Modalnya tergantung perusaan itu sendiri Tuan... misalnya kalau CV. itu syaratnya pendirinya harus lebih dari satu orang... nah darisitu bisa ditentukan modalnya misalnya ada dua orang, satu orang sebagai persero aktif dengan modal 5 juta dan satu orang sebagai persero sekunder dengan modal jasa (jika digaji, nilainya 2 juta per bulan)... masing-masing persero bisa menanamkan modalnya baik berupa harta maupun jasa yang dapat dihitung secara keseluruhan sebagai modal awal...
Sedangkan PT. syarat pendiriannya harus ada laporan keuangan minimum 3 bulan terakhir yang diumumkan secara publik baik melalui media cetak maupun elektronik, dikarenakan PT berbadan hukum, maka setiap laporan keuangan yang dilaporkan secara publik harus diverifikasi oleh akuntan publik baik modal awal maupun modal lancar...
Baik CV maupun PT tidak ditentukan besar modal awalnya dan yang penting harus jujur, misalnya modal awal 5 juta, jangan ditulis 500 juta (Kebanyakan maksud hati ingin pamer modal, tapi malahan kena SPT yang tinggi)
nah ini kamsud saya Tuan
nice share banget, jd utk bs mengajukan perijinan CV minimal musti dikelola 2 org yach