LEMBAGA PENJAMIN HOSTING INDONESIA? Perlukah?


Status
Not open for further replies.
Idenya bagus tuh
Tapi jangan sampai mereka yang membackup tetapi, lembaga tersebut hanya memastikan apakah hosting tersebut legal dan ada fasilitas backup secara berkala dari sisi hostingnya.
Kalau perlu dibuat peraturan yang harus ditaati jika membuat perusahaan/bisnis hosting.
Jadi, guna LPH hanya mem-verify suatu hosting aman atau tidak dan membuat list hosting yang telah diverify di webnya.
Setuju ga?
 
Pilih Hosting sebelum membeli

pada dasarnya setiap masalah yang di utarakan di atas bukanlah suatu persoalan bagi orang yang mau berusaha sedikit sebelum memilih layanan penyedia hosting....sebab kesalahan memilih adalah hal yang fatal bagi pemilik website....untuk itu saran saya lebih baik lambat ketika memilih hosting dari pada terbutu-buru tapi layanan yang kita gunakan tidak jelas

***deleted***
 
Last edited by a moderator:
Sehubungan dengan beberapa kejadian atau keluhan dari klien beberapa hoster, dengan berbagai macam permasalahnya ... ada yg hosternya tidak bisa dihubungi atau nyaris kabur ... ada juga hoster yg sedang berjuang keras menghidupkan servernya karena 'accident' sehingga server tidak bisa segera pulih ... yang jelas apapun alasan dari hoster, maka yang paling sangat dirugikan secara langsung adalah klien atau pemilik web yang mungkin digunakan untuk bisnis yang mempunyai nilai jutaan bahkan milyaran rupiah.

Untuk menjamin bahwa hoster akan selalu mempunyai backup yang bisa digunakan oleh klien secara bebas untuk bisa memindahkan datanya ke hoster lainnya dalam rangka mengamankan web serta bisnisnya, maka saya usulkan untuk bisa dibentuk semacam Lembaga Penjamin Hosting (LPH) yang tugasnya adalah secara independen mengelola backup semua klien dari semua hoster yg sudah mendapat verifikasi LPH. Jadi mestinya LPH akan mempunyai server yang cukup besar untuk menampung remote backup dari semua hoster Indonesia yang sudah dijamin oleh LPH. Tentu saja ada biaya yang harus dikeluarkan oleh para hoster untuk menghidupi LPH ini. Tetapi pointnya adalah si klien bisa mendapatkan backup bila dalam keadaan emergency membutuhkannya.. Jadi prinsipnya kayak Lembaga Penjamin Bank.

Silahkan opini dan komentar dari para master maupun calon master maupun para klien di DWH. Please welcome .... Ini kan cuma usul saja, siapa tahu ada manfaatnya.

@Momod, ma'af kalau salah kamar ... monggo dipindahkan, thanks

setuhu Tuan.......................
 
Boz Benny, ini kan masih wacana saja ...hehehehe. jadi yg menjalankan LPH misalnya pemerintah dalam hal ini dibawah MenkoInfo ... seperti masalah perbankan itu kan datanya privacy buat klien ... tetapi kan BI atau Lempaga Penjamin Bank punya data juga tho ?

saya bukan kaga setuju boss wacana terbentuknya LPH, apalagi di handle Pemerintah.....
Pemerintah terlalu sibuk ngurusin masalah yang lebih penting dan masih banyak hal hal besar yang belum selesai, kalo disuruh ngurusin beginian nanti- nanti bakal disuruh yang lain juga, dan akhirnya juga ga beres.
Masalah domain dot id ribet nya masih terasa, kapan seperti TLD..... sekarang wacananya mo ngurusin LPH lagi.

sepertinya bakal tambah repottttttttttttttttttttttt dan ribetttttttttttttt br0.
barangkali jika kita mo realistis, mulailah dari yg kecil kecil saja dulu lah.
seperti :
> Talkshow And Gathering ;
> Assosiasi Web Hosting Indonesia.

Dua point tsb cenderung lebih mudah dilakukan yang selama ini masih belum pernah ada
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top