Dari pendapat teman2x sekalian saya sangat setuju, tetapi tidak semua copy paste dapat disebut Pelanggaran Hak Cipta. karena copy paste yang digunakan untuk kepentingan pendidikan itu bukan suatu pelanggaran,karena tidak ada nilai ekonomi yang di dapat, melainkan copyan tersebut di pakai untuk kemajuan dunia ilmu pengetahuan.
Menurut UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 12 Ciptaan yang dilindungi yaitu :
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
g. pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
h. arsitektur;
i. peta;
j. seni batik;
k. fotografi;
l. sinematografi;
m. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
apabila ada kesalahan dalam isi comment mohon panduannya. trimz