dtxc
Poster 2.0
mungkin kalau menurut saya, solusi awal untuk memperbaiki citra hosting dalam negeri, dengan mendaftarkan hosting itu sebagai badan hukum seperti CV.. jadi menunjukan keseriusan juga =)
setahu saya CV bukanlah badan hukum om BennyKusman, mungkin yang dimaksud om BK adalah legalitas perusahaan atau badan usaha, saya sangat setuju bahwa pengusaha hosting perlu melengkapi diri dengan payung legalitas, dan rasanya sebagai pelanggan memang lebih yakin bertransaksi dengan penyedia hosting yang sudah berbadan usaha.. lebih-lebih jika berbentuk PT (nah, kalo PT ini termasuk badan hukum)