@dhimaz
copy-paste gak tepat juga, karena selain batasan secara umum yang ditentukan hukum positif yg berlaku, tentunya masing-masing hoster punya kebijakan sendiri atas layanan yang diberikannya. dan umumnya praktek copy-paste kurang diikuti dgn pemahaman yg mendalam atas isi kebijakan tersebut. lebih baik buat sendiri dengan bahasa sendiri sehingga betul2 mengerti isinya.
Berarti jika jasa webhosting kita digunakan seperti blog teroris dsb, kita berada di posisi tidak bersalah?
Isi dari situs yang menggunakan jasa yang disediakan provider merupakan tanggung jawab dari masing-masing pemilik situs.
Bersalah atau tidak bersalah itu kan nantinya bukan kita menentukan . Ketika user register dan menggunakan layanan yang kita sediakan dan disebutkan secara otomatis user tersebut telah membaca dan menyetujui aturan yang sudah kita tentukan seperti misalnya;
Code:Isi dari situs yang menggunakan jasa yang disediakan provider merupakan tanggung jawab dari masing-masing pemilik situs.
Maka, kewajiban provider adalah membantu jalannya proses penegakkan hukum apabila terjadi. Kalau ternyata setelah itu provider juga dituduh bersalah ya itu nasib kita masing-masing , semoga tidak.
Menyambung yang disebutkan sebelumnya oleh om RuangWeb, salah satu faktor penting adalah memverifikasi data dari pengguna layanan kita, namun sayangnya kebanyakan dari kita (termasuk saya) masih sibuk cari client , belum sampai kesana.
Namun, dalam hukum pidana misalnya, ada yang disebut dengan penganjur dan pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan. Dianggap penganjur apabila sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan suatu kejahatan. Sedangkan disebut pembantu apabila sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan suatu kejahatan. Orang yang terbukti menjadi penganjur dan pembantu suatu kejahatan dapat juga dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wah jadi menarik ....
Nah dalam hal ini, posisi si WebHoster tsb adalah korban barangkali ya ?
Karena kalau dibilang pembantu, kan si WebHoster tidak tahu menahu konten apa yang ada didalamnya.
Kecuali kalau masih dibagi lagi dalam kriteria pembantu - aktif dan pembantu - pasif, barangkali si WebHoster bisa dibilang pembantu - pasif.
Maka itu jika saya jadi webhoster, dari pada tersenggol permasalahan tsb, saya akan lebih memilih melakukan konten monitoring secara periodik. Karena jika permasalahan berkembang, si WebHoster akan terseret-seret juga di dalamnya.
Tidak butuh waktu banyak kok menurut saya untuk bisa aman, lihat konten sekilas .... wush ... wush ... dan aman. Dari pada kita berlindung kepada TOS / AUP yang tidak ada kekuatan hukumnya dan bisa menyeret-nyeret kita kedalam masalah yang lebih serius.
Demikian sekedar wacana.
Ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan;
- Memperkuat TOS dan AUP kita yang menyatakan hal-hal apa yang tidak boleh ditempatkan di hosting yang kita kelola, secara general mungkin semua yang melanggar Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan di NKRI.
- Dengan jelas menuliskan ke email mana laporan abuse bisa dilayangkan, biasanya menggunakan email abuse@
- Memonitor dengan aktif email abuse tersebut, dan mengambil tindakan yang dirasa perlu dan fair apabila ada email abuse yang masuk
Praktek monitoring pasif saya rasa cukup umum di kalangan penyedia layanan hosting, server atau juga ISP sebagai IP Block Owner. Kita menjadi turut bersalah apabila upaya abuse sudah dilakukan oleh pelapor namun kita tidak mengambil tindakan sama sekali.
Tentunya tidak sembarangan kita mengambil tindakan terhadap laporan yang masuk, contohnya;
Code:Laporan : Pak situs xyz.namasitus2.com itu melakukan penipuan Tindakan : Baik Pak, mohon dilampirkan surat pelaporan ke kepolisian ke kita, nanti akan kita disable situsnya selama proses hukum dijalankan.
Karena kita tidak pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidak sebuah situs, posisi kita adalah membantu pihak yang berwenang seperti misalnya pihak Kepolisian.