waktu kontrak reseller


Status
Not open for further replies.
mungkin kalau menurut saya, solusi awal untuk memperbaiki citra hosting dalam negeri, dengan mendaftarkan hosting itu sebagai badan hukum seperti CV.. jadi menunjukan keseriusan juga =)

setahu saya CV bukanlah badan hukum om BennyKusman, mungkin yang dimaksud om BK adalah legalitas perusahaan atau badan usaha, saya sangat setuju bahwa pengusaha hosting perlu melengkapi diri dengan payung legalitas, dan rasanya sebagai pelanggan memang lebih yakin bertransaksi dengan penyedia hosting yang sudah berbadan usaha.. lebih-lebih jika berbentuk PT (nah, kalo PT ini termasuk badan hukum)
 
setahu saya CV bukanlah badan hukum om BennyKusman, mungkin yang dimaksud om BK adalah legalitas perusahaan atau badan usaha, saya sangat setuju bahwa pengusaha hosting perlu melengkapi diri dengan payung legalitas, dan rasanya sebagai pelanggan memang lebih yakin bertransaksi dengan penyedia hosting yang sudah berbadan usaha.. lebih-lebih jika berbentuk PT (nah, kalo PT ini termasuk badan hukum)

hehe.. ya seperti itu om dtxc.. terdaftar maksudnya.. =)
 
q juga ambil dari reseller...saran saya biar kerja kamu ringan..pilih saja reseller yg bonafir dan CS nya selalu tanggap..ini memudahkan jika sewaktu2 terjadi maslah dengan klient anda atau anda..
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top