Sungkem para sesepuh Hosting Indonesia, semuanya.
Saya hanya ingin membantu meluruskan informasi tentang gagasan yang kemudian menjadi usulan domain baru desa.id ini.
1. April 2012, RPDN
( www.rpdn.org ) mengirim surat pada PANDI, untuk meminta domain khusus desa, dg ekstensi "des.id" / "ds.id" suratnya dapat dilihat di situs pandi (
www.pandi.or.id ). alasan utamanya, karena RPDN punya program blog-blog desa. permintaan tersebut dipending, karena waktu itu PANDI sedang menggodok 2 domain baru ( my.id & biz.id ) + pemisahan Registri-Registrar
2. 30 Juni 2012, Gerakan Desa Membangun
( www.desamembangun.or.id ) dalam acara #Juguran Blogger Banyumas, menggagas domain khusus desa "desa.id" dan disampaikan kepada Perwakilan PANDI yg hadir saat itu. Gagasan ini juga dipending ( tidak dipublikasikan PANDI ).
3. 7 Desember 2012, Dalam peringatan Hari Lahir Gerakan Desa Membangun, di Desa Melung, Banyumas.. GDM kembali membahas gagasan "Desa.id", dan diakomodir oleh PANDI dengan mengumumkan usulan domain khusus desa, pada situsnya ( tgl 18/19 Des 2012 ) dan mempublikasikan usulan ini untuk dibahas di Milis dot-id PANDI. (
http://milis.pandi.or.id )
4. Setelah usulan ini dibahas di Milis dot-id, banyak masukan dan kritik. Terutama karena yang dibahas saat itu adalah dokumen usulan ( berupa Surat ) RPDN. yang mengusulkan "Des.id" / "ds.id". sementara usulan "Desa.id" belum resmi proposalnya dikirim ke PANDI. Dinamikanya kemudian memunculkan usulan-usulan lain, baik yang iseng.. maupun yang serius seperti :
"rt.id / rw.id / pem.id ( pemerintah ) / kec.id / .kel.id / dr.id ( dokter ) ...... sampai akhirnya RPDN yg diwakili Bp Suryokoco melemparkan usulan baru "vil.id" diambil dari kata "Village" Bahasa Inggris.
5. Diskusi di milis dot-id sejak 19 Desember - 31 Desember 2012 kemudian disikapi oleh GDM dengan merumuskan usulan yang jelas, tertulis dan dapat dilihat oleh semua pihak yang terkait. Inti usulannya sebagai berikut :
- nama domain : desa.id
- pendaftar : Kepala Desa / Sekretaris Desa ( atau nama lain sejenis, misal : Kepala Kampung / Nagari / Banjar dll. )
- syarat pendaftaran : KTP pendaftar ( sebagai dokumen Identitas ), Surat Permohonan Domain (kop, stempel Desa + TTD Kades/Sekdes ) dan SK Pengangkatan Kades dari Bupati ( sebagai dokumen Legalitas )
- harga : Rp 50.000,- per-tahun ( ditambah PPN )
- pengelola : PANDI , sehingga 12 Registrar + para Reseller dapat bebas mempromosikannya / bundle dengan layanan lain ( tidak seperti go.id yg harus disetujui Kemkominfo )
Soal kenapa "desa.id", apa latar belakang sejarah, sosiologis dan teknisnya, kenapa tidak sub domain kabupaten, kenapa tidak Bahasa Inggris.. apakah mencakup desa-desa Adat dengan nama lain "Banjar/nagari/kampung dll." , apakah ada manfaat untuk Pemerintah Pusat, DPR dll. silakan baca proposalnya dengan lengkap, dan seksama.
6. 6 Januari 2013, Para Kepala Desa yg tergabung dalam GDM kemudian merumuskan Proposal Resmi Usulan Domain desa.id dan mengirimkannya kepada PANDI tanggal 7 januari 2013.
Proposal lengkap dari Desa-desa ( diwakili para Kepala Desa ) yang difasilitasi Gerakan Desa Membangun dapat dilihat di :
http://bit.ly/proposal-desa-id
( FYI : GDM bukan organisasi / LSM, tetapi Gerakan orang-orang Desa yang mau belajar memanfaatkan TIK dan teknologi lain untuk memajukan Desa, difasilitasi banyak pihak, pemerintah, komunitas, opensource, blogger dll. ) dan berbeda dengan RPDN. GDM tidak hanya memberikan pendampingan pelatihan website desa, tetapi juga membangun aplikasi Mitra Desa, sebuah aplikasi berbasis web ( opensource ) untuk sistem informasi kependudukan, pemetaan potensi desa dll. Semuanya itu GRATIS.
Selengkapnya silakan lihat di :
http://desamembangun.or.id
7. Diskusi di milis dot-id kembali hangat setelah GDM mengirimkan proposal resminya kepada Pengurus PANDI. Banyak yang serta merta berkomentar, tanpa melihat, membaca dan memahami isi proposal usulan desa.id yang dikirim Desa-desa GDM. Sayangnya, diskusi mengerucut pada 2 usulan ( sangat teknis ) : desa.id ( usulan GDM ) dan vil.id ( usulan RPDN yg diwakili Suryokoco ).
Karena itu PANDI mengundang keduabelah pihak untuk mediasi, karena tujuan utamanya adalah untuk identitas Desa. bukan untuk kepentingan LSM, organisasi apalagi Politik. Jangan sampai perdebatan teknis soal nama mengaburkan tujuan utama usulan desa.id yang digagas oleh Desa dan diperuntukan bagi Desa, dengan manfaat yang dapat dirasakan semua pihak.
Sekian dari saya, semoga dapat membantu semua pihak agar lebih bijaksana dan arif dalam menyikapi usulan desa.id. Tidak hanya melihat sisi teknis, apalagi sisi bisnis dan politis, tetapi sisi pemberdayaan Desa, niat dan kemauan Desa-desa untuk belajar, dalam segala keterbatasan infrastruktur, sinyal dll.
Untuk yang mendukung desa.id,
silakan follow @Desa_ID di Twitter dan like page
http://fb.com/domain.desa.id