Dear all,
saya mohon pendapat dgn kasus yg sekarang sy lagi urus (sdh 1bln blm beres).
saya sbg pembuat website
klien A, pemberi order
Pihak B, web developer yg sebelum saya
Hosting C, penyedia hosting dan domain
singkat saja, domain dan hosting mau dipindah ke tempat lain, tapi domain manager di pegang dan di daftar oleh pihak B.
sy sdh mencoba telp, sms, whatsapp, dan email ke pihak B, meminta user n pwd domain manager tidak ditanggapi.
sy direct ke hosting C, (ada disini orgnya) namun syaratnya bikin surat kuasa diatas materei, ktp, dan npwp perusahaan. sudah semua, lalu hosting c konfirmasi ke pihak B, pihak B jawab tidak mau mengijinkan sampai hutang2 klien A dilunasi.
Klien A menjawab dgn email ke semua pihak termasuk klien B, bahwa semua sudah lunas dan ada bukti bayar / transfernya. cuma pihak B ingkar mengenai hosting harusnya 12 bulan ternyata didaftar di hosting C hanya 3bln.
Status saat ini, pihak hosting C tidak bisa mengalihkan domain ke klien A. karena blm ada tanggapan dari pihak B. padahal di web hosting C tertulis jika pihak B, tidak menjawab dalam waktu tertentu (sy lupa berapa hari) maka request pindah pemilik akan diproses.
saya selaku web developer baru jadi bingung, web sdh jadi tapi sy ngga bisa upload, ga ada akses sama sekali.
Mohon sharing dari teman2:
1. apakah tindakan saya salah?
2. hosting c, apakah mau kalo pihak A menindak via hukum pengadilan karena domain sdh dibayar dan ada buktinya.
3. ada solusi musyawarah yang bisa saya jalankan?
mohon sarannya. terima kasih