Untuk mengantisipasi penyalahgunaan domain .id setelah dihapuskannya keharusan upload dokumen, Pandi membuat beberapa cara verifikasi, seperti yang saya kutip dari website Pandi:
PANDI akan menggunakan beberapa cara untuk melakukan verifikasi pengguna nama domain. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan model verifikasi email dan telepon. Cara lain adalah dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online.
Andi menandaskan, pengguna nama domain .id tetap harus bisa ditelusuri oleh aparat jika terjadi pelanggaran hukum. “Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut,” ujar Andi.
“Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia, pungkas Andi.
Sumber
Yang saya bingung adalah kalau tidak upload dokumen, dari mana Pandi tahu NIK pendaftar domain??? Apa ada kewajiban isi NIK atau bagaimana saat verifikasi email. Ada verifikasi telepon juga (mungkin bakal ditanya NIK, alamat dan sebagainya). Mungkin nomor teleponnya juga harus nomor Indonesia
Berarti sama saja donk...