legalitas usaha


Status
Not open for further replies.
Kalau pakai badan usaha dibidang lain tentu jelas tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
didalam akta pendirian tertulis bergerak di bidang yang dijelaskan dan ada kategori usahanya.

Kalau up line hilang tentu jelas menjadi tanggung jawab polisi untuk mencari pengusaha tersebut dan di dasari dengan laporan dan tuntuan yang diberikan kepada pihak kepolisian dari sang pelapor.
 
kalo menurut saya kembali ke konsep "business plan" tersebut , kalo memang dalam jangka waktu tertentu ingin dibuat sebuah PT/CV jadi harus sudah ada timing kapan akan dibuat PT dan hal apa saja yang harus disiapkan.tetapi kalo memang ingin fokus dilayanan ya utk legalitas bisa belakangan
 
legalitas usaha memang penting tapi lebih penting lagi mempertahankan eksistensi usaha biar bisa survive di bisnis. untuk legalitas usaha itu gampang mas yang penting punya uang bisa di dapat, tapi untuk mempertahankan bisnis tidak cukup dengan hanya bermodal uang saja tetapi butuh kerja keras dan tekat yang kuat.
 
sebaiknya set up servicenya dulu, jalankan bisnisnya dulu beberapa bulan. bila ingin berbadan hukum, CV sangat di anjurkan. menimbang jumlah biaya dan proses pembuatannya.
 
Yang penting usaha-nya berjalan 3 tahun dan terus berkembang, kalau sekiranya sudah cukup menguntungkan dan cukup untuk bayar pajak, baru deh pikirkan untuk daftarin CV. atau PT.
 
Saran2an nya bagus2!.
Tapi kalau bisa berbarengan apasalahnya kan, tapi kalau masih ragu ya mungkin saran diatas patut dipertimbangkan. ;)

Salam dari Kota Tahu [Sumedang]. :)
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top