Usulan untuk Kebijakan Pandi


Menggugat gmn? Beli domain kok malah digugat..
Malah om bisa tawarin domain .id nya ke abcde.co.id dengan hrg tinggi
Kalau sudah trademark bisa tuan. Banyak teman saya yg di email, akhirnya takedown. Khusus domain trademark banyak kasusnya. Berbeda jika nama mereknya masuk kategori umum
 
Kalau sudah trademark bisa tuan. Banyak teman saya yg di email, akhirnya takedown. Khusus domain trademark banyak kasusnya. Berbeda jika nama mereknya masuk kategori umum
gak bisa mas.. domain itu systemnya siapa duluan dia yang berhak. dan takedown gak bisa sesimple itu. kebanyakan takedown itu kasusnya phishing. Jadi selama domain yang digunakan tidak digunakan untuk phishing ya gak bakalan di takedown.

contohnya gini.. skrng ada amazon.com, kemudian kita buat amazon.id dan masih available.
selama domain amazon.id ini tidak digunakan untuk phishing dan mengatasnamakan amazon.com cabang indonesia ya gak masalah..
yang masalah itu kalau isinya mirip dgn amazon.com yang kemudian melakukan phishing atas nama amazon.com seperti ini yang akan di takedown dan kena suspend. jadi masalahnya bukan dari nama domain, tapi karena aktivitas di domain tersebut
 
Mengenai contoh Amazon seperti dicontohkan oleh Pak @Bestariweb Hosting sebenarnya ada loophole disini. Trademark Guideline Amazon jelas melarang penggunaan Merek Dagang "Amazon" disisipkan, disingkat, ditulis dengan kata sambung (-) untuk penggunaan nama domain dengan TLD walaupun situsnya tidak melakukan phising, clickbait atau mengatasnamakan pemilik Merek Dagang tersebut.
thanks koreksinya.. kalau dah ada larangannya berarti pendaftar domain berikutnya salah ya wkwkwk..

tapi selama gak ada larangan tertulis tetep siapa cepat dia dapat.
 
setahu saya, larangan penggunaan brand itu lebih ke preventive phishing.. bukan karena trademark
CMIIW

setau saya bukan itu. trademark gak berkaitan dengan isi kontennya tapi perlindungan nama dagang. untuk perusahaan yang trademarknya berlaku internasional bisa di takedown domainnya (untuk domain yang dikelola icann com,net,org), gak tau kalo cctld harusnya sama ya bisa kirim abuse ke registrarnya. bisa masuk ke cybersquatting harusnya domain itu di hold oleh registrynya

kalau saya selalu cek trademark kalo mau daftarin domain. walaupun dapat cctld keren misalnya pack.id tapi pack.com ada bisa bikin bingung walaupun sudah jelas peruntukannya yang satu untuk negara tertentu yang satu berlaku global
 
Berdasarkan tred ini [ask] Renewal domain .iD tiba-tiba telah disetujui dan sudah Aktif

Saya coba lanjutkan dengan mencari usulan dari kawan2 untuk kebijakan Pandi

kita coba mulai lihat kebijakan yang ada dari pandi disini ini http://www.pandi.or.id/perubahan-data-nama-domain/ dan disini http://www.pandi.or.id/ketentuan-dan-kebijakan/

Mungkin ada beberapa hal yang luput dan bisa diusulkan sehingga kebijakan bisa menjadi lebih baik

Misalnya :

1. Masalah Perpanjangan domain, seperti pada kasus :

ini [ask] Renewal domain .iD tiba-tiba telah disetujui dan sudah Aktif dan ini Pandi pandi pandi

Berdasarkan respon dari Pandi memang Pandi memperbolehkan perpanjangan langsung pada saat domain expired

Kutipan dari Pandi


2. Masalah Registrasi domain seperti pada kasus :

Kecewa berat dengan pandi
dimana jika sudah ada yang meregistrasi domainku.co.id maka tidak memperbolehkan registrasi domain dengan nama yang sama pada extensi berbeda misalnya domainku.web.id tapi ternyata mengapa masih bisa lolos.

Saya membuka tred ini mengingat DWH adalah tempat diskusi hosting terbesar di Indonesia dan sebagaian besar member disini juga sebagai penyedia layanan domain dan hosting.

Mod Note :
Mohon untuk melakukan diskusi yang bersifat saran, bukan junk
Dengan case ini, apakah sudah memenuhi target domain yang diberikan oleh pihak pandi?
 
Back
Top