FYI: kecurangan bisnis hosting (NeoHoster dicurangi)


Status
Not open for further replies.
Dan kemaren ada ancaman juga yang disampaikan salah satu pihak hosting ke saya dugaan terbesar juga mengarah ke salah satu webhosting terbesar.

Clue selanjutnya: biasanya orang lihat ranking via webhosting.info.

Bila memungkinkan hal-hal seperti ini diungkap saja. Dibiarkan akan seperti memanjakan anak-kecil, nanti makin jadi.
Kabarnya hal seperti ini sudah berlangsung cukup lama, seharusnya ada usaha agar dituntaskan secepat mungkin. Webhosting di Indonesia perlu dikelola oleh profesional dan pebisnis, bukan diisi oleh orang2 bertingkah-laku barbar. Saya yakin para pengguna jasa hosting di Indonesia akan mendukung usaha ini.
 
Ow ow ow, googling ketemu:
http://www.konconebudi.com/i-wanna-say/kabar-baik-dan-kabar-buruk-hosting-di-nicspace.html

Tag selanjutnya: Nicspace ganti kulit jadi kotahosting.

Clue berikutnya: ikanhias dulu juga sama seperti itu, dan juga tersangka dari jawatimur.

Dan kemaren ada ancaman juga yang disampaikan salah satu pihak hosting ke saya dugaan terbesar juga mengarah ke salah satu webhosting terbesar.

Clue selanjutnya: biasanya orang lihat ranking via webhosting.info.

Nah :) saya tidak menuduh siapa-siapa.. semua yang diforum ini pasti punya perkiraan so silahkan kumpulkan bukti dan telaah kasus dan mari kita uji kira2 dari sekian kepala hasilnya bagaimana apakah sama?...


Saya ga ngomong cuma mikir aja....konek juga ternyata :)
Tanya pak admin dan pak momod aja boleh ga neohoster melakukan kupas tuntas
 
Pendapat singkat dari Saya mengenai kecurangan bisnis hosting

Memang semua bisnis ada resikonya, dan ada yang sanggup untuk tetap bertahan, ada juga yang langsung mundur.
Peristiwa seperti ini bisa Saya ibaratkan dengan komputer yang kita pakai sehari-hari. Setiap saat, pasti ada virus atau apapun yang berusaha untuk masuk dan merusak isinya. Pasti kita juga semakin hari berusaha untuk memperkuat pertahanannya bukan ?

Sama dengan kejadian yang menimpa Neo Hoster juga, kita harus selalu update dengan antisipasi pertahanan yang selama ini digunakan. Selalu menutup celah-celah yang mungkin bisa disusupi oleh mereka.

Saya juga disini membuka bengkel dan menjual parts motor secara partai, dan banyak sekali persaingan yang sehat dan juga ada yang tidak sehat.
Tapi Selama ini, Saya berusaha untuk jadi yang terbaik dengan cara yang fair. Tentunya pasti ada juga yang sudah kalah bersaing terus melakukan hal-hal bodoh / curang. Dan itu juga pernah Saya alami disini, dan itu tidak berlangsung lama.

Jadi bisa Saya simpulkan bahwa, berbisnis apapun kita harus punya pertahanan yang kuat, bukan hanya system / punya kenalan aparat saja, tapi juga cara kita berbisnis, jangan sampai merugikan customers atau pebisnis lainnya. Itu saja yang bisa Saya sampaikan.

Terimakasih kalau tulisan Saya ini bisa tampil disini, dan semoga bermanfaat.
 
Bila memungkinkan hal-hal seperti ini diungkap saja. Dibiarkan akan seperti memanjakan anak-kecil, nanti makin jadi.
Kabarnya hal seperti ini sudah berlangsung cukup lama, seharusnya ada usaha agar dituntaskan secepat mungkin. Webhosting di Indonesia perlu dikelola oleh profesional dan pebisnis, bukan diisi oleh orang2 bertingkah-laku barbar. Saya yakin para pengguna jasa hosting di Indonesia akan mendukung usaha ini.
Setuju sekali dengan om Admin, kalau dibiarkan saja akan semakin menjadi-jadi nih pecundang...
Memang semua bisnis ada resikonya, dan ada yang sanggup untuk tetap bertahan, ada juga yang langsung mundur.
Peristiwa seperti ini bisa Saya ibaratkan dengan komputer yang kita pakai sehari-hari. Setiap saat, pasti ada virus atau apapun yang berusaha untuk masuk dan merusak isinya. Pasti kita juga semakin hari berusaha untuk memperkuat pertahanannya bukan ?

Sama dengan kejadian yang menimpa Neo Hoster juga, kita harus selalu update dengan antisipasi pertahanan yang selama ini digunakan. Selalu menutup celah-celah yang mungkin bisa disusupi oleh mereka.

Saya juga disini membuka bengkel dan menjual parts motor secara partai, dan banyak sekali persaingan yang sehat dan juga ada yang tidak sehat.
Tapi Selama ini, Saya berusaha untuk jadi yang terbaik dengan cara yang fair. Tentunya pasti ada juga yang sudah kalah bersaing terus melakukan hal-hal bodoh / curang. Dan itu juga pernah Saya alami disini, dan itu tidak berlangsung lama.

Jadi bisa Saya simpulkan bahwa, berbisnis apapun kita harus punya pertahanan yang kuat, bukan hanya system / punya kenalan aparat saja, tapi juga cara kita berbisnis, jangan sampai merugikan customers atau pebisnis lainnya. Itu saja yang bisa Saya sampaikan.

Terimakasih kalau tulisan Saya ini bisa tampil disini, dan semoga bermanfaat.

Wah sungguh pengalaman yang luar biasa dar masnya ini :). Kami sendiri selalu berupaya untuk update system pertahanan. Hanya saja, cara yang digunakan oleh pecundang ini sungguh terlalu, yakni menggunakan DDOS. Server sekuat apapun ketika mendapat serangan seperti ini maka akan turun kinerjanya, bahkan bisa-bisa menjadi down karena mendapat request yang sangat banyak melebihi batasan normal :)
 
ini kasusnya bisa diperkarakan kok
masuk kedalam UU-ITE
dan dikenakan tuntutan pasal berlapis
pasal 27, 29, 30, 31, 33, 36, 37

dapat dituntut secara perdata sebagaimana disebutkan dalam pasal berikut

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.

dapat dituntut juga dalam kasus pidana (berlapis)
dengan penjelasan dari pasal 45 ayat 3, pasal 46 ayat 1 dan 3, pasal 51 ayat 2,

45 (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).

pasal 51 (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal

dan kalau ada situs pemerintah di dalam server tersebut dan terganggu kinerjanya, hukumannya ditambahkan 1/3 s/d 2/3 kali lebih besar dari hukuman / tuntutan wajar di pengadilan, karena hal ini dilakukan atas nama perusahaan

pasal 52 ayat 2 dan ayat 4

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

kira-kira demikian, semisal memang perlu diperkarakan, saya dukung
sebab dulu kami juga pernah dikerjai oleh ybs, memindahkan account dari perusahaan ybs dan disusupi dengan virus dan trojan yang diupload dengan sengaja oleh pihak ybs yang notabenenya adalah pecundang!
 
Saya rasa memang bener review legal dari Om Rendy, bisa diperkarakan sepanjang ada korban, ada bukti, dan ada pelaku. Apalagi sekarang UU ITE gampang banget di "twist" and shout di pengadilan.

Pengalaman kami ngandangin (melaporkan ke polisi dan menangkap) pelaku DDOS menunjukkan bahwa UU ITE kadang2 ada gunanya :)

Pengalaman kami dengan nics* / kota* / indoas*i :
Sekitar 2 - 3 tahun yang lalu kami beberapa kali menjumpai masalah saat ada customer kami yg pindah ke provider asal Surabaya dan meminta provider tersebut membantu pemindahan file. Masalahnya adalah di account customer tersebut di upload file yang menyebabkan server kita overload. Polanya sama menggunakan cron.

Oke, satu kejadian jadi pelajaran kami. Kejadian kedua kami sudah tidak sabar. Lalu pimpinan kami (ibu Wanda) mengontak nic* melalui Yahoo Messenger dengan dilengkapi bukti log. Direspon dengan baik dan indoas* menyatakan permohonan maafnya. Dia mengakui bahwa itu adalah tindakan tidak bertanggungjawab dari salah satu staffnya dan atas tindakannya itu, si staff yg bernama Yohanes telah diperingatkan berkali2.

Dengan kepala dingin dan landasan pemikiran positif, semoga sih memang benar bahwa mereka sudah menyadari bahwa hal tersebut keliru. Tapi kalau di ulang lagi yah pupus sudah "praduga tak bersalah".
 
@TS : sabar ya bro... kalo emang butuh bantuan dari kami BiangWeb, bilang aja (selama masih bisa bantu, maklum nubie di bisnis ini jadi mungkin gak bisa bantu banyak) karena secara geografis juga kayaknya yang paling deket ama Neohoster kan kami BiangWeb...

gak usah sungkan...
bersaing boleh... tapi kalo ada kelakuan barbar kayak gini, kita para hoster yang waras harus bersatu buat "ngajarin" oknum yang satu ini, agar gak bikin rusak image bisnis kita ini, yang padahal masih banyak kok yang kelakuaannya lurus dalam bersaing atau bahkan saling bantu kalo ada salahsatu pihak yang kesulitan...

Udah saatnya peristiwa2 kayak begini kita jadiin sarana sebagai pemersatu rasa diantara para hoster yang memang serius menjalani bisnis ini dengan cara-cara halal dan baik....
 
iseng2 saya mencari info ttg kotahosting dan saya mendapatkan beberapa nama domain dibawah ini..
apakah memang sama aja kayak kotahosting atau tidak ya?
ini beberapa nama domainnya:
nicspace.com
satria.com
hostcabin.com
ditunggu infonya.. :D
 
Kebetulan saya tahu **** yang 1 ini, terkenal bongol mmg sejak sma. Rumornya gurunya pun mau dibacok. mentang mentang kakaknya lawyer dan keluarganya bagian dari mafia **** di surabaya.
 
Last edited by a moderator:
Berkedok mempunyai warnet di lantai 1 kantornya, **** 1 ini akan berkilah kalau yang menyerang adalah user warnetnya, bisik2 juga mengatakan kalau warnet hanya sebagai sarana untuk mengecoh petugas pajak bagi keluarganya. Bagi kalian yang mempunyai saudara petugas pajak bisa tuh buat obrakan.
 
Last edited by a moderator:
Status
Not open for further replies.
Back
Top