Hosting Aktifitas Ilegal


Status
Not open for further replies.
ya, semuanya kembali pada tos.
TOS itu kan "perisai" kita, akan berguna suatu saat dari sesuatu hal yang berbau "tidak enak" dari klien kita.

mmm...tos itu tidak menjamin jg perlindungan hoster dari hukum, tapi TOS itu dapat sebagai perjanjian kita dengan klien. Jadi apabila klien melanggar TOS tersebut kita berhak untuk melakukan tindakan terminasi/ suspend terhadap klien tersebut.
 
setidaknya ini akan menjadi alibi kita.

yang menarik menurut saya justru ini :
yang nyediain hosting dan register domain kena tangkap.
yang jadi kurir ngirim (TIKI) tidak ikut di diproses.

Apa mereka (hakim) sudah melupakan jasa antar barang ?
 
setidaknya ini akan menjadi alibi kita.

yang menarik menurut saya justru ini :


Apa mereka (hakim) sudah melupakan jasa antar barang ?

sebenarnya bukan melupakan...tapi mungkin saja hakim sudah kena tema yg lagi booming saat ini " Wani Piro ";) krn bila dilihat dari case..secara tidak langsung pihak pengiriman sudah turut ikut serta dalam melakukan sebuah permasalah hukum yang berlaku, namun ini juga kembali oleh terms yang berlaku oleh pihak penyedia layanan pengiriman barang...krn mereka membuat terms tsb itu dibuat biasanya melalui kuasa hukum..bukan dibuat melalui perorangan.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top