mochfadhil06
Beginner 1.0
mau bayar per bulan juga bisa. tinggal dihitung saja 0,5% per bulan. kalau diakumulasi selama setahun, hitungannya 0,5% dikali 12 bulan Tuan.Bknya byr SPT bulanan jg ya, 0,5% dari omset.
mau bayar per bulan juga bisa. tinggal dihitung saja 0,5% per bulan. kalau diakumulasi selama setahun, hitungannya 0,5% dikali 12 bulan Tuan.Bknya byr SPT bulanan jg ya, 0,5% dari omset.
ini banyak terjadi di website e-commerce pada umumnya dan juga biasanya teman-teman kami di provider hosting. di WHMCS mereka memungut pajak PPN 10% padahal mereka belum termasuk PKP. sangat miris.TIDAK.. Yang boleh memungut PPN 10% itu yg telah di tetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus mengajukan ke ditjen pajak untuk mendapatkan status PKP dengan omzet diatas 4.8M/tahun.
ini hanya valid cuma beberapa tahun awal saja..setelah itu ikut yg model progresif kalo ga salah..mau bayar per bulan juga bisa. tinggal dihitung saja 0,5% per bulan. kalau diakumulasi selama setahun, hitungannya 0,5% dikali 12 bulan Tuan.
mantap nih informasi nya, berarti apabila saya melakukan transaksi dengan perseorangan/badan usaha, kok misal saya dipungut PPN10% sedangkan omzet si pemungut PPN tsb kok kelihatan spt blm nyampe 4.8M/Th, saya boleh mempertanyakan status PKP nya ya?
ini banyak terjadi di website e-commerce pada umumnya dan juga biasanya teman-teman kami di provider hosting. di WHMCS mereka memungut pajak PPN 10% padahal mereka belum termasuk PKP. sangat miris.
padahal sebenarnya jika tanpa ada PPN 10% tertera di checkout website maka besar kemungkinan pelanggan akan lebih memilih kt ketimbang yg memberikan beban PPN 10% walaupun mereka belum termasuk PKP. cmiwww
Sip pak. Bayar pajak tepat waktu hehe
Nah mungkin nanti akan terbit peraturan baru (mudah2an), mengingat 0.5% ini baru diterapkan juli 2018
Jadi belum ada yg kena 7 tahun ..
tapi sebelum ada aturan 0,5% pph final itu 1% untuk umkm,
untuk pajak yg 5-30% itu PPH25 untuk penghasilan, dalam hal ini statusnya sebagai pekerja
CMIIW
PPh Final 0.5% itu dari omset penjualan (hanya berlaku untuk beberapa tahun pertama, setelah masa keringanan, tarif nya naik)
benulnah iya, naik tarifnya ini ke 1% bukan ya?
Soalnya sebelum ada pph final yang keringan 0,5% ini pajaknya 1%