Persyaratan Domain CO.ID


Status
Not open for further replies.
Copas dari pandi.id :
co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau
sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan
dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha
Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau
jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan
Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma. Dokumen yang
dipersyaratkan adalah:
 SIUP/TDP/AKTA/Surat Ijin yang setara.
 KTP Republik Indonesia.
 Sertifikat Merek (bila ada).
makasih tuan atas informasinya.
 
Kalau gk pakai NPWP, SIUP TDP bisa gk?
Bisa aja pakai provider yang mau resiko dokumennya dipakai. Karena kalau si klien menyalahgunakan domain tsb, jadi perusahaannya yang diincar. Sebaliknya juga, misalkan domainnya jadi website terkenal atau punya perusahaan terkenal atau ditawar oleh perusahaan lain, maka bisa saja perusahaan yang meminjamkan dokumennya tsb yang mengambil untung
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top