maaf...
idcybernet.com sudah Ada yg punya, dan Anda mendaftarken yg .net dll.
Anda seharusnya tidak dalam posisi bertanya dalam kasus ini, kerana eh, karena Anda juga membuat domain yg mirip.
Maaf Oom, saya salah mengerti... Sekarang sudah mengerti.
Tadinya saya pikir idcybernet.com punya Oom VishualHost.
Ampunilah saya teman, jgn emosi lagi ya
Btw, setahu saya nama domain itu memang bisa dipatenkan jika nama domain tersebut:
Bukan nama generik, tapi nama unik. Saya ingat betapa lamanya Microsoft memerluken waktu untuk mematenkan nama "Windows", karena Windows itu artosna jendela, nama generik. Sama pengadilan dipersulit.
Akhirnya berhasil juga.
Nah setelah berhasil, ada perusahaan yang memroduksi sistim operasi dengan nama "Lindows".
Ini gabungan sistim Linux & Windows.
Si Lindows ini dituntut Microsoft untuk tidak lagi menggunakan nama Lindows karena mirip Windows.
Microsoft menang, dan Lindows harus ganti nama jadi Linda
www.linda.com, terus sekarang domain itu diparkir.
Kasus ini bisa jadi seperti itu.
Jika Anda sudah mematenken nama "IDCyber", Anda bisa menyuruh orang lain untuk ganti nama jika sama atau mirip. Dalam hal ini, id-cyber.net.
Tentu saja Anda harus memiliki bukti kepemilikan merek IDCyber.
Bukan domainnya lho ya...
Tapi merek IDCyber harus terdaftar di Depkumham / Dirjen HAKI, sebagai awal jika Anda akan mengklaim IDCyber sebagai brand Anda, sebagaimana yang Anda sampaikan saat membuka thread ini.
Sudahkah Anda memiliki dokumen itu?