Website White House menggunakan WordPress


Sudah boleh koq naro data di luar wilayah Indonesia.

Cek aja pasal 20 dan 21 PP No 71 Tahun 2019 :36:

Sebenarnya definisi boleh di dalam pasal 20 itu tidak harus dijabarkan dengan "boleh" yang absolut namun "boleh" sebagai alternatif terbatas jika ada parameter yang tidak terpenuhi di dalam pasal 20 ayat 2.

Pasal 20 (2)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

Kemudian, di ayat 3 ditentukan parameter yang dapat dijadikan landasan untuk menempatkan server di luar negeri hanya terbatas pada teknologi penyimpanan yang tidak tersedia di dalam negeri.

Pasal 20 (3)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Tidak hanya itu untuk proses penempatan server luar negeri pun dilakukan secara ketat dan harus dilakukan oleh Komite yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri. (ayat 4).

Pasal 20 (4)
Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.

Bahkan untuk menggunakan layanan pihak ke-3 pun harus dilakukan klasifikasi data sesuai resiko yang ditumbulkan dengan mengacu Peraturan Menteri.

Sedangkan untuk Pasal 21 sendiri itu adalah pasal yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan privat (non-pemerintahan).

Jadi, harus dibedakan antara menempatkan website di server luar negeri dengan menyelenggarakan sistem elektronik pemerintahan dengan menggunakan server di luar negeri.

makanya presidenri.go.id sekarang bisa anteng pake CF utk DNS nya, kl sebelumnya kan ga boleh ... xixixi

Untuk presidenri.go.id agak kurang tepat dijadikan contoh karena website tersebut hanya menjadi laman informasi agenda kegiatan Presiden RI dan gak ada data sensitif yang disimpan di sana.
 
Sebenarnya definisi boleh di dalam pasal 20 itu tidak harus dijabarkan dengan "boleh" yang absolut namun "boleh" sebagai alternatif terbatas jika ada parameter yang tidak terpenuhi di dalam pasal 20 ayat 2.

Pasal 20 (2)


Kemudian, di ayat 3 ditentukan parameter yang dapat dijadikan landasan untuk menempatkan server di luar negeri hanya terbatas pada teknologi penyimpanan yang tidak tersedia di dalam negeri.

Pasal 20 (3)


Tidak hanya itu untuk proses penempatan server luar negeri pun dilakukan secara ketat dan harus dilakukan oleh Komite yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri. (ayat 4).

Pasal 20 (4)


Bahkan untuk menggunakan layanan pihak ke-3 pun harus dilakukan klasifikasi data sesuai resiko yang ditumbulkan dengan mengacu Peraturan Menteri.

Sedangkan untuk Pasal 21 sendiri itu adalah pasal yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan privat (non-pemerintahan).

Jadi, harus dibedakan antara menempatkan website di server luar negeri dengan menyelenggarakan sistem elektronik pemerintahan dengan menggunakan server di luar negeri.



Untuk presidenri.go.id agak kurang tepat dijadikan contoh karena website tersebut hanya menjadi laman informasi agenda kegiatan Presiden RI dan gak ada data sensitif yang disimpan di sana.

dengan kata lain, sudah ada PELUANG utk bisa menempatkan data diluar negeri.

sebelum PP itu diteken, sudah ada pernyataan ex Kemenkominfo dibawah ini :


Rudiantara menjelaskan, revisi aturan ini salah satunya sebagai upaya memudahkan perusahaan-perusahaan rintisan (startup), yang memang selama ini sudah menyimpan data center-nya di luar negeri karena jauh lebih murah. "Anak-anak Indonesia berpikir lebih kreatif, karena di luar negeri itu memberikan (biaya) hosting yang sangat murah. Pola berpikirnya harusnya data center di Indonesia bisa memberikan kualitas yang bagus dan harganya affordable kepada anak-anak muda," katanya.
 
Gamblangnya, sudah tidak saklek lagi semua data TANPA TERKECUALI harus di Indonesia termasuk DNS.

Contoh presidenri.go.id itu yg sy maksudkan adalah DNS nya.

Sebelum PP 71 2019 itu diteken, bahkan DNS pun tidak boleh menggunakan DNS yg fisiknya diluar wilayah Indonesia.
 
Wkwk, jadi berkepanjangan jadinya urusan lokasi server. Back to topic om hehe
 
Sebenarnya ingin membahas judul. Tapi gak tau mau dibahas apa mengenai mengapa harus pilih WordPress untuk web resmi pemerintahan, bukanya lebih elok jika tim IT mereka mengembangkan sendiri. Tapi tau-tau jatuhnya ke server yang mereka gunakan wkwk.

Wkwk, jadi berkepanjangan jadinya urusan lokasi server. Back to topic om hehe

Ya dijawab aja pertanyaan saya, ada yang salahkah dengan Wordpress ??
 
Ya dijawab aja pertanyaan saya, ada yang salahkah dengan Wordpress ??
Untuk apa menjawab pertanyaan yang pada akhirnya akan paham sendiri dan memang sudah paham. Bukankah WordPress itu CMS umum secara publik yang tentunya pasti rentan tingkat security dan maintenance nya apalagi digunakan untuk web tingkat kelas gov dan kelas negara US yang mana rajanya dan ahlinya ahli dalam serangan Hacking, DDOS, dan para guru hacker banyak bersumber dari sana tentu bisa saja ini membuat rentan di celah-celah fungsi script Wordpress yang bisa saja disalah gunakan, pastinya bagaimana pun akan lebih aman jika di Build menggunakan CMS, Software, Developer dan Manage secara mandiri oleh tim terpecaya.
 
Mbah, menurut saya wordpress masih sangat oke kalau cuma untuk situs press release, dan tentunya washington juga punya tim IT yang maintenence....>>> kira-kira kalau untuk membunuh nyamuk tidak perlu pake bom lah :21:

itu mbah BTW desember kemarin Solarwinds perusahaan sekurity yang banyak mengelola data bank dan pemerintahan Amerika kena bobol hacker russia..... kalau dalam ranah ini mereka perlu perang Mbah.....

****
tambahan untuk Mbah,,, DDOS lebih ke urusan server, bukan CMS, dan wordpress bagi yang ngerti juga sangat solid, sudah lulus banyak ujian...... kecuali bagi yg sembrono dan suka pake nulled :30:
 
Last edited:
Back
Top