[Solved] Saran - Ada perusahaan meluncurkan somasi


Status
Not open for further replies.

Hosterbyte

Expert 1.0
Verified Provider
Selamat malam warga dwh.

Saya mau sedikit curhat.
Saya memiliki client portal berita yang sudah 3 tahun menggunakan layanan share hosting.
sebut saja client saya itu atas nama perseorangan Mister X. dia sebagai pendaftar domain dan admin dari websitenya.

Tiba tiba barusan saya dapat surat somasi dari PT. Media Y . Dalam suratnya tertulis menjelaskan bahwa Mister X sudah tidak lagi menjadi karyawannya dan sudah tidak berhak mempublish artikel kembali. dan PT. Media Y ini minta untuk penghapusan akun dan minta kode EPP domain yang didaftarkan Mister X. Dalam suratnya dikatakan PT. Media X telah di rugikan dan jika dalam waktu yang ditentukan permintaannya tidak dipenuhi akan dilanjut jalur hukum.

secara di dalam syarat dan ketentuan saya tertulis

7. Kebijakan Ganti Rugi
Anda setuju menggunakan layanan dan fasilitas Hosterbyte dengan segala kemungkinan resiko yang timbul, menjadi tanggungan Anda. Hosterbyte tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan data termasuk kerusakan yang timbul akibat penggunaan fasilitas Hosterbyte. Hosterbyte dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga atas terjadinya kerugian yang timbul bagi pihak ketiga.

mohon saran dan pendapatnya tuan-tuan
 
nah ini kasus yang sering terjadi dan bikin dilema,
solusinya silahkan kontak client masnya untuk menyelesaikan permasahan internal tersebut dengan perusahaan terkait. :)
diinformasikan saja jika mendapat laporan dari pihak ketiga informasikan detilenya juga isi emailnya
jika di tempat masnya ada layanan hosting dan domain bisa suspend dahulu hostingnya sampai urusan kedua belah pihak ada titik persetujuan.
agak ribet memang jika sudah seperti ini, :peep:

seingat saya ada yang sudah pernah bahas maslah seprti ini di forum ini, agak lupa juga judulnya apa. coba cari-cari aja mas :)
 
nah ini kasus yang sering terjadi dan bikin dilema,
solusinya silahkan kontak client masnya untuk menyelesaikan permasahan internal tersebut dengan perusahaan terkait. :)
diinformasikan saja jika mendapat laporan dari pihak ketiga informasikan detilenya juga isi emailnya
jika di tempat masnya ada layanan hosting dan domain bisa suspend dahulu hostingnya sampai urusan kedua belah pihak ada titik persetujuan.
agak ribet memang jika sudah seperti ini, :peep:

seingat saya ada yang sudah pernah bahas maslah seprti ini di forum ini, agak lupa juga judulnya apa. coba cari-cari aja mas :)

iya eh om @reyhan ini saya masih mencoba kontak klien.
kiranya dengan syarat dan kententuan yang saya buat apakah kita akan ketarik dalam masalah mereka tidak ya ?

@reyhan saya coba cari-cari mas makasih infonya.

mungkin yang lain bisa share pengalaman.
 
seharusnya tuntutan diajukan ke mister x, saya sering mengalami mirip tsb, namun tdak sampai ke hukum

bagus sih TOS nya, sebagai proteksi diri :)
 
Last edited:
seharusnya tuntutan diajukan ke mister x, saya sering mengalami mirip tsb, namun tdak sampai ke hukum

bagus sih TOS nya, sebagai proteksi diri :)

@FluidaWeb : terimakasih om untuk share pengalamannya. baru pertama kali saya ketemu kasus ginian heheh sampe ada surat cinta dikirim ke saya.
 
Iya seharusnnya ndak ikut mas, hanya client ybs saja yang di tuntut.
Secara itu kan urusan internal dari client dan perusahaan terkait.

Kemudian masnya cukup membantu perusahaan tersebut untuk membantu menghubungi client yang dimaksudkan.

Jika sebelumnya pembayaran dari no rek pt terkait. Berarti perusahaan dapat mengambil domain/hosting yang di order dengan syarat melampirkan surat kuasa dan identitas yang valid. Secara kepemilkan itu jelas milik pt, dan client hanya sebagai perantara untuk nama register saja.

Tetapi jika pembayaran dari no rek client maka masnya harus kontak ke client apakah setuju atau tidak jika dialihkan kepemilikan akun hostingnya.

Semoga cepat terselesaikan dengan baik :)
 
Mas @Hosterbyte saya pernah mengalami kejadian yang hampir serupa seperti ini
kemarin ada domain salah satu perusahaan terbesar dan disomasi oleh salah satu pengacara kondang *ud gol kemarin ahahaha
domain di daftarkan dan di managed oleh pihak ke-3 (perorangan) kemudian ada masalah antara perusahaan dengan orang tersebut, karena pihak ke-3 (perorangan) ini tidak bisa dihubungi dan ternyata domain juga sudah ditransfer ke provider lain.
jadi mungkin pertimbangan meraka adalah karena pihak ke-3 tidak bisa dihubungi lagi dan dikejar juga tidak sebanding hasilnya maka target kambing hitamnya adalah perusahaan penyedia domain pertama yaitu saya :D
perusahaan tersebut berpikir akan lebih mudah somasi perusahaan penyedia domain (bisa jadi mencari celah sambil mencari keuntungan) atau lebih ada duitnya.
atau menekan perusahaan penyedia domain untuk dapat cepat menyelesaikan masalahnya.
sebenarnya mereka tidak perlu melakukan somasi ke kita juga kalau minta tolong baik2 akan kita bantu namun ya pengertian lah :D
dan masalah selesai,,
solusinya kemarin,, kita balas dulu surat somasinya,, gak perlu takut,, balas aja kasih
jelaskan detailnya,, sertakan TOS kita, log, dok2 data customernya / print out data customer dan invoice
hubungi mereka komunikasikan
bantu mereka hubungi provider yang dimana domain sudah dipindahkan
negosiasi bantuan dan biaya jika ada,, sertakan surat2 perusahaan bahwa benar pemilik domain siapa dimanaged oleh siapa.
selesai.
begitu .
 
whahaha ini yang memang agak ribet sih....
coba di pertemukan dulu saja perusahaan dan client yang terdaftar di system kita,
kebetulan saya belum pernah mengalami yang seperti ini, ikut mantau saja.
 
Wah, saya pernah, tapi tidak sampai ada somasi, mereka kontak langsung, terus ya kita jelaskan, yang berhubungan sama kita itu x, bukan y, jadi urusan x dan y bukan tanggung jawab kita, bila benar x adalah klien y(atau pernah menjadi) minta tunjukkan buktinya, terus bukti perintah si x disurh mengelola domain oleh pt y, kita tunjukkan data2 si x yang tertera dibilling kita. jika semua sudah valid, baru layanan x di closed (suspend total).

sudah lumrah ini, bahkan yang sampai di hubungi interpol sama intel indo juga udah kita. yang penting dudukan dulu masalahnya biar tahu harus bagaimana melangkah kedepannya
 
Iya seharusnnya ndak ikut mas, hanya client ybs saja yang di tuntut.
Secara itu kan urusan internal dari client dan perusahaan terkait.

Kemudian masnya cukup membantu perusahaan tersebut untuk membantu menghubungi client yang dimaksudkan.

Jika sebelumnya pembayaran dari no rek pt terkait. Berarti perusahaan dapat mengambil domain/hosting yang di order dengan syarat melampirkan surat kuasa dan identitas yang valid. Secara kepemilkan itu jelas milik pt, dan client hanya sebagai perantara untuk nama register saja.

Tetapi jika pembayaran dari no rek client maka masnya harus kontak ke client apakah setuju atau tidak jika dialihkan kepemilikan akun hostingnya.

Semoga cepat terselesaikan dengan baik :)

mas @reyhan : iya mas, saat ini saya lagi mencoba menyampaikan ke client dan si pengirim somasi. Memang secara dokumen kuat sI PT. tidak ada tertulis resmi. Dan sedangkan pembayaran melewati client saya mister x. terimakasih mas saran, pencerahan dan doanya.

Mas @Hosterbyte saya pernah mengalami kejadian yang hampir serupa seperti ini
kemarin ada domain salah satu perusahaan terbesar dan disomasi oleh salah satu pengacara kondang *ud gol kemarin ahahaha
domain di daftarkan dan di managed oleh pihak ke-3 (perorangan) kemudian ada masalah antara perusahaan dengan orang tersebut, karena pihak ke-3 (perorangan) ini tidak bisa dihubungi dan ternyata domain juga sudah ditransfer ke provider lain.
jadi mungkin pertimbangan meraka adalah karena pihak ke-3 tidak bisa dihubungi lagi dan dikejar juga tidak sebanding hasilnya maka target kambing hitamnya adalah perusahaan penyedia domain pertama yaitu saya :D
perusahaan tersebut berpikir akan lebih mudah somasi perusahaan penyedia domain (bisa jadi mencari celah sambil mencari keuntungan) atau lebih ada duitnya.
atau menekan perusahaan penyedia domain untuk dapat cepat menyelesaikan masalahnya.
sebenarnya mereka tidak perlu melakukan somasi ke kita juga kalau minta tolong baik2 akan kita bantu namun ya pengertian lah :D
dan masalah selesai,,
solusinya kemarin,, kita balas dulu surat somasinya,, gak perlu takut,, balas aja kasih
jelaskan detailnya,, sertakan TOS kita, log, dok2 data customernya / print out data customer dan invoice
hubungi mereka komunikasikan
bantu mereka hubungi provider yang dimana domain sudah dipindahkan
negosiasi bantuan dan biaya jika ada,, sertakan surat2 perusahaan bahwa benar pemilik domain siapa dimanaged oleh siapa.
selesai.
begitu .

mas@blackibank : iya mas kaget juga saya tiba-tiba dapat surat cinta. hehe. ini saya lagi mencoba mengkomunikasikan dengan beliau-beliaunya. Terimakasih juga untuk share pengalamannya mas. bisa buat pandangan buat saya. maklum masih pertama dapat kasus ginian hehe.

whahaha ini yang memang agak ribet sih....
coba di pertemukan dulu saja perusahaan dan client yang terdaftar di system kita,
kebetulan saya belum pernah mengalami yang seperti ini, ikut mantau saja.

mas @Fadhli Rais : iya beribet hehe.

Wah, saya pernah, tapi tidak sampai ada somasi, mereka kontak langsung, terus ya kita jelaskan, yang berhubungan sama kita itu x, bukan y, jadi urusan x dan y bukan tanggung jawab kita, bila benar x adalah klien y(atau pernah menjadi) minta tunjukkan buktinya, terus bukti perintah si x disurh mengelola domain oleh pt y, kita tunjukkan data2 si x yang tertera dibilling kita. jika semua sudah valid, baru layanan x di closed (suspend total).

sudah lumrah ini, bahkan yang sampai di hubungi interpol sama intel indo juga udah kita. yang penting dudukan dulu masalahnya biar tahu harus bagaimana melangkah kedepannya

mas @junior riau : wih sampe interpol sama intel segala. iya sih mas memang secara registrasi, client saya tidak menunjukan bahwa perintah dari perusahann. ini saya mencoba mendudukkan baik baik. Terimakasih untuk share pengalamannya.

terimakasih semua buat share pengalaman nya bisa nambah pandangan saya menghadapi persoalaan begini. :113::113::113:
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top