Nina Prasetyo
Expert 2.0
Ceritanya mau pakai domain dari domain yang sudah di pakai orang ?
Kalau mas/mbak memang punya dokumen/legalitas valid terhadap keterkaitan domain yang sudah di pakai orang tersebut dan sudah punya kekuatan hukum yang jauh lebih kuat, ngga perlu tanya dokumen apa yang dipakai ke PANDI.
Dikarenakan Badan Arbitrase Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) belum terbentuk, maka PANDI di amanatkan oleh pemerintah sesuai Pasal 75 Ayat (3) Huruf c. PP No. 82/2012 (dalam hal ini sebagai Registri .ID) untuk mengemban fungsi “menyelesaikan
perselisihan nama domain .id”.
Jadi, silakan ajukan nota/Surat Resmi kepada PANDI dalam hal Sengketa Domain.
Kalau perlu, saya bisa kenalkan lawyer kenalan saya yang sudah berkecimpung di dalam sengketa domain, dia juga masuk sebegai salah satu Panitia pembentukan Badan Arbitrase Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dan salah satu perumus draft "Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) untuk cc–TLD Indonesia"
Kalau mas/mbak memang punya dokumen/legalitas valid terhadap keterkaitan domain yang sudah di pakai orang tersebut dan sudah punya kekuatan hukum yang jauh lebih kuat, ngga perlu tanya dokumen apa yang dipakai ke PANDI.
Dikarenakan Badan Arbitrase Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) belum terbentuk, maka PANDI di amanatkan oleh pemerintah sesuai Pasal 75 Ayat (3) Huruf c. PP No. 82/2012 (dalam hal ini sebagai Registri .ID) untuk mengemban fungsi “menyelesaikan
perselisihan nama domain .id”.
Jadi, silakan ajukan nota/Surat Resmi kepada PANDI dalam hal Sengketa Domain.
Kalau perlu, saya bisa kenalkan lawyer kenalan saya yang sudah berkecimpung di dalam sengketa domain, dia juga masuk sebegai salah satu Panitia pembentukan Badan Arbitrase Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dan salah satu perumus draft "Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) untuk cc–TLD Indonesia"