Dengan kejadian yg menimpa saya, selaku pemilik Mahavikri House (www.mahavikri.com) pada tanggal 13 Juni 2009 sehingga menyebabkan hilangnya support Mahavikri House kepada klien kami. Saya meminta maaf kepada seluruh klien Mahavikri House dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan hoster yg telah membantu menhandle klien Mahavikri House baik berupa akun hosting maupun domain.
Saat ini saya masih berada di Bareskrim Mabes Polri Jakarta dan terhitung 2 bulan pada tanggal 12 Agustus 2009. Setelah itu kemungkinan akan dipindahkan ke LP Cipinang utk menunggu proses sidang. Dalam kasus ini saya terkena 2 pasal, yaitu tentang UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman maks 12 tahun penjara. Disini saya tidak menggunakan pengacara karena masalah ekonomi, maka harus mengikuti jalur hukum.
Keikutsertaan saya dalam kasus ini yaitu :
- Meregisterkan domain jualtocil.com
- Menyewakan hosting 100Mb dgn server di L.A disini sya menggunakan VPS, yg dedicated terletak di webnx.com
- Menginstall Wordpress dan pasang template
Web tersebut diisi oleh pemiliknya lalu digunakan utk menjual CD/DVD porn Child (pornografi anak). Tapi yg saya sayangkan, tidak adanya abuse atau komplain yg masuk ke Mahavikri House baik dari Data Center maupun pihak manapun. Karena dulunya jg ada klien kami yg menggunakan script ilegal yaitu forum vbulletin tdk berlisensi, disini pihak provider/server (Mahavikri House) mendapat teguran dari Vbulletin team yg ditembuskan jg kepihak Data Center. Pihak Mahavikri diberi waktu 3 hari utk menyelesaikan masalah ini.
Pemilik forum tsb harus membeli lisensi vbulletin yg berharga sekitar 1,7jt/thn atau pihak Mahavikri melakukan suspend terhadap akun hosting forum tsb, sehingga forum tdk bisa d akses. Dan jika pihak Mahavikri tidak menanggapi teguran tsb barulah pihak Data Center menghapus akun hosting tsb, tetapi jika pihak Data Center atau pihak Mahavikri House mengabaikan teguran ini, barulah pihak kepolisian boleh menindak lanjuti masalah ini, karena menggunakan script illegal/bajakan tanpa lisensi seperti vbulletin, sdh melanggar hak cipta.
Tapi yg saya alami dalam kasus jualtocil.com tidak seperti yg saya paparkan diatas. Tidak ada komplain/abuse dari pihak Dat Center maupun pihak2 yg tidak menyukai dgn adanya website jualtocil.com
Pihak kepolisian pun langsung menangkap dirumah(yogyakarta) dan pada hari itu jg saya lgsg dibawa ke Mabes Polri Jakarta. Saat penangkapan ada seorang bule yg kemungkinan adalah interpol, karena jg menanyakan dimana domain tsb dan sewa vpsnya dmana, berapa biayanya didaftarkan.
Sewaktu penangkapan, katanya saya hanya dijadikan saksi, tapi setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya malah dijadikan tersangka dan saksi. Kata penyidik, kesalahan saya karena mengetahui kalau web tsb untuk penjualan CD pornografi. Padahal di web saya (www.mahavikri.com) sudah dituliskan dalam bagian TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan"
Jika pemerintah/pihak kepolisian serius memberantas pornografi, seharusnya jangan hanya memberantas jika ada laporan dari pihak luar saja dan jangan hanya meberantas yg pornografi anak saja. Sedangkan pornografi dewasa tetap merajalela dan akan merusak generasi penerus bangsa. Setahu saya yg namanya pornografi tidak dikategorikan dalm pornografi anak maupun dewasa, yg namanya pornografi adalah objek yg berbau seks, erotis, berhubungan badan, memperlihatkan aurat seseorang dan dipublikasikan.
Karena byk sekali web porno yg dimiliki org Indonesia baik berbentuk dgn forum maupun tampilan web biasa, ada jg web penjualan cewek escort dan penjualan cd porno yg katanya malah dibekingi aparat kepolisian.
Demikian pendapat saya, disini saya juga mengharapkan pendapat atau masukan dari para hoster2 Indonesia maupun pihak lain yang ingin berkomentar. Dan terus terang saya belum pernah mendengar kasus seperti yg saya alami. Semoga dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua....
Saat ini saya masih berada di Bareskrim Mabes Polri Jakarta dan terhitung 2 bulan pada tanggal 12 Agustus 2009. Setelah itu kemungkinan akan dipindahkan ke LP Cipinang utk menunggu proses sidang. Dalam kasus ini saya terkena 2 pasal, yaitu tentang UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman maks 12 tahun penjara. Disini saya tidak menggunakan pengacara karena masalah ekonomi, maka harus mengikuti jalur hukum.
Keikutsertaan saya dalam kasus ini yaitu :
- Meregisterkan domain jualtocil.com
- Menyewakan hosting 100Mb dgn server di L.A disini sya menggunakan VPS, yg dedicated terletak di webnx.com
- Menginstall Wordpress dan pasang template
Web tersebut diisi oleh pemiliknya lalu digunakan utk menjual CD/DVD porn Child (pornografi anak). Tapi yg saya sayangkan, tidak adanya abuse atau komplain yg masuk ke Mahavikri House baik dari Data Center maupun pihak manapun. Karena dulunya jg ada klien kami yg menggunakan script ilegal yaitu forum vbulletin tdk berlisensi, disini pihak provider/server (Mahavikri House) mendapat teguran dari Vbulletin team yg ditembuskan jg kepihak Data Center. Pihak Mahavikri diberi waktu 3 hari utk menyelesaikan masalah ini.
Pemilik forum tsb harus membeli lisensi vbulletin yg berharga sekitar 1,7jt/thn atau pihak Mahavikri melakukan suspend terhadap akun hosting forum tsb, sehingga forum tdk bisa d akses. Dan jika pihak Mahavikri tidak menanggapi teguran tsb barulah pihak Data Center menghapus akun hosting tsb, tetapi jika pihak Data Center atau pihak Mahavikri House mengabaikan teguran ini, barulah pihak kepolisian boleh menindak lanjuti masalah ini, karena menggunakan script illegal/bajakan tanpa lisensi seperti vbulletin, sdh melanggar hak cipta.
Tapi yg saya alami dalam kasus jualtocil.com tidak seperti yg saya paparkan diatas. Tidak ada komplain/abuse dari pihak Dat Center maupun pihak2 yg tidak menyukai dgn adanya website jualtocil.com
Pihak kepolisian pun langsung menangkap dirumah(yogyakarta) dan pada hari itu jg saya lgsg dibawa ke Mabes Polri Jakarta. Saat penangkapan ada seorang bule yg kemungkinan adalah interpol, karena jg menanyakan dimana domain tsb dan sewa vpsnya dmana, berapa biayanya didaftarkan.
Sewaktu penangkapan, katanya saya hanya dijadikan saksi, tapi setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya malah dijadikan tersangka dan saksi. Kata penyidik, kesalahan saya karena mengetahui kalau web tsb untuk penjualan CD pornografi. Padahal di web saya (www.mahavikri.com) sudah dituliskan dalam bagian TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan"
Jika pemerintah/pihak kepolisian serius memberantas pornografi, seharusnya jangan hanya memberantas jika ada laporan dari pihak luar saja dan jangan hanya meberantas yg pornografi anak saja. Sedangkan pornografi dewasa tetap merajalela dan akan merusak generasi penerus bangsa. Setahu saya yg namanya pornografi tidak dikategorikan dalm pornografi anak maupun dewasa, yg namanya pornografi adalah objek yg berbau seks, erotis, berhubungan badan, memperlihatkan aurat seseorang dan dipublikasikan.
Karena byk sekali web porno yg dimiliki org Indonesia baik berbentuk dgn forum maupun tampilan web biasa, ada jg web penjualan cewek escort dan penjualan cd porno yg katanya malah dibekingi aparat kepolisian.
Demikian pendapat saya, disini saya juga mengharapkan pendapat atau masukan dari para hoster2 Indonesia maupun pihak lain yang ingin berkomentar. Dan terus terang saya belum pernah mendengar kasus seperti yg saya alami. Semoga dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua....