Kalau menurut saya yang lebih pantas mengumumkan nya adalah :
1. Pemberi Akuisi, sebab belum tentu sang pemberi akuisi itu akan tutup usaha, bisa jadi usahanya akan terus berlanjut kembali. Mungkin karena ada sesuatu hal yang tidak kita ketahui dan menyebabkan melimpahkan beberapa client nya ke Penerima Akuisi. Sehingga kalau kita mengumumkan ke publik khalayak ramai bisa-bisa akan mencemarkan dan merusak nama baik brand nya. Jadi akan dapat memuncul anggapan bahwa Pemberi Akuisi sudah tidak mampu ngopeni (memelihara ) client nya. Kecuali kalau brand usaha nya kita beli juga...
2. Penerima Akuisi, Penerima akuisi isi juga berhak mengumumkan nya, namun hendaknya telah mendapat persetujuan dari Pemberi Akuisi sebagaimana telah di sepakati bersama. Minimal penerima akuisi mengumumkan kepada client yang di akuisi. Sebab pemberitahuan itu sangat penting agar tidak terjadi miss communication atau menghubungi satu persatu client barunya itu.
Yang terpenting antara Pemberi Akuisi dan Penerima Akuisi sama-sama memahami, gitu aja kok repot