Bukankah bentuk usaha itu ada beberapa macam, baik secara perorangan, berbadan usaha/hukum (firma/cv/pt/dll)
Kalau investasi bukankah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi seperti bunga,royalti, dividen dan uang sewa, untuk apreasiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan dan lainnya. Investasi dapat juga dianggap sebagai pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan dalam jangak panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. (
http://www.tugasmakalah.com/2016/03/makalah-investasi.html)
CMIIW