Perijinan CV untuk usaha hosting


Status
Not open for further replies.
Modalnya tergantung perusaan itu sendiri Tuan... misalnya kalau CV. itu syaratnya pendirinya harus lebih dari satu orang... nah darisitu bisa ditentukan modalnya misalnya ada dua orang, satu orang sebagai persero aktif dengan modal 5 juta dan satu orang sebagai persero sekunder dengan modal jasa (jika digaji, nilainya 2 juta per bulan)... masing-masing persero bisa menanamkan modalnya baik berupa harta maupun jasa yang dapat dihitung secara keseluruhan sebagai modal awal...

Sedangkan PT. syarat pendiriannya harus ada laporan keuangan minimum 3 bulan terakhir yang diumumkan secara publik baik melalui media cetak maupun elektronik, dikarenakan PT berbadan hukum, maka setiap laporan keuangan yang dilaporkan secara publik harus diverifikasi oleh akuntan publik baik modal awal maupun modal lancar...

Baik CV maupun PT tidak ditentukan besar modal awalnya dan yang penting harus jujur, misalnya modal awal 5 juta, jangan ditulis 500 juta :D (Kebanyakan maksud hati ingin pamer modal, tapi malahan kena SPT yang tinggi)

nah ini kamsud saya Tuan :D
nice share banget, jd utk bs mengajukan perijinan CV minimal musti dikelola 2 org yach :)
 
Wah... info yang berguna nih...
Btw, apa bisa diinformasikan lebih lanjut langkah2 step by step'nya untuk membuat suatu CV?
Thanks...

Kalau mau simple, datang ke notaris ajah... syaratnya:
1. ada uang :D
2. Punya KTP dan NPWP (kalau blum punya bisa bikin atau dibikinin sama notarisnya) :D

kalau sudah jadi CV sepertinya kepercayaan dari pelanggan makin bertambah :D

Mudah-mudahan seperti itu

nah ini kamsud saya Tuan :D
nice share banget, jd utk bs mengajukan perijinan CV minimal musti dikelola 2 org yach :)

Ya, kalau masih sendiri namanya usaha perorangan alias single fighter
 
kemarin saya sempat membuat PT , mungkin kira" modal untuk PT bisa 10-15 jt soalnya udah berbadan hukum.
ya kalau mau CV itu sekitar 3-5 juta .
untuk pajak SIUP,TDP,NPWP dll
 
Dear All,

Apakah ada yang usaha hostingnya berada di bawah CV ?
Untuk kelengkapan CVnya apakah sampai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (khusus CV), Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Atau hanya terdaftar di notaris saja. Dan kira -kira berapa pembuatannya.

Thanks,

Arif.

Semua tergantung kebutuhan. Kebutuhan itu tergantung permintaan atau kerjasama yang menjadi rekan usaha terutama isntansi pemerintah. Pemerintah banyak permintaan supaya dananya bisa cair.
 
Bicara masalah pembuatan PT atau CV jadi punya ide baru nih ....
Begini boz ... kalau di bisnis hosting kan ada istilah Shared Hosting ... dimana satu server dipakai bersama-sama, nah kalau misalnya nih ada beberapa hoster bersatu ( tapi bukan merger? ) untuk membuat suatu badan usaha, misalnya PT. HOSTING BERSAMA lalu disharing untuk semua hoster yg ikutan.... Hoster AA, BB, CC, dll tetap mempunyai unit usaha masing2 tetapi secara hukum berada di bawah bendera PT tersebut .... di bagian About bisa dibilang masing2 hoster tersebut sebagai bisnis unit PT tersebut... tetapi harga dan support tetap masing-masing, tetapi mestinya TOS atau Policy harus samalah

Hehehehe .. mungkin nggak yach ?
 
Bicara masalah pembuatan PT atau CV jadi punya ide baru nih ....
Begini boz ... kalau di bisnis hosting kan ada istilah Shared Hosting ... dimana satu server dipakai bersama-sama, nah kalau misalnya nih ada beberapa hoster bersatu ( tapi bukan merger? ) untuk membuat suatu badan usaha, misalnya PT. HOSTING BERSAMA lalu disharing untuk semua hoster yg ikutan.... Hoster AA, BB, CC, dll tetap mempunyai unit usaha masing2 tetapi secara hukum berada di bawah bendera PT tersebut .... di bagian About bisa dibilang masing2 hoster tersebut sebagai bisnis unit PT tersebut... tetapi harga dan support tetap masing-masing, tetapi mestinya TOS atau Policy harus samalah

Hehehehe .. mungkin nggak yach ?

Ide yang tidak cukup baik... masalahnya kebanyakan (tapi tidak semua) hoster di indonesia kurang bertanggung jawab, baik terhadap clientnya maupun terhadap server yang digunakannya... coba dipikirkan, bagaimana jika "white labeled reseller" mengatasnamakan perusahaan utama dan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab ? siapa yang dirugikan ?

Kalau mau reseller menggunakan nama perusahaan utama yang paling tepat hanya dengan sistem; waralaba (franchise) atau menjadi cabang perusahaan utama.
 
Ide yang tidak cukup baik... masalahnya kebanyakan (tapi tidak semua) hoster di indonesia kurang bertanggung jawab, baik terhadap clientnya maupun terhadap server yang digunakannya... coba dipikirkan, bagaimana jika "white labeled reseller" mengatasnamakan perusahaan utama dan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab ? siapa yang dirugikan ?

Kalau mau reseller menggunakan nama perusahaan utama yang paling tepat hanya dengan sistem; waralaba (franchise) atau menjadi cabang perusahaan utama.

aga aga jadi ribet yah kalo seperti ini
 
aga aga jadi ribet yah kalo seperti ini

Ya, betul, memang ribet :D , yang sudah menjalankan sistem waralaba (franchise) sudah ada, yaitu id*****st.com sedangkan yang sudah menggunakan sistem cabang (agensi) yaitu ea*****rt.com .
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top