ini tiap deposit berarti harus minimal 1 Juta ya? atau deposit 1 juta saat pertama kemudian selanjutnya amountnya bebas?
bantu jawab , mungkin deposit selanjutnya bebas karena selama ini semua registar seperti itu peraturannya