roger wenas
Beginner 2.0
namanya juga ibu negara masbro, dikasih lah pengecualian
Memang benar itu hak PANDI memberikan kebijakan. Namun harus dituangkan kedalam aturan yang tertulis "Terkecuali Pejabat Negara bisa mendaftar langsung". itu baru adil.
Bagaimana dengan sila yang ke 5 dalam Pancasila? "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Nah, dari sini kita bisa menilai bagaimana negara ini membuat banyak aturan yang tidak tertulis alias kebijakan. Rakyat banyak melakukan protes akan hal itu untuk menuntut keadilan.
Ibu ani itu kn ibu negara, dan mungkin ada kebijakan protokoler tersendiri untuk ini,
Untuk lebih jelas mungkin bisa ditanyakan langsung ke pandi untuk alasannya
Bagaimana jika tidak ada yang protes adanya kebijakan itu. Artinya aman-aman saja.
Kembali lagi dengan pertanyaan Michael diatas
Ini karena istri presiden atau memang bisa ya? Kalau memang bisa, mohon petunjuk untuk caranya. Thanks.
Dengan adanya topik ini, mungkin komunitas di DWH bisa bersama-sama menayanyakan. Apakah ada cara selain ibu negara untuk mendaftar langsung ke PANDI.?
Kalau hanya menjawab apa yang Michael posting:
berarti TS tidak mendapatkan jawabannya disini.Untuk lebih jelas mungkin bisa ditanyakan langsung ke pandi untuk alasannya
Malah hanya opini alias pendapat seperti yang dikatakan tadi
Ibu ani itu kn ibu negara, dan mungkin ada kebijakan protokoler tersendiri untuk ini
Aturan di VVIP tak ada kebijakan khusus protokoler untuk ibu negara yang saya tahu.
Apakah situs ibu negara itu perannya untuk kepentingan negara atau hanya kepentingan kampanye di 2014 nanti? . Kita semua belum tahu. Yang pasti ibu negara tidak menjalankan tugas-tugas khusus negara, Ibu negara hanya membantu kepentingan rumah tangga seorang presiden. Yang bisa membantu presiden dalam tugas negara hanyalah mentri dan wakil presiden.