hm... kalo melihat keterangannya... sepertinya dapet static IP dari Speedy yah?... soale kalo dapet IP NAT sejauh yang saya tau... gak tembus...
Minimal pengamanan adalah ganti password dan username, tapi kalo dikantor... sepertinya diperlukan dialer terpisah dari si modem.
Kalo menggunakan ACL atau semacamnya di modem, jadinya lebih riskan pak... karena sejauh yang saya alami di kantor saya... modem sekelas TP-LINK dan teman-temannya memiliki kelemahan di sisi ketahanan (durabilitas), seandainya dipergunakan untuk koneksi data dalam sekala sedang dan kontinyu... akan disconnect sendiri dan perlu di restart modem (contoh : digunakan untuk audio streaming, yang memerlukan upstream lebih banyak ketimbang downstream).
Kalau usul saya, alangkah lebih baik pengadaan eksternal router yang bisa sekaligus menjadi ADSL Dialler, apapun merknya (biar gak mengarah ke salah satu produk
). Yang paling penting adalah mudah dipahami operasionalnya serta tahan banting alias awet.
Atau, bisa juga menyediakan PC (gak perlu yang Hi End) dengan multiple NIC, yang digunakan sebagai PC Router sekaligus Proxy. Ini akan mempermudah kerja admin untuk jangka waktu yang lama.
Untuk perkara ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi, silahkan dikonsultasikan dengan Provider dimana IP tersebut digunakan.
Kalau menurut Undang-Undang yang saya baca (sepemahaman saya yang tidak begitu paham perkara hukum), ada di UU ITE Bab VII (Perbuatan yang dilarang), pasal 30 ayat 3 "
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." dengan bukti yaitu password modem yang berubah. Pelanggaran seperti ini dapat diancam hukuman - sesuai pasal 46 ayat 3, "
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."
Nah, kalau memang bapak merasa dirugikan dengan aktifitas tersebut diatas, si pelaku dapat dikenakan pasal tersebut.
Gak bermaksud "ngomporin" sih... tapi kalo memang kalo kita dirugikan, kita wajib membela diri dong