Auto-Provisioning Domain .ID (mohon masukannya rekan2)


Status
Not open for further replies.
Thread yang sangat menarik.
Mengenai auto-provisioning, saya kira ini adalah fitur yang sudah ditunggu-tunggu baik oleh provider (reseller) maupun klien. Karena mengacu pada domain .COM yang bisa langsung aktif, kenapa .ID tidak? Jadi saran saya sebaiknya auto-provisioning tetap diaktifkan, sebagai salah satu added value ketimbang sebelumnya dengan PANDI. Terkait masalah hukum bilamana domain disalahgunakan karena dokumen belum diunggah, maka tentunya yg bertanggung-jawab tetap klien, sama persis dengan domain .COM yang tanpa dokumen sama sekali.... siapa yang tanggung jawab kalau ada penyalahgunaan?

Kalaupun dokumen sudah diunggah dan juga sudah diapprove, lalu kemudian ada penyalahgunaan ...... dan setelah diselediki ternyata dokumen yang digunakan adalah 'aspal', apa yg bisa kita lakukan? Persis sama dengan .COM kalau ada penyalahgunaan lalu ternyata data klien yang kita punya ternyata 'fiktif', siapa yang bertanggung-jawab? Saya kira selanjutnya akan menjadi urusan polisi.

Saya nggak tahu apakah hal seperti ini diatur di UU ITE ya ?

ps. Buat TS, salam kenal boz .... semoga sukses.
 
.....
Untuk launch, kami belum berani membuka pendaftaran sampai PKS antara PANDI dan Digital Registra syah ditandatangani kedua pihak. Namun pricing seharusnya bisa kami release sebelumnya (mengingat udah banyak banget yang minta pricing).

Ditunggu aja dulu deh.... sampai tanggal 18 sept 2012 besok lusa yaa?? :)
 
Kalaupun dokumen sudah diunggah dan juga sudah diapprove, lalu kemudian ada penyalahgunaan ...... dan setelah diselediki ternyata dokumen yang digunakan adalah 'aspal', apa yg bisa kita lakukan? Persis sama dengan .COM kalau ada penyalahgunaan lalu ternyata data klien yang kita punya ternyata 'fiktif', siapa yang bertanggung-jawab? Saya kira selanjutnya akan menjadi urusan polisi.

Om 1stserver betul :)
Di negara ini tidak ada mekanisme yang praktis untuk melakukan verifikasi dokumen. Misalkan kita harus memverifikasi keberadaan sebuah perseroan terbatas, kita harus punya akses ke SISMINBAKUM. Atau untuk memverifikasi keabsahan sebuah merk, kita harus punya akses ke Sistem Pendaftaran Merk di Kementrian Hukum & HAM.
Akses ke kedua tools milik Kemenhukham tersebut hanya dimiliki oleh notaris. Itupun performanya lambat sekali saat kita melakukan pencarian (saya pernah mencoba akses dari akun notaris).

Yah setidaknya kita sudah siap untuk mengakselerasi pertumbuhan domain .ID, semoga lembaga negara yang lain mendukung kita (entah kapan :))
 
Terkait masalah hukum bilamana domain disalahgunakan karena dokumen belum diunggah, maka tentunya yg bertanggung-jawab tetap klien, sama persis dengan domain .COM yang tanpa dokumen sama sekali.... siapa yang tanggung jawab kalau ada penyalahgunaan?

Kalaupun dokumen sudah diunggah dan juga sudah diapprove, lalu kemudian ada penyalahgunaan ...... dan setelah diselediki ternyata dokumen yang digunakan adalah 'aspal', apa yg bisa kita lakukan? Persis sama dengan .COM kalau ada penyalahgunaan lalu ternyata data klien yang kita punya ternyata 'fiktif', siapa yang bertanggung-jawab? Saya kira selanjutnya akan menjadi urusan polisi.

Sekedar urun rembug... kalo kasusnya itu... bukannya nantinya akan masuk wilayah "penyidikan" ya pakdhe?

Sedangkan dengan adanya fungsi upload dokumen itu, setidaknya meminimalisir "undocumented client", sehingga akan mempermudah prosesnya nanti....

Sebenernya saya yakin kalo Om DigitalRegistra akan mencari solusi terbaik, yang aman dan "bermanfaat bagi umat" (prikitiew!!) :)

Jadi, saya kira kalo sistem auto provisioning diaktifkan... mau tidak mau... ada konsekwensi refund (namun tidak full refund).... dan itu bisa dimasukkan ke dalam term of sales kan? CMIIW
 
Halo om mnordins,
Koridor yg bisa dipakai untuk refund sebenarnya adalah masa 4 hari setelah domain aktif. Tapi ada potensi masalah juga dengan cybersquatting. Di atas 4 hari itu (5 hari di sisi registrar), pemotongan deposit registrar oleh registry (PANDI) tidak dapat di kembalikan. Tentunya kami juga harus berlaku yg sama pada registrant dan reseller.

Tapi usulan om mnordins untuk partial refund cukup keren dan akan kami angkat di open policy meeting besok Januari (boleh kan om?)
 
Halo om mnordins,
Koridor yg bisa dipakai untuk refund sebenarnya adalah masa 4 hari setelah domain aktif. Tapi ada potensi masalah juga dengan cybersquatting. Di atas 4 hari itu (5 hari di sisi registrar), pemotongan deposit registrar oleh registry (PANDI) tidak dapat di kembalikan. Tentunya kami juga harus berlaku yg sama pada registrant dan reseller.

Tapi usulan om mnordins untuk partial refund cukup keren dan akan kami angkat di open policy meeting besok Januari (boleh kan om?)

Dengan senang hati om... monggo saja... :)

Curcol :
Ngumpulin duit dulu aah... buat daftar reseller... base slab nya tinggi.... heheheh tagihan klien... baru muncul tahun depan... hiks... lewat deh masa promo nya... :(
 
@indonic
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, transfer domain dari PANDI ke registrar tidak dikenakan biaya (kecuali disertai perpanjangan) dan tidak membutuhkan dokumen apapun. Untuk reseller DigitalRegistra, kami telah menyiapkan prosedur yang bisa disimak di :
Skenario Transfer Domain | Digital Registra Indonesia

Ok siippp dah cukup jelas menurut saya...dan mohon di infokan kembali apabila sudah ada price list lengkap untuk detail harga2 domain .ID nya. Thanks
 
Klo saya agak kasihan user karena ada sistem "persetujuan". Kemungkinan bakal banyak yg rugin krn sistemnya Non-Refund.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top