Klien mengajukan kontrak


Status
Not open for further replies.
dulu pernah ada kasus hoster yang harus bersangkutan dengan hukum (polisi) karena client menyalahgunakan fasilitas hosting untuk hal yang aneh2. Silahkan googling untuk lebih jelasnya :)
Hati-hati..
 
Kontrak kerja sama ? Apakah penanda tangan juga dihadapan notaris ? "Hati-hati bisa menjadi bumerang" sebelum di tanda tangani harap dibaca dan dikaji dulu dengan penuh seksama. Jika salah satu pihak melanggar pasal/point ketentuan yang tertulis bisa dituntut secara hukum, kecuali kedua belah pihak sama-sama saling pengertian dan memahami. Sebab Hal itu termasuk dalam kategori surat perjanjian dan bukan surat pernyataan, sehingga dampak hukumnya sangat jelas.
 
Last edited:
sebelum di tanda tangani harap dibaca dan dikaji dulu dengan penuh seksama. Jika salah satu pihak melanggar pasal/point ketentuan yang tertulis bisa dituntut secara hukum, kecuali kedua belah pihak sama-sama saling pengertian dan memahami. Sebab Hal itu termasuk dalam kategori surat perjanjian dan bukan surat pernyataan, sehingga dampak hukumnya sangat jelas.
Oleh sebab itu makanya thread ini tercipta pak, karena mas TS sdh dibaca dan dikaji dulu dengan penuh seksama sehingga ada 2 point yg beliau ragukan sehingga beliau butuh masukan dari kita2 di sini makanya beliau rembukan untuk dapatkan saran sebagai data beliau untuk meetingkan dgn internal dan dgn client terkait nantinya,

Untuk mas TS menurut saya coba di sesuaikan berdasarkan TOS dan kebijakan internal mas, jika disarasa kira2 bs dijalani bs lanjut,
Jika dirasa tdk memungkinkan untuk dijalankan bs di meetingkan dgn client terkait dan bs dikasih saran lain untuk revisi point2 tersebut, jika misalnya client bertahan pada pointnya maka solusi akhir kita mundur
Yang menjadi pertanyaan, benarkah bahwa kita sebagai provider juga tidak bisa memaksa klien ini untuk mengikuti TOS yang sudah berlaku secara internal?
Secara tidak langsung sebenarnya mengharuskan mengikuti TOS atau kebijakan yang ada, karena jika tidak diikuti maka percuma saja kita buat TOS,
Jadi jika client bs mengikuti kebijakan penyedia layanan lanjut jika tidak maka belum jodoh dan client tersebut bisa mencari penyedia lain yg bisa sesuai dengan kebutuhannya,
Kecuali jika ada beberapa ketentuan dan kesepakatan bersama,
Apakah dari sisi kontrak ini juga memang tidak wajar dan perlu adanya revisi?
Jika boleh tahu apakah sebelumnya point ini sdh dimeetingkan dgn client terkait dan minta penjelasan terkait point tersebut ?
 
Last edited:
sepertinya sedang dikaji lebih lanjut
semoga ketemu kesepakatan yg sama2 menguntungkan
 
TOS itu kan sebuah aturan yang kita buat ya..? Aturan yang dibuat berdasarkan situasi dan kondisi tertentu...
Bisa saja diubah kok sebuah aturan, kan manusia sendiri yang bikin ???
 
Thanks semuanya, untuk saat ini draft kontrak sudah kami reject dan kami minta dikaji ulang agar disesuaikan juga dengan TOS yang berlaku di kami agar tidak ada konflik kerjasama nantinya yang tidak menguntungkan mengingat kontraknya saat ini memang terlalu berat sebelah ke sisi klien.

Jika boleh tahu apakah sebelumnya point ini sdh dimeetingkan dgn client terkait dan minta penjelasan terkait point tersebut ?

Kebetulan kontrak ini sifatnya masih sepihak dan belum pernah dibahas bersama, sebetulnya ini klien lama dan masih berjalan, cuma memang sepertinya ada perubahan manajemen sehingga mengajukan tambahan kontrak,

Saat ini jadi masih menunggu revisi dari yang bersangkutan dulu, mudah2an berikutnya sudah bisa lebih sesuai dengan TOS kita juga
 
Setuju dengan yg di sampaikan mas rendy diatas , apabila sekiranya tidak sesuai tos atau dirasa bisa merugikan lebih baik cancel atau di batalkan.

Namun apabila masih dijalur yg win win dan tidak melanggar hukum maka bisa dilanjutkan
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top