[ASK] Tentang ketentuan layanan/ t.o.s buatan sendiri apakah kuat di mata hukum?


Status
Not open for further replies.
TOS = Perjanjian

Perjanjian antara client dengan provider, segala bentuk perjanjian sangat kuat dan mengikat antara ke dua belah pihak secara hukum.
Jika salah satu melanggar perjanjian tersebut, ya..jelas dia salah.
 
TOS = Perjanjian

Perjanjian antara client dengan provider, segala bentuk perjanjian sangat kuat dan mengikat antara ke dua belah pihak secara hukum.
Jika salah satu melanggar perjanjian tersebut, ya..jelas dia salah.

Yang jelas bisa dituntut gaknya itu ya trgantung dari TOS & SLA itu diketahui dari sisi klien atau tidak, dan provider berhak juga memperlakukan ketentuan sesuai dari peraturan yg tertulis itu
 
Ingin sekedar menambahkan, Tuan.
Sebaiknya TOS & SLA bukan hanya di ketahui oleh kedua pihak, tapi juga dimengerti dengan pengertian yang sama antara kedua belah pihak.
Sudah banyak sekali contoh kasus hukum, dimana kedua belah pihak sama-sama mengetahui isi perjanjian, tapi masing-masing pihak memiliki pengertian yang berbeda (atau sengaja di beda kan, demi keuntungan) terhadap isi perjanjian tersebut.
Itu sebabnya, biasanya bahasa hukum yang ada didalam perjanjian, sangat spesifik. Tujuan nya, supaya tidak dapat diartikan berbeda oleh pihak lain nya.
Atau...
Bahasa hukum yang ada dalam perjanjian dibuat sangat mengambang, agar pihak pembuat perjanjian dapat mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Contoh kata : Unlimited
:-)
 
Ingin sekedar menambahkan, Tuan.
Sebaiknya TOS & SLA bukan hanya di ketahui oleh kedua pihak, tapi juga dimengerti dengan pengertian yang sama antara kedua belah pihak.
Sudah banyak sekali contoh kasus hukum, dimana kedua belah pihak sama-sama mengetahui isi perjanjian, tapi masing-masing pihak memiliki pengertian yang berbeda (atau sengaja di beda kan, demi keuntungan) terhadap isi perjanjian tersebut.
Itu sebabnya, biasanya bahasa hukum yang ada didalam perjanjian, sangat spesifik. Tujuan nya, supaya tidak dapat diartikan berbeda oleh pihak lain nya.
Atau...
Bahasa hukum yang ada dalam perjanjian dibuat sangat mengambang, agar pihak pembuat perjanjian dapat mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Contoh kata : Unlimited
:)

Pembahasan tentang hukum kadangkala tidak seperti yang kita ketahui pada umumnya, baik antara client maupun admin/hoster pasti memilih benarnya sendiri.
Sudah banyak contoh kasus hukum yang menurut kita tidak sesuai dengan harapan kita dan semuanya kembali pada putusan seorang hakim, katakan pihak client mengajukan gugatan melalui pengacaranya atau jaksa penuntut umum dan admin/hoster juga mempunyai kuasa hukum, mereka pasti mempunyai dasar-dasar hukum yang sama-sama kuat. Namun pada akhirnya kembali juga pada keputusan hakim. Keadilan disini kadangkala ada unsur pemihakan pada salahsatu pihak.
Kita tidak dapat memberikan justifikasi tentang mana yang salah/benar dan mana yang harus dihukum di mata hukum. Jangan dengarkan kata omongan pengacara, semua itu kembali pada "Keputusan Sang Hakim"
 
Last edited:
Ingin sekedar menambahkan, Tuan.
Sebaiknya TOS & SLA bukan hanya di ketahui oleh kedua pihak, tapi juga dimengerti dengan pengertian yang sama antara kedua belah pihak.
Sudah banyak sekali contoh kasus hukum, dimana kedua belah pihak sama-sama mengetahui isi perjanjian, tapi masing-masing pihak memiliki pengertian yang berbeda (atau sengaja di beda kan, demi keuntungan) terhadap isi perjanjian tersebut.
Itu sebabnya, biasanya bahasa hukum yang ada didalam perjanjian, sangat spesifik. Tujuan nya, supaya tidak dapat diartikan berbeda oleh pihak lain nya.
Atau...
Bahasa hukum yang ada dalam perjanjian dibuat sangat mengambang, agar pihak pembuat perjanjian dapat mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Contoh kata : Unlimited
:)

Setuju dengan pendapat tuan ini. Jika hanya diketahui saja pendapat dan yang dimengerti stiap orang juga kadang berbeda, seperti UNMETERED dan UNLIMITED kadang orang berbeda-beda juga berfikirnya untuk bandwidth :(. banyak hal yang dimengerti klien diakhirnya bilang "oalah saya kira" :D
 
1 Pasal TOS bisa diperluas dari berbagai sudut pandang masing masing pihak :D kadang2 kedua belah pihak memiliki pengertian tersendiri :D
 
dari sisi keuangan, biaya 600rb setahun, kemudian mau bawa ke polisi dan gugat, emang orangnya berani bayar berapa ke polisinya? Biaya ngurus kasusnya aja sampe selesai sudah pasti lebih dari 1jt.
 
dari sisi keuangan, biaya 600rb setahun, kemudian mau bawa ke polisi dan gugat, emang orangnya berani bayar berapa ke polisinya? Biaya ngurus kasusnya aja sampe selesai sudah pasti lebih dari 1jt.

ya memang, cukup memprihatinkan saja ingin dibawa ke hukum dengan baiya lebih besar dibanding harga sewanya, gak sebanding:33:
 
Kalau jasa tidak bisa ada refund menurut saya tuan, Saran saya ke depannya mungkin bisa lebih jelas dicantumkan TOSnya bahwa no refund untuk jasa A, atau produk B.
Semoga sukses selalu :)
 
Terlepas dari TOS yang mungkin provider tidak perlu kasih refund, tetapi kalau bisa dicarikan jalan tengahnya mungkin akan lebih baik. Biar sama-sama senang. Misalnya VPS tsb bisa dimanfaatkan oleh provider untuk sendiri atau dialihkan ke klien lain, maka permintaan refund secara prorata bisa dipertimbangkan dilayani. intinya kalau bisa semua menjadi senang .... dan hubungan silaturahmi dengan klien tetap terjaga .... siapa tahu kedepan ada order lagi (mungkin dari temen klien atau lainnya) yang lebih serius dan menguntungkan. Semoga masalah TS segera terselesaikan ....dan happy ending.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top