[ASK] Domain diperpanjang orang lain, bolehkan?


Di sebuah restoran, ada yg datang ke kasir bilang: "Minta bill-nya meja nomor 5 dong, saya mau traktir dia".
Kira2 boleh gak?

@masiqbal : Kalau gitu sepertinya ngajak berantem meja no 5, kalau meja no 5 pergi meninggalkan bill, trus kita nanya berapa sih bill nya? sepertinya sah sah aja, apalagi staff nya yg belum dibayar manis. hehehe

iya .. cuman bayar ya memang boleh2 aja ... kan gak ada privasi yang dilanggar
tinggal sebut domain mana yang mau di bayar, kasih tau nominal .. beres deh

gak perlu kasih info2 lain

Setuju tapi setelah expired. Khususnya untuk domain.

tapi yang jadi masalah jikalau yang neraktir minta sesuatu yang khsusus kepada kasir supaya meminta akses terhadap kopi yang ditraktirnya

ehh, hehe

Pernah terjadi, di kasih sianida.

kalau casenya cuma membantu membayarkan, tidak masalah.
kita cukup informasikan nominal + nomor invoice. tidak ada informasi lebih disini selain hanya angka. karena kejadian seperti ini sudah banyak sekali terjadi.

contoh seperti ini sudah lebih 10x terjadi pada kami.
kampus A domain dan hosting di beli oleh pegawai a didaftarkan ke Penyedia AA dengan email pribadi a. saat a resign/dipecat tidak memberikan informasi detail domain dan hosting.
lalu domain hosting expire. orang kampus kebingungan. sidik punya sidik telisik ketemu lah penyedia AA, tanpa pikir panjang pihak kampus kontak lalu minta solusi, AA bilang belum bayar tagihan, lalu info total dan A membayar ke AA. ini wajar karena demi kemaslahatan kampus dan system mereka. selanjutnya urusan kepemegangan akun ya itu menjadi urusan A dengan pegawai a. jika A tidak bisa menghubungi ex pegawai a, A bisa konsultasi sama penyedia AA. setelah nya disini tentu akan ada verifikasi dan lain sebagainya. contoh kalau kami meminta ktp dir/rektor, bukti a pernah menjadi pegawai, bukti pendukung lainnya. namun begitu terima bukti dokumen tidak serta merta dipindahkan, kami harus menghubngi kembali ex pegawai a via email/telp. jika dalam kurun waktu x-hari tidak ada respon baru bisa dipindahkan, misal 3hari.

etis tidaknya ?banyak sudut pandang, karena ketika memberikan nominal tagihan maka yang timbul adalah.
oo segini rupanya tagihan saya, tetapi si a meminta ke A duakali lipat



contoh lain
A berlangganan jasa pembuatan aplikasi ke B. B membeli hosting dan domain nya di C, ketika B tidak bisa dihubungi A mencari tahu dan ketemu lah si C, karena tidak bisa take over dengan alasan harus B yang meminta pemindahan layanan ke A,A merasa ribet dan langsung main bayar sesuai permintaan C(tentunya berdasar invoice). di tahun berikutnya tiba saat renewal dan sudah lebih 2 bulan tidak ada pembayaran, A menghubungi C, dan C menjawab tidak ada pembayaran. A komplain kenapa tidak dihubungi, lalu C menjawab sudah memberi notifikasi via email/wa/sms (tentunya ke data akun terdaftar). tentu disini A akan merasa dirugikan dan banyak kerugian lainnya, seperti data, system, penghasilan, pekerjaan, bahkan bisa saja A sedang memperkerjakan teman-temannya yang juga membtuuhkan uang. A tidak bisa tuntut C, karena sejatinya layanan terdaftar kepada B. tentu disini akan ada perselisihan dan lain2nya akan timbul.

hal-hal seperti ini yang perlu kebijakan internal pemindahan akun dari B ke A dengan kelengkapan dokumen. misal ktp, atau foto diri sambil pegang ktp, dan lainnya.

contoh lain kalau si B ternyata sudah meninggal? bagaimana ? masa C harus bersikukuh kepada A harus B yang meminta pemindahan layanan atau B yang menambahkan email A menjadi subaccount ?

@junior riau : sip bang pencerahannya.
 
Ini kasus yang sering menimpa kami. Sampai kami buatkan aturannya. Intinya boleh:

"Pihak lain bisa memiliki domain name yang telah membayarkan biaya perpanjangannya selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini terjadi apabila pelanggan BOC Indonesia pemilik awal domain name tidak bisa dihubungi lagi dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan selama 2 tahun berturut-turut. Pihak lain yang membayarkan akan ditempatkan dalam kontak sekunder selama 2 tahun tersebut dan hanya berkuasa memperpanjang domain name saja."
 
Ini kasus yang sering menimpa kami. Sampai kami buatkan aturannya. Intinya boleh:

"Pihak lain bisa memiliki domain name yang telah membayarkan biaya perpanjangannya selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini terjadi apabila pelanggan BOC Indonesia pemilik awal domain name tidak bisa dihubungi lagi dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan selama 2 tahun berturut-turut. Pihak lain yang membayarkan akan ditempatkan dalam kontak sekunder selama 2 tahun tersebut dan hanya berkuasa memperpanjang domain name saja."

@BOCindonesia : Ya, saya pernah perpanjang salah satu domain client di BOC tanpa ribet, dan aktivasi dengan cepat. Terimakasih support nya.

Kalau di komunitas saya, malah dishare tagihannya ke WA group pengurus, tinggal nanti ada yang jawab: Ok, tahun ini saya yang bayarin.

@michael : cara bagus nih, kalau ada groupnya.

mm.. kembali lagi ke privacy policy dari si hosternya sih..

@devan yahya : terimakasih respon nya.
 
Halo, maaf kalau salah thread. saya mau tanya dan minta saran, karena saya orang awam gak begitu mengerti masalah web.

Jadi gini, saya bikin website bayar ke perusahaan pembuat website, jadi harga yg saya bayarkan sudah termasuk domain dan hosting setahun.
Saya pilih nama website sesuai nama perusahaan saya, dan pada saat itu (dua bulan lalu) nama domain masih tersedia, saya sudah cek sendiri , maka saya lakukan pembayaran, dan konfirmasi ke perusahaan pembuat website itu kalau nama domain yg saya mau itu.

dan saya pikir sudah beres kan, sekarang dua bulan stelah itu website sudah selesai semua, tinggal publish, nah masalah muncul, yaitu nama domain sudah di beli orang lain. saya kaget dong.

Kok aneh banget karena saya buat website bukan sekali ini saja, dulu saya buat website yg di klaim duluan pasti nama domain. Pihak perusahaan pembuat website pasti sudah beli domain diawal sebelum website jadi.

Dan yg lebih aneh lagi, ketika saya cek whois , nama domain itu di beli org sehari sesudah tanggal pembayaran saya (dua bulan lalu), benar2 besokannya setelah saya bayar ke prusahaan website ini.
Lalu saya cek contact registran juga di sembunyikan karena pembeli domain ini pakai jasa Contact Privacy Inc.

Apa iya ini semua hanya kebetulan saja? kok saya malah curiga nya perusahaan pembuat website ini yg ngambil nama domain tersebut yah?
Dan perusahaan website ini padahal dia cabang perusahaan penyedia hosting terkenal di Indonesia, makanya saya pikir ini gak mungkin aneh2 dan saya percaya dengan perusahaan ini.

Saya ada tegur melalui marketing yg biasa saya hubungi, tapi dia beralasan nama domain diluar kendali mereka, dan ketika saya tanya kenapa nama domain gak dibeli diawal pembayaran saya, mereka gak jawab.
 
Selamat pagi DWH,

Sesuai judul ya, saya ingin menanyakan beberapa hal terkait data privasi customer yang mendaftarkan domain (khususnya di Indonesia).

Alkisah, ada seseorang yang mendaftarkan nama domain di sebuah tempat, dan kebetulan beliau adalah mungkin orang yang sibuk. Saking sibuknya, kadang kala lupa akan kata sandi email yang digunakan untuk mendaftarkan domain. Hingga suatu ketika domain tersebut expired, mati lah sudah domain tersebut.

Sang pemilik domain menanyakan perihal domain tersebut, dan bagaimana cara menghidupkannya kembali.

Jawabnya simple: BAYAR!

Yg jadi masalah, sang pemilik domain kurang peka terhadap tagihan yang dikirimkan ke emailnya, dengan alasan lupa password, sibuk dan lain-lain. Dan beliau juga lupa, berapa nominal yang harus di transfer untuk perpanjangan domainnya agar bisa hidup kembali.

PERTANYAAN:
  1. Sebagai penyedia layanan registrasi domain, bolehkan memberikan nominal invoice dan nomor invoice selain ke email terdaftar untuk dilakukan pembayaran invoice tersebut.
  2. Sebagai pihak ketiga yg ingin membantu, etiskan meminta nominal tagihan yang harus dibayarkan client ke penyedia layanan di nomor 1.
Atas jawaban dari semua suhu2 di DWH, saya ucapkan terimakasih.

Saya pernah mengalami ini, cukup sering malah klien saya begini :24: bahkan terakhir itu kejadian 4 bln lalu. Kalau customer saya orang indonesia, sudah bisa dipastikan jarang cek email. Maka dari itu saya buat email invoice 2 jenis, yang 1 murni dari sistem web invoice (tapi saya proses not sending email to customer) yg satu copy-annya dikirim via sistem newsletter. Alasannya sederhana: Customer bisa bantah saya ga baca email, email telat sampai, ga sampai dsb, tapi kalau dia buka invoice dari pengiriman sistem newsletter saya bisa tau si customer beneran sudah terima n buka emai invoice itu atau tidak jadi jika customer bantah, saya ada bukti bahwa email invoice memang sudah dibuka (anggapannya ya ikut dibaca juga).

1. Menjawab pertanyaan anda nomor 1: Kalau di usaha saya, itu sah-sah saja selama pihak customer sudah kasih ijin utk kirim email or whatever notikasi ke alamat email lain. Tapi disini saya garis bawahi, bahwa saya sebagai pengusaha yg menjual jasa layanan berhak tahu dulu, si penerima invoice dng alamat email lain itu hubungannya apa dng si customer. Jadi ini ibarat sbg tameng saya bila sewaktu-waktu ada kendala. Kebetulan pelanggan saya yg daftarin layanan untuk mereka beli itu biasanya staff-nya bukan si bosnya dan sudah sering kejadian si staff ini biasa kerja mobile antar kota hingga antar negara jadi lupa cek email alasannya jaringan internet sering ga tersedia dan dari situ kejadian bbrp invoice telat bayar, domain pun terhapus, hosting pun ikut terhapus. Dari situ customer sadar dan akhirnya memberikan email alternatif jadi ada pelanggan saya 1 tagihan itu dikirimnya ke 3 alamat email berbeda dan saya iya-kan saja.

2. Menjawab pertanyaan anda nomor 2: Buat saya itu etis saja, pelanggan saya bahkan sering begitu mulai dari alasan ga tau berapa tagihannya, ada juga yg tanya apa tagihannya berubah (mungkin mikir layanan dari saya harganya naik) sampai lupa invoice yang lalu disimpan dimana dsb (padahal saya sediakan web billing). Selama yg tanya itu memang ada hubungan dng si customer dan sudah diverifikasi ya saya ga jadikan itu masalah.
 
Back
Top