pendaftaran vps.web.id ditolak dengan alasan menggunakan nama perusahaan harap upload surat kuasa dan identitas penanggungjawab pendaftaran.
kata cs pandi karena vps.co.id itu memiliki hak merk, dan menyertakan SIUP dan KTP,
jadi bingung nih,
Kalau mengacu pada Syarat Pendaftaran Domain di http://www.pandi.or.id/persyaratan-dan-biaya-2/ maka pendaftaran WEB.ID hanya memerlukan KTP saja. Tetapi sepertinya PANDI menerapkan peraturan/persyaratan tidak tertulis dimana bila nama domain sudah didaftarkan menggunakan .CO.ID maka .WEB.ID-nya menjadi komplemen pemilik .CO.ID tersebut (diprioritaskan). Untuk mendaftarkan nama domain .WEB.ID seperti ini diperlukan dokumen persusahaan SIUP atau NPWP.
Sepertinya aturan seperti ini merepotkan dan menjengkelkan tetapi saya kira ini bagus untuk menjaga integritas nama domain .CO.ID yang sudah terdaftar.
.... juga terhadap domain yang enak didengar, pernah mau diorder sama salah satu user tapi katanya ndak bisa. ndak lama lebih dari sebulan setelah kejadian ntu sama user lain bisa. maybe karena dibayar lebih kali ya.. :thumbdown:
masak sih sampai sebegitunya PANDI? Di account PANDI yang 1stServer kelola memang nggak banyak ( 150-an lebih ....) tetapi selama ini pendaftaran/renewal semua berjalan normal dan lancar .... bayarnya tetap sesuai tarif yg ada. Memang pernah mau daftar .web.id yang nama .co.id sudah dipakai, maka kita diminta persetujuan dari yang punya .co.id tersebut, akhirnya klien minta ganti nama .... I think that's OK.
Setuju memang PANDI masih perlu banyak pembenahan tetapi dibandingkan dengan jamannya masih IDNIC, sekarang sudah banyak kemajuan, register domain kalau dokumen lengkap umumnya 1/2 hari kelar.... semoga semakin banyak yang cinta domain Indonesia.
iya mas, kalo ndak percaya track aja deh. or kalo ndak coba buat thread minta pendapat tentang PANDI