[Ask] Asosiasi Pengusaha Hosting Indonesia? :O


Status
Not open for further replies.
Hmmm, betul banget tuh Tuan... tujuan dibentuknya asosiasi apapun juga seharusnya adalah atas dasar kesamaan visi dan misi semua anggota... saya perhatikan dari APJII dan AWARI keduanya hampir memiliki pandangan visi dan misi yang sama dan lebih mengutamakan kebersamaan anggota serta peningkatan hubungan sesama anggota, anggota dan pemerintah serta anggota dan masyarakat dan sama sekali tidak menyentuh urusan internal teknis masing-masing anggota, contohnya; di AWARI tidak ditemukan regulasi yang mengharuskan bahwa setiap anggota AWARI harus menggunakan software Asli, begitu juga di APJII tidak ditemukan regulasi yang melarang penjualan shaping / overselling bandwidth.

Visi / Misi APJII => http://www.apjii.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=51&Itemid=48
Visi / Misi AWARI => http://www.awari.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=36

Seharusnya membuat asosiasi tidaklah terlalu sulit, yang penting didirikan atas dasar kebersamaan serta mempersatukan visi dan misi, aneh juga jika pendirian asosiasi pengusaha hosting hanya terhambat karena masalah ketidaksamaan teknis internal (unlimited/limited) jika masih memiliki pandangan seperti itu pastinya asosiasi pengusaha hosting akan sulit terbentuk, walaupun terbentuk pastinya akan berdiri asosiasi tandingan, sama halnya dengan iix dan openixp :D

Langkah awalnya, bisa dilakukan dari sisi mana saja, tidak harus dari anggota DWH yang berlabel "VH" yang terpenting satu sama lain harus saling menerima. Misalnya bisa dimulai dari diadakan gathering pengusaha hosting baik yang "VH" maupun "Non-VH" dan tentu saja seluruh kelompok harus diundang (walaupun belum tentu hadir).

usaha fisik dengan non fisik, tentu ada perbedaan
awari itu memerlukan kondisi anda harus memiliki warnet
sedang apjii itu memerlukan anda memiliki last mile

jadi kalau kabur, minimal masih ada asset

lah kalau dagang hosting yang mayoritas semua sistemnya sewa, tinggal kabur kan
mau dibuat asosiasi? ujung2nya merepotkan semua yang ada di asosiasi, dan juga malah memperburuk citra asosiasi,

udah banyak kejadian kok, bawa bawa nama DWH juga apesnya
 
usaha fisik dengan non fisik, tentu ada perbedaan
awari itu memerlukan kondisi anda harus memiliki warnet
sedang apjii itu memerlukan anda memiliki last mile

jadi kalau kabur, minimal masih ada asset

lah kalau dagang hosting yang mayoritas semua sistemnya sewa, tinggal kabur kan
mau dibuat asosiasi? ujung2nya merepotkan semua yang ada di asosiasi, dan juga malah memperburuk citra asosiasi,

udah banyak kejadian kok, bawa bawa nama DWH juga apesnya

Yup, betul tuh Tuan... mungkin itu dia salah satu visi yang bisa disamakan dalam pendirian asosiasi hosting "menciptakan perusahaan hosting indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab" , ya wajar saja kalau sampai saat ini keluhan pengguna / end user masih mengarah ke DWH, karena sudah tidak ada tempat mengadu lagi bagi mereka (end user) jadinya ini forum (DWH) menjadi tempat peraduan tak berujung, kita semua termasuk momod dan mimin kena getahnya terus melayani end user yang mengeluh di DWH ini tanpa "digaji" , coba kalau keluhan end user tersebut dikelola dengan baik oleh asosiasi hosting nantinya, tentu saja dengan staff khusus, jadinya DWH ini kembali ke fungsi awalnya sebagai wadah berdiskusi mengenai "Web Hosting" bukan lagi sebagai tempat peraduan tak berujung
 
Yup, betul tuh Tuan... mungkin itu dia salah satu visi yang bisa disamakan dalam pendirian asosiasi hosting "menciptakan perusahaan hosting indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab" , ya wajar saja kalau sampai saat ini keluhan pengguna / end user masih mengarah ke DWH, karena sudah tidak ada tempat mengadu lagi bagi mereka (end user) jadinya ini forum (DWH) menjadi tempat peraduan tak berujung, kita semua termasuk momod dan mimin kena getahnya terus melayani end user yang mengeluh di DWH ini tanpa "digaji" , coba kalau keluhan end user tersebut dikelola dengan baik oleh asosiasi hosting nantinya, tentu saja dengan staff khusus, jadinya DWH ini kembali ke fungsi awalnya sebagai wadah berdiskusi mengenai "Web Hosting" bukan lagi sebagai tempat peraduan tak berujung

maka dari itu, saringan awal ada di konsep VH
untuk menyaring mana yang bertanggung jawab dan tidak
dulu saja di VH sempat kebobolan, meski sekarang kita coba untuk lebih baik lagi
jika memang konsep VH ini sukses, barulah bisa diangkat ke asosiasi
 
thanks buat sharing masukan dan infonya dr rekan2 semua, jadi nambah pengetahuan saya soal masalah ini :)

kesimpulan, masih perlu wait & see dulu
meski sejak hampir 10 taun lalu gaungnya sudah muncul, tapi perlu adanya perbaikan dari sesama pemain di industri
bukan hanya sekedar iseng coba coba :)
 
kayaknya perlu ada promotornya bro... paling tidak ajak kumpul2 dulu buat cikal bakal, mereferensi ide2 , biar saling kenal
 
permasalahan yang harus diperbaiki tidak sesederhana itu
karena ini bukan produk fisik, dan membawa embel embel "Perusahaan Hosting Indonesia"
yang notabenenya sekarang banyak sekali pemain yang HIT & RUN, ceritanya harus bersih bersih dulu situasinya

berbeda dengan awari yang tentunya warnet ada fisiknya, orang tidak berlangganan, dan kalau pengelola warnet kabur, tentu ada barang yang dibawa, pengelola hosting kabur, selamat deh domain dan data anda

itu yang harus saudara hostingceria pahami
atur mengatur tentunya diawali dari kejadian buruk semacam itu

nanti kalau jadi asosiasi, anggota kabur, malah asosiasi yang menanggung? iya kalau bisa diselamatkan datanya, kalau kejadian seperti kemarin kemarin? member VH saja masih ada yang kabur kaburan =))

Saya sangat paham maksudnya, dan jika memang mau diasumsikan seperti itu secara eksak, maka jalan keluar yang paling bagus menurut saya ya dibuatkan perijinannya dari asosiasi yang nantinya terbentuk. Tujuan dari sertifikasi ini untuk verifikasi dan validitas serta value added untuk sebuah perusahaan bahwa mereka legal, sah serta berkomitmen.

misalkan dari pengalaman saya di salah satu MLM, kalau belum ada sertifikat dari APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) maka MLM tersebut kurang diakui calon agent/downline/masyarakat karena bisa "lari/kabur", walaupun ada sertifikat sebenarnya tidak 100% memperkecil tetapi umumnya lebih jarang yang "lari/kabur" setelah memiliki sertifikat tersebut. Untuk daftar sertifikat APLI tersebut saya kurang tahu persis syaratnya, tapi rasanya sudah mencakup hal2 yang penting bahwa suatu perusahaan serius/tidak, misalkan sudah berbentuk PT, asetnya jelas, dana jelas, komisaris/direktur jelas, dll
 
Saya sangat paham maksudnya, dan jika memang mau diasumsikan seperti itu secara eksak, maka jalan keluar yang paling bagus menurut saya ya dibuatkan perijinannya dari asosiasi yang nantinya terbentuk. Tujuan dari sertifikasi ini untuk verifikasi dan validitas serta value added untuk sebuah perusahaan bahwa mereka legal, sah serta berkomitmen.

misalkan dari pengalaman saya di salah satu MLM, kalau belum ada sertifikat dari APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) maka MLM tersebut kurang diakui calon agent/downline/masyarakat karena bisa "lari/kabur", walaupun ada sertifikat sebenarnya tidak 100% memperkecil tetapi umumnya lebih jarang yang "lari/kabur" setelah memiliki sertifikat tersebut. Untuk daftar sertifikat APLI tersebut saya kurang tahu persis syaratnya, tapi rasanya sudah mencakup hal2 yang penting bahwa suatu perusahaan serius/tidak, misalkan sudah berbentuk PT, asetnya jelas, dana jelas, komisaris/direktur jelas, dll

lah jualan hosting pake merek sendiri bisa pake paket reseller kok
ngga perlu surat izin bla bla bla

kalau MLM, ini rasanya bukan subscription based business, tapi sistem beli putus + komisi (bisa berjangka bisa tidak) dagangan hosting ngga bisa beli putus rasanya, ada after sales service dkk

nah ini di VH rasanya sudah bisa mewakili, ada badge dan juga ada aturan semacam "sumpah" yang di deklarasikan serta dijalankan bersama, jika beberapa dari VH sendiri sudah merasa ngga nyaman dengan hal itu, bagaimana mau masuk ke asosiasi, VH ini sendiri saja masih belum "LEGAL" secara hukum di RI, hanya berdasarkan komunitas saja
 
lah jualan hosting pake merek sendiri bisa pake paket reseller kok
ngga perlu surat izin bla bla bla

kalau MLM, ini rasanya bukan subscription based business, tapi sistem beli putus + komisi (bisa berjangka bisa tidak) dagangan hosting ngga bisa beli putus rasanya, ada after sales service dkk

nah ini di VH rasanya sudah bisa mewakili, ada badge dan juga ada aturan semacam "sumpah" yang di deklarasikan serta dijalankan bersama, jika beberapa dari VH sendiri sudah merasa ngga nyaman dengan hal itu, bagaimana mau masuk ke asosiasi, VH ini sendiri saja masih belum "LEGAL" secara hukum di RI, hanya berdasarkan komunitas saja

Ya, anda sudah bilang sendiri kalau begitu, VH memang belum "LEGAL", dan hanya diakui oleh komunitas, online pula, jadi tidak ada lembaganya secara fisik dan resmi, oleh karena itu badge VH sebenarnya juga tidak punya arti khusus terutama di mata orang2 yang jarang online/browsing.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top