Review - Host-Indo


Status
Not open for further replies.
pak Kyai Rohman aka @UNMETERED aka @Plasawebs ini keren loh dia punya banyak usaha.
mantap paka kyai moga makin sukses selalu

Semoga dengan banyaknya usaha... tidak mengurangi perhatian dan pola didiknya terhadap siswa-siswa STM-nya .. Kalau sampai terjadi demikian, haduh .. harusnya malu .. jadi guru udah di gaji, ditambah tunjangan sertifikasi yg katanya bisa mencapai 9 juta perbulan, masih kurang aja .. :D
 
Apakah yg dimaksud penipuan?

Penipuan menurut KUHP pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian tiap orang bisa mempunyai tafsir sendiri-sendiri atas pasal terebut.
 
Apakah yg dimaksud penipuan?

Penipuan menurut KUHP pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian tiap orang bisa mempunyai tafsir sendiri-sendiri atas pasal terebut.

Thread ini, mgkn lebih tepatnya .. Percobaan 378 :D
 
yg perlu digaris bawahi adalah hostindo blm/tidak melakukan penipuan, judulnya saja yg menipu
jujur gua kasihan ama hostindo, bagaimanapun juga yg dituduhkan disini blm sampai penipuan yg merugikan pihak kedua..kalau dia ngaku punya 1jt client itu terserah dia mengklaim yg penting tidak merugikan klien, dia mau punya klien 1 doang atau 1 juta itu bukan urusan pembeli, termasuk memakai reseller mana itu terserah hostindo yang penting pembeli tidak dirugikan dan sesuai yg dijanjikan, tidak ada laranan pakai reseller juga kan?? jual hosting jg tdk harus pakai server tp bisa pakai reseller,, kalau gua lihat juga disini ada yg saling membeli reseller, misal hasting A beli reseller di hosting B untuk lokasi server tertentu dan gantian hosting B beli di reseller di A untuk server tertentu dan itu wajar untuk mengkompliti dagangan..sekali lagi yg penting tidak merugikan..apalagi domain, semua disini juga cuma reseller
dgn tread ini bisa langusng mematikan rejeki orang, hati2 saja post di internet krn imbasnya sangat luas apalgi berkaitan dgn nama baik orang lain,, kalau fitnah ?

kalau gua lihat ini ts lebih ke mengkorek2 dan mencari2 cacat hostindo, dan melupakan cacatnya sendiri..
 
Apakah yg dimaksud penipuan?

Penipuan menurut KUHP pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian tiap orang bisa mempunyai tafsir sendiri-sendiri atas pasal terebut.
jelas bukan penipuan, lebih ke kebencian terhadap hostindo dan mengorek cacatnya
 
yg perlu digaris bawahi adalah hostindo blm/tidak melakukan penipuan, judulnya saja yg menipu
jujur gua kasihan ama hostindo, bagaimanapun juga yg dituduhkan disini blm sampai penipuan yg merugikan pihak kedua..kalau dia ngaku punya 1jt client itu terserah dia mengklaim yg penting tidak merugikan klien, dia mau punya klien 1 doang atau 1 juta itu bukan urusan pembeli, termasuk memakai reseller mana itu terserah hostindo yang penting pembeli tidak dirugikan dan sesuai yg dijanjikan, tidak ada laranan pakai reseller juga kan?? jual hosting jg tdk harus pakai server tp bisa pakai reseller,, kalau gua lihat juga disini ada yg saling membeli reseller, misal hasting A beli reseller di hosting B untuk lokasi server tertentu dan gantian hosting B beli di reseller di A untuk server tertentu dan itu wajar untuk mengkompliti dagangan..sekali lagi yg penting tidak merugikan..apalagi domain, semua disini juga cuma reseller
dgn tread ini bisa langusng mematikan rejeki orang, hati2 saja post di internet krn imbasnya sangat luas apalgi berkaitan dgn nama baik orang lain,, kalau fitnah ?

kalau gua lihat ini ts lebih ke mengkorek2 dan mencari2 cacat hostindo, dan melupakan cacatnya sendiri..
tunggu klarifikasi kedua belah pihak, jalan keluarnya bagaimana dan hasilnya seperti apa..
 
Apakah yg dimaksud penipuan?

Penipuan menurut KUHP pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian tiap orang bisa mempunyai tafsir sendiri-sendiri atas pasal terebut.
Sudah jelas seperti yang di katakan @masiqbal
saya lihat websitenya aktif
apakah sudah ada klarifikasinya ??
Masih belum ada klarifikasi sama sekali
 
Ini nih yang menyebabkan hosting lokal masih belum maksimal dalam mendapatkan konsumen, karena konsumen yang ingin aman biasanya cari hosting luar untuk urusan usaha ( bisnisnya ). Termasuk saya he
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top