Copas dari pandi.id :
co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau
sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan
dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha
Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau
jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan
Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma. Dokumen yang
dipersyaratkan adalah:
SIUP/TDP/AKTA/Surat Ijin yang setara.
KTP Republik Indonesia.
Sertifikat Merek (bila ada).