Klien mengajukan kontrak


Status
Not open for further replies.

hostingceria

Expert 1.0
Jadi ceritanya ini ada 1 klien VPS korporat yang biasanya bayar per 3 bulanan tiba2 ingin mengajukan perubahan dari sisi administrasi karena sekarang mereka ingin mengajukan kontrak per 6 bulan untuk ditandatangani namun setelah saya review kontraknya, sifatnya sangat berat sebelah dan kurang "menghormati" terms (TOS) yang berlaku secara internal kita sendiri, beberapa poinnya adalah:

- Tertera bahwa penyedia jasa tidak akan mengadakan kontrak dengan pengguna jasa
- Tertera bahwa penyedia jasa hanyalah kontraktor independen dan mengakui bahwa ia tidak berhak atas hak-hak atau manfaat hubungan kerja KLIEN. Secara tegas dipahami bahwa usaha ini bukan usaha patungan.

Yang menjadi pertanyaan, benarkah bahwa kita sebagai provider juga tidak bisa memaksa klien ini untuk mengikuti TOS yang sudah berlaku secara internal? Apakah dari sisi kontrak ini juga memang tidak wajar dan perlu adanya revisi?

mohon masukkannya.
 
Jika dirasa berat seringnya saya mundur, takutnya malah memberatkan dikemudian hari
 
mungkin bisa perjelas aja tuan. kalau tuan merasa berat sebelah dari sisi tuan ya tidak harus di terima kan ya tidak masalah. tapi lebih baik coba di perjelas aja sih. client maunya aneh wkwwk
 
- Tertera bahwa penyedia jasa tidak akan mengadakan kontrak dengan pengguna jasa

poin ini masih kurang ngerti
biasanya klien yang harus patuh TOS kita, ini malah sebaliknya ya... coba didiskusikan saja klo emg ada TOS yang tidak sesuai...
 
kalau saya lebih prefer bikin 2 TOS..1 untuk end client biasa, 1 untuk enterprise/corporate. isinya kurang lebih sama, namun lebih fleksibel, harga juga otomatis berbeda
 
kalau kita providernya dan client ingin menggunakan jasa kita, lebih prefer ke arah TOS yang sudah kita buat
biasanya jika ada client yang ingin diluar TOS ada semacem agreement/kontrak dalam lembar berbeda yang kita sediakan, alhamdulillah selama ini tidak ada masalah. Jika memang sudah memiliki draf kontrak sendiri lebih baik di obrolkan saja tuan dengan clientnya...
 
Lebih hati2 saja mas untuk permaslah kontrak dua belah pihak, kontrak yang baik adalah kontrak yang merupakan win-win solution dan fair dari 2 belah pihak, kalau dirasa memberatkan sebelah pihak, alangkah baiknya di negosiasikan terlebih dahulu untuk kesepakatan yang terbaik.. :)
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top