Review Wmail.id - Layanan Email Gratis


Status
Not open for further replies.
Berarti kita sah-sah saja ya menambahkan TM pada sesuatu yang menjadi ciri khas unik kita yang belum dipatenkan.
Kalau menurut saya, tetap tidak boleh sembarangan pasang simbol TM.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang, Simbol TM dipasang karena masih dalam proses pendaftaran dan pengajuan ke Kantor HAKI atau dalam masa proses perpanjangan ketika 10 tahun sudah expired. Kalau simbol R itu menandakan proses pendaftaran sudah disetujui dan telah berhasil didaftarkan setelah melewati proses selama kurang lebih 2 tahun. Sebab Proses pendaftaran minimal harus melewati proses 6 tahapan :
  1. Penelusuran Merek.
  2. Persyaratan Pengajuan Permohonan.
  3. Prosedur Pendaftaran Merek.
  4. Pemeriksaan Formalitas, Pemeriksaan Substantif, Pengumuman Permohonan
  5. Pengajuan Keberatan.
  6. Pemeriksaan Kembali.
CMIIW...
 
Last edited:
Kalau dari definisinya sendiri the "trademark symbol", which is the letters "TM" in superscript, for an unregistered trademark, a mark used to promote or brand goods. Artinya gak ada larangan bagi siapapun untuk menambah tanda TM di brand masing-masing, selama brand tersebut belum dimiliki oleh orang lain walaupun belum dalam tahap registrasi. ini biasa dipakai didalam desain grafis, desain font dll.


An unregistered or common law trademark is an enforceable mark created by a business or individual to signify or distinguish a product or service. A common law or unregistered trademark is legally different from a registered trademark granted by statute.

As with statutory trademarks, a common law trademark utilizes graphics, images, words or symbols, or a combination of such, to signify the distinctiveness or source of a product or service.

Although not required by law to receive trademark protection, an unregistered trademark owner can append the mark with the letters "TM" (visualized by the trademark symbol ). A ™ serves as notice to the public that the words or symbols are an unregistered trademark. In contrast, trademarks granted by the United States Patent and Trademark Office (USPTO) may have the ® symbol next to the trademark. The USPTO prohibits a common law, unregistered trademark owner using the ® in the trademark.

CMIIW
 
Pencantuman simbol TM atau R adalah sekedar informasi saja ke publik dan tidak di wajibkan untuk dicantumkan, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara terbaik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.

Sesuai dengan pasal 3 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek yang menjelaskan bahwa:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”, maka untuk menentukan mana yang lebih tepat dicantumkan pada merek dagangnya

Apakah merek dagang miliknya sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum?
Jika merek dagang belum terdaftar atau sedang dalam proses pendaftarannya, maka lebih tepat bila untuk mencantumkan simbol TM.
Sebaliknya, bila merek dagang sudah terdaftar atas namanya, maka ia dapat mencantumkan simbol ® maupun TM.

Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan symbol “TM”menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut.

Sumber http://irmadevita.com/2012/penggunaan-symbol-tm-dan-dalam-sebuah-merk-dagang/

CMIIW
 
Last edited:
Ikut review ah.
1. Dari segi UI/UX oke udah pas
2. Tampilan mobile masih berantakan, mungkin bisa dihiden saja saat akses mobile untuk bagian nama-nama menunya. jadi cuman icon saja,
3. Apakah attacement masuk kedalam satu server yg sama?
4. saya coba kirim ke Gmail masuknya delay dan masuk ke spam
5. Saya doakan semoga layanan seperti ini bisa langgeng dan jaya.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top