sebelum di tanda tangani harap dibaca dan dikaji dulu dengan penuh seksama. Jika salah satu pihak melanggar pasal/point ketentuan yang tertulis bisa dituntut secara hukum, kecuali kedua belah pihak sama-sama saling pengertian dan memahami. Sebab Hal itu termasuk dalam kategori surat perjanjian dan bukan surat pernyataan, sehingga dampak hukumnya sangat jelas.
Oleh sebab itu makanya thread ini tercipta pak, karena mas TS sdh dibaca dan dikaji dulu dengan penuh seksama sehingga ada 2 point yg beliau ragukan sehingga beliau butuh masukan dari kita2 di sini makanya beliau rembukan untuk dapatkan saran sebagai data beliau untuk meetingkan dgn internal dan dgn client terkait nantinya,
Untuk mas TS menurut saya coba di sesuaikan berdasarkan TOS dan kebijakan internal mas, jika disarasa kira2 bs dijalani bs lanjut,
Jika dirasa tdk memungkinkan untuk dijalankan bs di meetingkan dgn client terkait dan bs dikasih saran lain untuk revisi point2 tersebut, jika misalnya client bertahan pada pointnya maka solusi akhir kita mundur
Yang menjadi pertanyaan, benarkah bahwa kita sebagai provider juga tidak bisa memaksa klien ini untuk mengikuti TOS yang sudah berlaku secara internal?
Secara tidak langsung sebenarnya mengharuskan mengikuti TOS atau kebijakan yang ada, karena jika tidak diikuti maka percuma saja kita buat TOS,
Jadi jika client bs mengikuti kebijakan penyedia layanan lanjut jika tidak maka belum jodoh dan client tersebut bisa mencari penyedia lain yg bisa sesuai dengan kebutuhannya,
Kecuali jika ada beberapa ketentuan dan kesepakatan bersama,
Apakah dari sisi kontrak ini juga memang tidak wajar dan perlu adanya revisi?
Jika boleh tahu apakah sebelumnya point ini sdh dimeetingkan dgn client terkait dan minta penjelasan terkait point tersebut ?