Vote Proposal Pengajuan Domain Desa.ID


Vote Proposal Domain Desa.id/des.id/ds.id


  • Total voters
    33
Status
Not open for further replies.
MENOLAK dengan mengajukan usulan lain.

Yang dibutuhkan sebenarnya adalah alternatif bagi domain .GO.ID yang prosesnya cukup ke Registrar. Mengingat sebenarnya banyak sekali institusi - institusi pemerintahan (tidak hanya desa) yang ingin menggunakan domain .ID namun terbentur regulasi. Pada akhirnya mereka menggunakan .web.id atau .or.id.

Seperti pernyataan saya di milis dot-id yang telah dikutip pada thread lain, kalau hanya memberdayakan desa, rasanya langkah ini tidak strategis. Kenapa tidak memberdayakan institusi - institusi lainnya juga?

Saya masih belum mengkaji ulang KEPMEN yang mengatur domain .go.id dan UU tentang transaksi elektronik. Namun rasanya sah - sah saja untuk mendobrak jika memang tidak menyalahi regulasi. Jika memang regulasinya mengatakan tidak boleh, toh hanya KEPMEN. Bisa di ubah dengan lebih mudah ketimbang PP / UU.
 
Sungkem para sesepuh Hosting Indonesia, semuanya.
Saya hanya ingin membantu meluruskan informasi tentang gagasan yang kemudian menjadi usulan domain baru desa.id ini.

1. April 2012, RPDN ( www.rpdn.org ) mengirim surat pada PANDI, untuk meminta domain khusus desa, dg ekstensi "des.id" / "ds.id" suratnya dapat dilihat di situs pandi ( www.pandi.or.id ). alasan utamanya, karena RPDN punya program blog-blog desa. permintaan tersebut dipending, karena waktu itu PANDI sedang menggodok 2 domain baru ( my.id & biz.id ) + pemisahan Registri-Registrar

2. 30 Juni 2012, Gerakan Desa Membangun ( www.desamembangun.or.id ) dalam acara #Juguran Blogger Banyumas, menggagas domain khusus desa "desa.id" dan disampaikan kepada Perwakilan PANDI yg hadir saat itu. Gagasan ini juga dipending ( tidak dipublikasikan PANDI ).

3. 7 Desember 2012, Dalam peringatan Hari Lahir Gerakan Desa Membangun, di Desa Melung, Banyumas.. GDM kembali membahas gagasan "Desa.id", dan diakomodir oleh PANDI dengan mengumumkan usulan domain khusus desa, pada situsnya ( tgl 18/19 Des 2012 ) dan mempublikasikan usulan ini untuk dibahas di Milis dot-id PANDI. ( http://milis.pandi.or.id )

4. Setelah usulan ini dibahas di Milis dot-id, banyak masukan dan kritik. Terutama karena yang dibahas saat itu adalah dokumen usulan ( berupa Surat ) RPDN. yang mengusulkan "Des.id" / "ds.id". sementara usulan "Desa.id" belum resmi proposalnya dikirim ke PANDI. Dinamikanya kemudian memunculkan usulan-usulan lain, baik yang iseng.. maupun yang serius seperti :

"rt.id / rw.id / pem.id ( pemerintah ) / kec.id / .kel.id / dr.id ( dokter ) ...... sampai akhirnya RPDN yg diwakili Bp Suryokoco melemparkan usulan baru "vil.id" diambil dari kata "Village" Bahasa Inggris.

5. Diskusi di milis dot-id sejak 19 Desember - 31 Desember 2012 kemudian disikapi oleh GDM dengan merumuskan usulan yang jelas, tertulis dan dapat dilihat oleh semua pihak yang terkait. Inti usulannya sebagai berikut :

- nama domain : desa.id
- pendaftar : Kepala Desa / Sekretaris Desa ( atau nama lain sejenis, misal : Kepala Kampung / Nagari / Banjar dll. )
- syarat pendaftaran : KTP pendaftar ( sebagai dokumen Identitas ), Surat Permohonan Domain (kop, stempel Desa + TTD Kades/Sekdes ) dan SK Pengangkatan Kades dari Bupati ( sebagai dokumen Legalitas )
- harga : Rp 50.000,- per-tahun ( ditambah PPN )
- pengelola : PANDI , sehingga 12 Registrar + para Reseller dapat bebas mempromosikannya / bundle dengan layanan lain ( tidak seperti go.id yg harus disetujui Kemkominfo )

Soal kenapa "desa.id", apa latar belakang sejarah, sosiologis dan teknisnya, kenapa tidak sub domain kabupaten, kenapa tidak Bahasa Inggris.. apakah mencakup desa-desa Adat dengan nama lain "Banjar/nagari/kampung dll." , apakah ada manfaat untuk Pemerintah Pusat, DPR dll. silakan baca proposalnya dengan lengkap, dan seksama.

6. 6 Januari 2013, Para Kepala Desa yg tergabung dalam GDM kemudian merumuskan Proposal Resmi Usulan Domain desa.id dan mengirimkannya kepada PANDI tanggal 7 januari 2013.

Proposal lengkap dari Desa-desa ( diwakili para Kepala Desa ) yang difasilitasi Gerakan Desa Membangun dapat dilihat di : http://bit.ly/proposal-desa-id

( FYI : GDM bukan organisasi / LSM, tetapi Gerakan orang-orang Desa yang mau belajar memanfaatkan TIK dan teknologi lain untuk memajukan Desa, difasilitasi banyak pihak, pemerintah, komunitas, opensource, blogger dll. ) dan berbeda dengan RPDN. GDM tidak hanya memberikan pendampingan pelatihan website desa, tetapi juga membangun aplikasi Mitra Desa, sebuah aplikasi berbasis web ( opensource ) untuk sistem informasi kependudukan, pemetaan potensi desa dll. Semuanya itu GRATIS.

Selengkapnya silakan lihat di : http://desamembangun.or.id

7. Diskusi di milis dot-id kembali hangat setelah GDM mengirimkan proposal resminya kepada Pengurus PANDI. Banyak yang serta merta berkomentar, tanpa melihat, membaca dan memahami isi proposal usulan desa.id yang dikirim Desa-desa GDM. Sayangnya, diskusi mengerucut pada 2 usulan ( sangat teknis ) : desa.id ( usulan GDM ) dan vil.id ( usulan RPDN yg diwakili Suryokoco ).

Karena itu PANDI mengundang keduabelah pihak untuk mediasi, karena tujuan utamanya adalah untuk identitas Desa. bukan untuk kepentingan LSM, organisasi apalagi Politik. Jangan sampai perdebatan teknis soal nama mengaburkan tujuan utama usulan desa.id yang digagas oleh Desa dan diperuntukan bagi Desa, dengan manfaat yang dapat dirasakan semua pihak.

Sekian dari saya, semoga dapat membantu semua pihak agar lebih bijaksana dan arif dalam menyikapi usulan desa.id. Tidak hanya melihat sisi teknis, apalagi sisi bisnis dan politis, tetapi sisi pemberdayaan Desa, niat dan kemauan Desa-desa untuk belajar, dalam segala keterbatasan infrastruktur, sinyal dll.

Untuk yang mendukung desa.id,
silakan follow @Desa_ID di Twitter dan like page http://fb.com/domain.desa.id
 
nama desa diseluruh Indonesia kan banyak yg kembar, misalnya nama purwodadi ada di Kabupaten Purworejo dan di Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah). Kelurahan Kuningan juga ada di Jakarta dan di Jawa Barat. Trus gimana ya?

Saya sudah baca proposalnya, tapi mohon ma'af saya termasuk yg belum bisa mendukung. Alasannya dari domain yang ada saja susah masarinnya, apalagi sekarang sudah ada tambahan domain baru .my.id dan .biz.id. Alasan orang belum suka .ID umumnya masih diseputaran persyaratan dokumen yang katanya bikin ribet... karena bandingannya adalah .com yg tanpa syarat [padahal menurut saya syaratnya simple -- tapi relatif sih ya].
 
Orang desa biasa ijin memberikan suara.
saya sangat setuju dengan usulan pak Budiono, lebih baik memakai subdomain dari institusi pemerintah diatasnya, mengingat nama desa banyak yang sama dan untuk membangun desa dalam segi TI, kenapa harus dibuatkan SLD khusus? Terakhir untuk proses registrasi .go.id jangan terlalu terbelit-belit dan diberi kemudahan untuk membuat subdomain untuk desa nya.
 
nama desa diseluruh indonesia kan banyak yg kembar, misalnya nama purwodadi ada di kabupaten purworejo dan di kabupaten grobogan (jawa tengah). Kelurahan kuningan juga ada di jakarta dan di jawa barat. Trus gimana ya?

Saya sudah baca proposalnya, tapi mohon ma'af saya termasuk yg belum bisa mendukung. Alasannya dari domain yang ada saja susah masarinnya, apalagi sekarang sudah ada tambahan domain baru .my.id dan .biz.id. Alasan orang belum suka .id umumnya masih diseputaran persyaratan dokumen yang katanya bikin ribet... Karena bandingannya adalah .com yg tanpa syarat [padahal menurut saya syaratnya simple -- tapi relatif sih ya].

soal kesamaan nama desa, menganut prinsip first come first serve.
Kalau sudah baca proposalnya sampai tuntas, solusinya sudah dijabarkan disana. Silakan baca lagi proposalnya dan fahami isinya. ^_^
 
Orang desa biasa ijin memberikan suara.
saya sangat setuju dengan usulan pak Budiono, lebih baik memakai subdomain dari institusi pemerintah diatasnya, mengingat nama desa banyak yang sama dan untuk membangun desa dalam segi TI, kenapa harus dibuatkan SLD khusus? Terakhir untuk proses registrasi .go.id jangan terlalu terbelit-belit dan diberi kemudahan untuk membuat subdomain untuk desa nya.

PASTI BELUM BACA PROPOSALNYA. ... DISANA DIJELASKAN KENAPA PENGUSUL MERASA KURANG TEPAT DENGAN SUB DOMAIN KABUPATEN. DESA BERBEDA DENGAN KELURAHAN, DESA PUNYA KEDAULATAN, BEDA DENGAN KELURAHAN YANG DIATUR OLEH KABUPATEN, TERMASUK LURAH DAN SEMUA KEGIATAN PEMERINTAHANNYA. TIDAK SEMUA KABUPATEN JUGA MELAYANI SUB DOMAIN UNTUK DESA, BIROKRASINYA JUGA DIPERSULIT. BAHKAN DINAS-DINAS DIBAWAH PEMKAB AJA BANYAK YANG AKHIRNYA MEMILIH gTLDs, karena lebih cepat.

SOAL GO.ID --> ITU URUSAN KEMENKOMINFO, KARENA MEMANG DIATUR PERMEN KOMINFO TH. 2006

KARENA DESA TIDAK INGIN MENGEMIS KEBIJAKAN PEMKAB / PEMDA DAN TIDAK MAU MENUNGGU-NUNGGU PERUBAHAN PERMEN KOMINFO SOAL GO.ID MAKANYA DESA MENGUSULKAN SLD BARU DESA.ID DAN INI SUDAH DISAMBUT BAIK PANDI.

SECARA TEKNIS, TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN . SOAL PEMASARAN, DESA-DESA AKAN MENYEBARKAN INI DENGAN CARANYA SENDIRI. INI USULAN BOTTOM-UP, BUKAN PROGRAM TOP-BOTTOM.
 
@ atas

1. Sebaiknya bisa ditulis dengan huruf kecil, penulisan kapital dianggap kasar dan tidak sopan (nettique).
2. Seluruh wilayah berdaulat, mulai dari rt, rw, desa, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, provinsi, dll. Lalu kenapa hanya desa saja yang perlu domain?
3. Di US sana, yang wilayah kedaulatannya jauh lebih besar dari indonesia, seluruh perangkat pemerintah dan federal memakai .gov, sebaiknya di indonesia begitu juga, cukup .go.id, sehingga image yang dibangun kepada pengguna internet, urusan atau informasi mengenai pemerintah pusat/daerah = .go.id.
4. Jika pengurusan .go.id sulit, karena memang memang hanya diverifikasi oleh 1 pintu, Depkominfo/Pandi, dan sebaiknya dipermudah jalannya, bukan membuka subdomain baru. Tetap saja, .desa.id akan memerlukan verifikasi dokumen dan ini bukan masalah mengemis dan menjadi pengemis, semua butuh prosedur/birokrasi dan pastinya tidak instant.
5. Usulan seharusnya bisa darimana saja mau topbottom, bottomtop, rightleft, leftright, frontback, backfront, tidak masalah, ini jaman reformasi kok, siapa saja bisa mengusulkan selama bermanfaat dan tidak bertabrakan.

Ini hanya pendapat 2 rupiah saya :)
 
@ atas

1. Sebaiknya bisa ditulis dengan huruf kecil, penulisan kapital dianggap kasar dan tidak sopan (nettique).
2. Seluruh wilayah berdaulat, mulai dari rt, rw, desa, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, provinsi, dll. Lalu kenapa hanya desa saja yang perlu domain?
3. Di US sana, yang wilayah kedaulatannya jauh lebih besar dari indonesia, seluruh perangkat pemerintah dan federal memakai .gov, sebaiknya di indonesia begitu juga, cukup .go.id, sehingga image yang dibangun kepada pengguna internet, urusan atau informasi mengenai pemerintah pusat/daerah = .go.id.
4. Jika pengurusan .go.id sulit, karena memang memang hanya diverifikasi oleh 1 pintu, Depkominfo/Pandi, dan sebaiknya dipermudah jalannya, bukan membuka subdomain baru. Tetap saja, .desa.id akan memerlukan verifikasi dokumen dan ini bukan masalah mengemis dan menjadi pengemis, semua butuh prosedur/birokrasi dan pastinya tidak instant.
5. Usulan seharusnya bisa darimana saja mau topbottom, bottomtop, rightleft, leftright, frontback, backfront, tidak masalah, ini jaman reformasi kok, siapa saja bisa mengusulkan selama bermanfaat dan tidak bertabrakan.

Ini hanya pendapat 2 rupiah saya :)

Ga pa2 pak, saya aja gak marah/sewot dibales menggunakan All CapsLock, mungkin beliau kalau menanggapi argumen/pertanyaan bocah ingusan seperti saya pakai KAPITAL semua biar saya lebih paham. saya pribadi minta maaf jika bertanya/memberi argument yang gak penting.

Soal pertanyaan bapak point 2, pasti akan dijawab beliau dengan "pasti belum baca proposalnya ya ?"
dan point 3, di US sudah memakai kebijakan "Locality-based namespaces" dimana format penamaan domain sperti vil.<locality>.<state>.us misal desa stockbridge state/Negara Michigan, maka formatnya jadi http://vil.stockbridge.mi.us/
Akan tetapi kebijakan domain .ID berbeda dengan US sana, jadi gak bisa disamakan, mungkin lebih baik kebijakannya di tinjau ulang.

Ref: http://en.wikipedia.org/wiki/.us
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top