Tentang Webhost yang melakukan pelanggaran hak cipta


Status
Not open for further replies.
kok kayaknya berat ya ikhlasinnya, udah bikin cape2 trus ada yg seenaknya aja nyontek.
kalo sebelumnya saya cenderung ga publish, tapi kali ini krn nambah terus akhirnya saya publish juga

asli
_http://helpdesk.ruangweb.com/entry/7/

contekan
_http://www.xxx/knowlegde-base/1-pre-sales-a-billing/8-jika-saya-menghadapi-masalah-pada-hosting-bagaimana-saya-bisa-mendapatkan-support-dari-xxx.html
screenshot: --dihapus--

contekan lainnya
[noparse]http://www.xxx.--dihapus[/noparse]

edit: link ke halaman contekan & screenshot dihapus setelah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan
kalo webku copas ga?
 
bagus banget tret ini

hhmmm.... saya akan lebih berhati-hati kalau begitu, *jujur pernah kepikiran buat ko-pas* hehehe...
untung ngelihat tret ini, jadi paham betapa gak senengnya orang yg dicontek *kalau saya sih asik2 aja*, kalo begitu saya gak mau dan gak jadi dzolim ke orang lain dengan ko-pas... tapi tetap akan saya akan menjadikan TOS, SLA-AUP atau apapun istilahnya dari hosting lain yg sudah lebih dulu beroperasi untuk dijadikan referensi, dan disesuaikan dengan konsep usaha yang akan saya jalani, kalau sudah begini masih bisa disebut pelanggaran hak cipta gak?? :confused:
 
tapi tetap akan saya akan menjadikan TOS, SLA-AUP atau apapun istilahnya dari hosting lain yg sudah lebih dulu beroperasi untuk dijadikan referensi, dan disesuaikan dengan konsep usaha yang akan saya jalani, kalau sudah begini masih bisa disebut pelanggaran hak cipta gak?? :confused:
Tidak melanggar hak-cipta, bila dokumen tersebut anda susun sendiri dari analisa dan hasil pemikiran sendiri.

Anda juga bisa meminta pendapat/komentar dan bantuan di DWH untuk isi dokumen yang sedang disusun.
 
Tidak melanggar hak-cipta, bila dokumen tersebut anda susun sendiri dari analisa dan hasil pemikiran sendiri.

Anda juga bisa meminta pendapat/komentar dan bantuan di DWH untuk isi dokumen yang sedang disusun.

wow... lebih keren lagi ini kalo bisa minta pendapat juga di sini...
oke deh... mungkin dalam beberapa hari ke depan akan coba saya diskusikan di sini bila memang saya menemukan kesulitan...
Hidup DWH... :D
 
Dari pendapat teman2x sekalian saya sangat setuju, tetapi tidak semua copy paste dapat disebut Pelanggaran Hak Cipta. karena copy paste yang digunakan untuk kepentingan pendidikan itu bukan suatu pelanggaran,karena tidak ada nilai ekonomi yang di dapat, melainkan copyan tersebut di pakai untuk kemajuan dunia ilmu pengetahuan.
Menurut UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 12 Ciptaan yang dilindungi yaitu :
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
g. pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
h. arsitektur;
i. peta;
j. seni batik;
k. fotografi;
l. sinematografi;
m. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

apabila ada kesalahan dalam isi comment mohon panduannya. trimz
 
Huhuu memang kadang bikin kesal dan menyebalkan. Dah sering banget dari dulu, kejadian website-website layanan produk yang saya buat di luar sana kini udah nampak ada beberapa yang copas, mulai dari menu hingga ke akar-akar detailnya sama persis, cuman diganti identitasnya doank.. Cape Deh..

Ya gimana lagi... Ya sudahlah...

Mudah2n bisa saling menghargai dan mengerti arti dari hak cipta tersebut.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top