Prosedur ambil alih domain dari registrar?


Oh, kalau seperti ini kondisinya, sepertinya harus lebih sabar lagi negosiasi dengan pemegang EPP Codenya saat ini. Kalau memang mentok, opsi kontak ke registrar bisa jadi pilihan. Cuma kalau sedari awal semua hal terkait domain sudah diurus oleh pengelola domain itu, mungkin agak sulit untuk membuktikan kalau domain itu hanya dititipkan pengelolaannya kepada yang bersangkutan. Kecuali ada bukti dokumen kontrak, surat kuasa atau sejenisnya. Kalau dulu hanya komunikasi lisan, pihak domain registrar juga sepertinya akan kesulitan untuk membantu.

Semoga bisa segera selesai permasalahannya.
benar tuan. adanya dokumen legalitas memang sangat krusial di sini. mungkin kalau domainnya domain seperti .co.id atau domain yang perlu dokumen syarat pendaftaran bisa jadi ada celah untuk membuktikan pemilik domain yang sah. namun, misalnya tidak ada, kalau di who.is domain itu terdaftar atas nama pihak yang mengajukan permohonan kira-kira bisa jadi celah untuk mengklaim domainnya tidak ya? :39:
 
Setahu saya WebNIC itu punya luar negeri (Malaysia), urusannya kalo untuk ambil alih domain tanpa EPP Code sangat ribet (bahkan bisa dibilang gak berhasil).

Saya pernah punya pengalaman beberapa tahun yang lalu ada domain punya client yang mau diambil alih karena yang mendaftar "resign secara tidak hormat", ditunggu sampai domain tersebut expired, masalah banding dan review dipihak registrar tidak selesai juga.

Niatnya dibiarin sampe habis masa redemption, ternyata takdir berkata lain. duaaarrr... domain di register oleh org lain setelah 1 hari available. Hati2 aja jika berharap dengan nunggu domain expire, hati2 dengan Sniper domain seperti kata tuan Besar. Kuat. Bersahabat (@hostbadak).
 
wah susah kalau gini tuan
iya nih pastinya

Oh, kalau seperti ini kondisinya, sepertinya harus lebih sabar lagi negosiasi dengan pemegang EPP Codenya saat ini. Kalau memang mentok, opsi kontak ke registrar bisa jadi pilihan. Cuma kalau sedari awal semua hal terkait domain sudah diurus oleh pengelola domain itu, mungkin agak sulit untuk membuktikan kalau domain itu hanya dititipkan pengelolaannya kepada yang bersangkutan. Kecuali ada bukti dokumen kontrak, surat kuasa atau sejenisnya. Kalau dulu hanya komunikasi lisan, pihak domain registrar juga sepertinya akan kesulitan untuk membantu.

Semoga bisa segera selesai permasalahannya.
amiin, terima kasih suhu

benar tuan. adanya dokumen legalitas memang sangat krusial di sini. mungkin kalau domainnya domain seperti .co.id atau domain yang perlu dokumen syarat pendaftaran bisa jadi ada celah untuk membuktikan pemilik domain yang sah. namun, misalnya tidak ada, kalau di who.is domain itu terdaftar atas nama pihak yang mengajukan permohonan kira-kira bisa jadi celah untuk mengklaim domainnya tidak ya? :39:
nah ini dia nih, di whois terdaftar atas nama pemilik domainnya, bukan atas nama si provider, mestinya bisa kali ya?

Setahu saya WebNIC itu punya luar negeri (Malaysia), urusannya kalo untuk ambil alih domain tanpa EPP Code sangat ribet (bahkan bisa dibilang gak berhasil).

Saya pernah punya pengalaman beberapa tahun yang lalu ada domain punya client yang mau diambil alih karena yang mendaftar "resign secara tidak hormat", ditunggu sampai domain tersebut expired, masalah banding dan review dipihak registrar tidak selesai juga.

Niatnya dibiarin sampe habis masa redemption, ternyata takdir berkata lain. duaaarrr... domain di register oleh org lain setelah 1 hari available. Hati2 aja jika berharap dengan nunggu domain expire, hati2 dengan Sniper domain seperti kata tuan Besar. Kuat. Bersahabat (@hostbadak).
kalau boleh tahu, ini terdaftar atas nama si yang "resign secara tidak hormat" itu ya bukan atas nama client? dan apakah ini di WebNic juga?
 
bisa dibilang kasus sengketa domain ya,,, untuk kasus sengketa domain paling utama adalah pembuktian by data
misal domain atas nama perusahaan maka kemungkinan bisa dibuktikan dengan legalitas perusahaan dan mengirimkan surat permohonan pemindahan kontak pengurusan domain ke WebNIC sebagai registrar dan emailnya di CC ke kontak pengurus sebelumnya
disini kemungkinan akan ada saling klarifikasi jika ada masalah yang belum selesai di kedua bela pihak
namun tetap jika itu adalah domain perusahaan maka perusahaanlah yang berhak memilikinya
walaupun agak ribet harusnya bisa diselesaikan

untuk WebNIC sendiri ada perwakilannya di indonesia namun biasanya tetap dari pusat malaysia yang ambil keputusan

jika domain bukan milik perusahaan atau milik perorangan maka akan sulit melakukan pembuktian
karena tetap mengacu ke siapa pendaftar domain sebelumnya

pada umumnya prinsip domain adalah first come first served
kecuali mungkin domain .id
tapi domain .id pun bisa pakai KTP orang lain :D
 
iya nih pastinya


amiin, terima kasih suhu


nah ini dia nih, di whois terdaftar atas nama pemilik domainnya, bukan atas nama si provider, mestinya bisa kali ya?


kalau boleh tahu, ini terdaftar atas nama si yang "resign secara tidak hormat" itu ya bukan atas nama client? dan apakah ini di WebNic juga?
benar, kalau di who.is terdaftar atas nama pemilik domain mungkin bisa dicoba untuk usaha klaim domain tersebut. karena memang domain tersebut terdaftar atas nama pemilik dan bisa membuktikan identitas
 
kalau boleh tahu, ini terdaftar atas nama si yang "resign secara tidak hormat" itu ya bukan atas nama client? dan apakah ini di WebNic juga?
Terdaftar atasnama si yang resign tersebut. yes, register di WebNIC.
 
Back
Top