Jakarta - Perusahan multinasional yang berbasis teknologi informasi, seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Permasalahannya, keempat perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.
"Google, Facebook, Twitter, Yahoo itu sama sekali
nggak pernah bayar pajak Indonesia makanya kita akan periksa," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bambang menyampaikan, untuk Google tercatat sudah berbadan hukum dalam negeri sejak 2011 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Google merupakan
dependence agent atau perwakilan dari perusahaan Singapura.
"Penghasilannya dari Indonesia, tapi pajaknya justru dibayarkan di Singapura yang seharusnya menjadi hak kita. Ini akan menjadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak kantor wilayah khusus," jelas Bambang.
Yahoo, juga sudah berbadan hukum dalam negeri dengan status PMA sejak 2009. Posisinya sebagai perwakilan dari perusahaan di Singapura, yakni Yahoo Singapura Ltd namun tidak pernah bayar pajak di Indonesia.
Selanjutnya adalah Facebook dengan status kantor perwakilan dari Singapura sejak 2014 sedangkan Twitter berstatus sebagai kantor perwakilan dari Singapura yang tercatat di Indonesia sejak 2015.
"Penghasilan FB dan Twitter harusnya menjadi bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta khusus," ujarnya.
(mkl/feb)
Sumber =
http://finance.detik.com/berita-eko...ok-twitter-dan-yahoo-nggak-pernah-bayar-pajak