Pandangan saya :
1. Dari paparan yang bapak sampaikan, khususnya bila yang disampaikan oleh Pihak CV. Aneka Citra kepada Bapak adalah BENAR, maka saya sependapat bahwa domain aneka.co.id adalah hak CV. Aneka Citra.
2. Mengenai langkah penyelesaian sengketa domain, menurut hemat saya, silakan untuk bermusyawarah kepada Pak Badu, dimana hasil musyawarah adalah ada salah satu pihak yang mengalah. Dalam hal ini, saya merasa ada sesuatu pada diri Pak Badu (itikad yang tidak baik) yang mungkin bisa saja dikarenakan ada hal-hal yang belum diselesaikan oleh pihak CV. Aneka Citra kepada pak Badu selama beliau bekerja hingga resign dari CV. Aneka Citra.
3. Bila langkah musyawarah tidak mencapai mufakat, pihak CV. Aneka Citra bisa melayangkan Surat Keberatan kepada Sekretariat PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain) PANDI, melalui email :
[email protected] (untuk syarat dan ketentuan lengkapnya, silakan baca :
http://www.pandi.or.id/sites/default/files/u1/Kebijakan PPND PANDI-DNP2012-005.pdf )
4. Setelah Surat Keberatan dilayangkan dan sudah direspon oleh Sekretariat PPND PANDI, maka akan dibentuk Panel yang terdiri dari 1 sampai 3 orang Ahli sebagai Panelist. (total biaya panel PPND ada pada bagian akhir di link dokumen di atas).
5. Cara lain selain melayangkan Surat Keberatan ke PPND PANDI, adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri. Tentunya dengan biaya yang berbeda. Silakan di hitung dan ditimbang-timbang oleh pihak CV. Aneka Citra, mana yang paling murah biayanya.
--------------------------------------------------------------------------
Litigasi yang dilakukan oleh Panelist di PPND PANDI, sejauh-sepengetahuan saya adalah sbb:
1. Menerima aduan
2. Mengecek tanggal pendaftaran domain, bila didaftarkan sebelum 1 Januari 2013, maka dokumen-dokumen legalitas domain tsb ada pada server PANDI dan Panelist akan mengecek validasi serta log-log perubahan yang terjadi terhadap dokumen-dokumen legalitas tsb. (karena bisa saja dokumen yang diupload sebelumnya, sudah di re-upload dengan dokumen legalitas CV yang baru, dalam hal ini CV. Aneka Badu)
3. Bila didaftarkan sesudah 1 Januari 2013, maka akan dokumen beserta log-log perubahannya akan dimintakan kepada Registrar dimana domain di daftarkan.
4. Bila ditemukan benar, bahwa dokumen paling awal yang digunakan untuk pendaftaran adalah menggunakan legalitas dokumen milik CV. Aneka Citra, maka kemudian akan dilanjutkan dengan pengecekan Sertifikat Merk dan/atau bukti kepemilikan domain yang tingkatnya lebih tinggi dari dokumen yang di upload. Bila memang Sertifikat Merk dan lainnya tidak ada pada kedua belah pihak, maka In-sya Allah, domain aneka.co.id akan di berikan hak-nya kepada CV. Aneka Citra.
Demikian, semoga bermanfaat.