Bukanya kalau untuk organisasi nggak pakai KTP ya? pakai ijin usaha atau organisasinya. Menurut saya sih ini masalah tanggung jawab hukum sih kalau perorangan jelas melekat pada 1 orang kalau organisasi ya pengurus organisasinya.Oh gitu ya Mas. Saya bukan pengelola web cuma diminta tolong aja daftar atas nama pakai KTP saya soalnya nama domain TLD 4 karakter udah diambil semua.
Berarti intinya selama pengunaan domain tersebut gak melanggar hukum seharusnya fine-fine aja ya. Rencananya domain untuk web organisasi.
Thanks Mas infonya.